Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai KSDA Maluku, dan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata bersama Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Cikananga (Sukabumi-Jawa Barat) melakukan proses translokasi 9 ekor satwa dilindungi. Burung yang dilindungi ini terdiri 2 ekor kakatua putih (Cacatua alba), 3 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis) dan 4 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua gallerita). Satwa ini dititipkan saat ini ke Suaka Paruh Bengkok di daerah Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata.
Sembilan ekor burung kakatua tersebut berasal dari sitaan Balai Besar KSDA Jawa Barat, sitaan petugas SPORC dan serahan masyarakat yang dititipkan untuk dilakukan proses rehabilitasi di PPS Cikananga dalam rentang periode 2018 hingga 2021 ini.
Kepala Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata T Heri Wibowo dalam rilis resmi yang dikirim ke media Kamis (30/9) menjelaskan, merujuk PERGUB MALUKU UTARA nomor : 17 TAHUN 2007 Tentang Pengendalian Lalu Lintas, Pemeliharaan Dan Peredaran Unggas Di Wilayah Provinsi Maluku Utara yang diperkuat dengan SK Mentan nomor: 87/Kpts/PK.320/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 menyatakan bahwa Maluku Utara Bebas dari Penyakit Avian Influenza Pada Unggas. Karena itulah maka proses translokasi ini dilakukan. Prosesnya kata dia verifikasi karantina Kesehatan yang ketat. Di mana telah dilakukan uji PCR bebas AI dari laboratorium berwenang. Tidak itu saja didukung juga dengan keterangan daerah bebas flu burung 3 bulan terakhir dari instansi setempat dan verifikasi dari Badan Karantina Pertanian.
“Semuanya jenis burung kakatua atau famili Cacatuidae dan merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi,” jelasnya.
Dia bilang setibanya burung burung ini di Bandara Sultan Baabullah Ternate, dilakukan juga pemeriksaan oleh Balai KSDA Maluku cq. SKW I Ternate dan Balai Karantina Pertanian Ternate. Setelah pemeriksaan itu selanjutnya kesembilan burung tersebut akan menambah 71 ekor burung paruh bengkok yang telah ditampung pada 2021 di Suaka paruh bengkok. Selanjutnya akan dilakukan proses assessment lanjutan oleh tenaga medis Suaka Paruh Bengkok untuk menilai kesiapan satwa untuk dilakukan proses pelepasliaran kembali ke habitat aslinya.
Untuk jenis yang sudah tidak memungkinkan dilepasliarkan atau kondisinya cacat akan menjadi sarana edukasi di Suaka Paruh Bengkok sesuai misinya melakukan konservasi, edukasi dan rekreasi.
“Kami dari Balai TN. Aketajawe Lolobata mengucapkan terima kasih kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat, BKSDA Maluku, Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Balai Karantina Pertanian Ternate, dan para pihak yang telah mendukung proses translokasi sembilan ekor satwa kakatua untuk dilakukan proses rehabilitasi lanjutan di Suaka Paruh Bengkok. Semoga bisa segera beradaptasi,” jelasnya. (*)
CEO Kabar Pulau