Home / Kabar Malut / Uncategorized

Kamis, 30 September 2021 - 10:34 WIT

9 Ekor Paruh Bengkok Pulang ke Halmahera

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Besar KSDA Jawa Barat, Balai KSDA Maluku, dan Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata bersama Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Cikananga (Sukabumi-Jawa Barat) melakukan proses translokasi 9 ekor satwa dilindungi. Burung yang dilindungi ini terdiri 2 ekor kakatua putih (Cacatua alba), 3 ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis) dan 4 ekor kakatua jambul kuning (Cacatua gallerita). Satwa ini dititipkan saat ini  ke Suaka Paruh Bengkok di daerah Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata.

Sembilan ekor burung kakatua tersebut berasal dari sitaan Balai Besar KSDA Jawa Barat, sitaan petugas SPORC dan serahan masyarakat yang dititipkan untuk dilakukan proses rehabilitasi di PPS Cikananga dalam rentang periode 2018 hingga 2021 ini.

Kepala Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata  T Heri Wibowo dalam  rilis resmi yang dikirim ke media Kamis (30/9) menjelaskan,  merujuk PERGUB MALUKU UTARA nomor : 17 TAHUN 2007 Tentang Pengendalian Lalu Lintas, Pemeliharaan Dan Peredaran Unggas Di Wilayah Provinsi Maluku Utara yang diperkuat dengan SK Mentan nomor: 87/Kpts/PK.320/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 menyatakan bahwa  Maluku Utara Bebas dari Penyakit Avian Influenza Pada Unggas. Karena itulah  maka proses translokasi ini dilakukan. Prosesnya kata dia  verifikasi karantina Kesehatan yang ketat. Di mana telah dilakukan uji PCR bebas AI dari laboratorium berwenang. Tidak itu saja didukung juga dengan keterangan daerah bebas flu burung 3 bulan terakhir dari instansi setempat dan verifikasi dari Badan Karantina Pertanian.

Baca Juga  Writing Challenge Kawan GNFI

“Semuanya jenis burung kakatua atau famili Cacatuidae dan merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi,” jelasnya.  

Dia bilang setibanya burung burung ini di Bandara Sultan Baabullah Ternate,  dilakukan juga pemeriksaan oleh Balai KSDA Maluku cq. SKW I Ternate dan Balai Karantina Pertanian Ternate. Setelah pemeriksaan itu selanjutnya kesembilan burung tersebut akan menambah 71 ekor burung paruh bengkok yang telah ditampung pada 2021 di Suaka paruh bengkok.  Selanjutnya akan   dilakukan proses assessment lanjutan oleh tenaga medis Suaka Paruh Bengkok untuk menilai kesiapan satwa untuk dilakukan proses pelepasliaran kembali ke habitat aslinya.

Baca Juga  Toyom, Pohon Penyembuh Luka dari Halmahera
Burung yang telah diserahkan dan diterima selanjutnya diperiksa kondisinya oleh pihak karantina bersama KSDA

Untuk jenis yang sudah tidak memungkinkan dilepasliarkan atau kondisinya cacat akan menjadi sarana edukasi di Suaka Paruh Bengkok sesuai misinya melakukan konservasi, edukasi dan rekreasi.

“Kami dari Balai TN. Aketajawe Lolobata mengucapkan terima kasih kepada Balai Besar KSDA Jawa Barat, BKSDA Maluku, Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, Balai Karantina Pertanian Ternate, dan para pihak yang telah mendukung proses translokasi sembilan ekor satwa kakatua untuk dilakukan proses rehabilitasi lanjutan di Suaka Paruh Bengkok. Semoga bisa  segera beradaptasi,” jelasnya. (*)  

Share :

Baca Juga

Penanaman bersama yang dilakukan di tepi sungai Kali Upa Tobelo Selatan Halmahera Utara

Kabar Malut

Peringati Kemerdekaan dengan Tanam Pohon

Kabar Kota Pulau

Ini Cara Komikus Muda Kalesang Ternate

Kabar Malut

Pejabat KKP Diberi PRESTASI Oleh KPK

Uncategorized

Perdagangan TSL Dilindungi di Malut Menurun    

Kabar Malut

BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi

Kabar Malut

Setahun Ribuan Kali Gempa Terjadi di Malut

Kabar Malut

Nelayan Malut Protes Permen 59/2020

Kabar Malut

Kanari Makeang Sasar Pasar Eropa