Home / Kabar Malut / Lingkungan Hidup

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:06 WIT

Aksi Lingkungan, Masyarakat Bisa Akses Dana 2 Ribu hingga 50 Ribu Dolar

Saat  ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian KLHK sedang menyiapkan sekema pendanaan agar masyarakat bisa mengakses dana untuk kepentingan lingkungan hidup. Dana  itu  dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).   

Melalui dana ini  masyarakat bisa mengajukan   kepada BPDLH untuk   kegiatan yang berkaitan lingkungan hidup.
Melalui Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan, masyarakat   memiliki akses mudah pendanaan untuk berkontribusi dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca serta menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 

Berdasarkan rilis resmi Kementerian KLHK yang dikeluarkan 8 Agustus lalu menyebutkan  layanan yang dikelola  BPDLH ini  diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada Puncak Festival LIKE 2  di Jakarta Convention Center, Jumat (9/8/2024) lalu.

“Ini merupakan jawaban atas perintah Bapak Presiden kepada saya, bahwa aksi masyarakat untuk lingkungan tentu saja memerlukan dukungan fasilitasi dari pemerintah dan atau Pemda,” kata  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya   saat membuka gelaran Festival LIKE 2 di Jakarta, Kamis (8/8/2024) lalu.

Dana yang dikelola BPDLH tidak hanya dari APBN, tapi dari dana lingkungan, filantropi, kerja sama bilateral, kerja sama multilateral, dan lain lain. Sebagaimana dipahami, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup optimal memerlukan dukungan dana yang cukup besar, begitu pula aksi iklim. Menteri Siti menyatakan Pemerintah telah melakukan berbagai upaya.

Baca Juga  Bina Desa di Pulau Laigoma, FPK Unkhair Turut Lepas Tukik

“Selama ini keberhasilan kerja kerja kita di dalam penanganan perubahan iklim atau kinerja iklim, seluruhnya didanai dengan APBN dan sebagian dari dana yang tadi saya sebutkan,”katanya.

Pemerintah juga sudah berusaha untuk menandai dana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (budget tagging), penerbitan green bond yang berbentuk syariah (green sukuk) maupun dana konvensional.

Lebih lanjut, Menteri Siti mengatakan penerima akhir dana yang dikelola BPDLH adalah masyarakat, dan dapat disalurkan secara langsung ataupun melalui lembaga perantara, antara lain perguruan tinggi, LSM, dan badan hukum lainnya. 

“Melalui layanan ini, Pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses dana secara langsung kepada BPDLH sesuai dengan tema yang ada,” kata Menteri Siti.

Kesempatan tersebut, Direktur Penyaluran Dana BPDLH Damayanti Ratunanda menjelaskan bahwa Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan dapat diakses melalui situs BPDLH. Seluruh proses Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan ini, dilakukan secara online.

Baca Juga  Perlindungan Sagu Tak Dilakukan, Perda Hanya Pajangan (3) Habis

“Masyarakat dengan mudah memiliki akses pembiayaan untuk dapat berkontribusi aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Lebih lanjut, Dama memaparkan langkah-langkah yang perlu dilakukan masyarakat untuk dapat mengakses layanan tersebut. Pertama, kelompok masyarakat, kelompok pemuda, penerima penghargaan Kalpataru, sekolah Adiwiyata, universitas, serta LSM lingkungan yang telah terdaftar di KLHK dapat melakukan registrasi ke dalam situs tersebut. Kedua, memilih paket kegiatan yang akan dilakukan yaitu kegiatan sosialisasi/kampanye kesadaran lingkungan, pelatihan lingkungan, penanaman pohon, aksi bersih lingkungan, atau penerapan energi baru terbarukan. Ketiga menyampaikan biaya yang diperlukan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam situs tersebut.

“Setelah menyelesaikan proses pengisian data, masyarakat akan mendapatkan notifikasi telah mengajukan kegiatan,” terangnya.

Tahap selanjutnya, KLHK akan melakukan verifikasi  terhadap usulan-usulan tersebut. Kemudian, KLHK akan menyampaikan daftar kelompok berserta kegiatan dan besaran alokasi dana ke BPDLH untuk dapat disalurkan pendanaannya.(aji/red)

Share :

Baca Juga

Kabar Kampung

KTH Woda Oba Tidore Kepulauan Kirim Damar ke Surabaya
Pembibitan Mangrove yang dilakukan oleh warga Kao Halmahera Utara

Kabar Malut

Pulihkan Ekonomi Warga dari Covid-19 dengan Tanam Mangrove

Kabar Malut

Mulai Dirintis Pembentukan Jejaring Kawasan Konservasi Perairan

Lingkungan Hidup

Multiusaha Kehutanan, Konsep Berbasis Lanskap

Kabar Malut

Pembangunan Ekonomi Belum Menghitung Kerusakan Lingkungan  

Lingkungan Hidup

Kawasan Khusus Sofifi di Atas DAS Kritis

Kabar Malut

Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masif

Kabar Malut

KKR-MU Desak Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja