Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Alihfungsi Lahan Penyebab Banjir di Halmahera Utara?

Alihfungsi Lahan Penyebab Banjir di Halmahera Utara?

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 21 Jan 2021
  • visibility 765

Bencana banjir yang melanda Kabupaten Halmahera Utara pada Jumat (16/1) lalu melululantakan 7 Kecamatan di wilayah ini. Setidaknya hal ini membuka mata dan pikiran semua  pihak, bahwa dampak La  Nina akibat perubahan iklim  ternyata tidak main-main.

Hujan deras melanda  daerah  itu menyebabkan banjir  hebat dan rusaknya harta benda serta warga mengungsi.

Hal ini  terjadi di  Kao Barat, Galela Galela Utara Galela Selatan Galela Barat Loloda Utara dan Loloda Kepulauan. 

Data yang dihimpun kabarpulau.co.id/ menyebutkan, di Kao Barat lima desa terendam banjir yakni Somahetek Bailangit Tiguis Parseba,Pitago dan Soa Hukum. Bahkan 485 warga Desa Bailangit terpaksa dievakuasi tim SAR Gabungan Kabupaten  Halmahera Utara ke Desa Kai Kao Barat.

Banjir di Galela membuat warga mengungsi dan jembatan penghubung antara Galela dan Loloda  meniadi hancur.  

Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Badan Penanggulangn Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten  Halmahera Utara  memperkirakan  kerugian yang dialami akibat banjir ini mencapai Rp9 miliar lebih. Nilai perkiraan ini belum termasuk sarana jembatan yang menghubungkan Galela Loloda di Kali Tiabo.  

Kondisi-jenbatan-yang-putus-di-hantam-banjir-di-Galela-Barat-Halmahera-Utara foto-warga-Galela

Hingga saat ini warga yang sempat mengungsi terutama  lima desa di Kao Halmahera Utara telah kembali ke rumah masing-masing sementara sebagian warga yang  di Galela Halmahera Utara sebagian masih memilih bertahan di pengungsian karena was-was dengan dampak banjir susulan akibat hujan (https://kieraha.com/halmahera-utara-alami-kerugian-akibat-banjir-rp-99-miliar/).

Selain dampak La Nina yang telah diingatkan Pemerintah sejak memasuki  2021,  yang juga dicurigai  menjadi sumber utama bencana  adalah adanya alihfungsi lahan yang tidak terkendali di daerah aliran Sungai (DAS).  

Soal alifungsi lahan ini setidaknya menjadi salah satu simpulan  Forum Daerah Aliran Sungai (ForDAS) Dukono Kabupaten Halmahera Utara menyikapi  bencana yang terjadi.    

Ahsun Inayati,SP, MP dari Forum Daerah Aliran Sungai Dukono Halmahera Utara (ForDAS Dukono) menyatakan tidak bisa dipungkiri alihfungsi lahan ini  nyata terjadi.

Ketika dikonfirmasi kabarpulau.co.id/ Rabu (20/1/2021) mengatakan, amatan waktu ke waktu menunjukan adanya  perubahan  tutupan hutan  dan lahan karena adanya  pembukaan lahan yang massive terjadi di daerah DAS.

Pertama menurutnya, adalah pembukaan lahan di areal hutan (alih fungsi lahan,red) dari hutan menjadi kebun. Tanaman hutan diganti komoditi perkebunan seperti kelapa, dan pala oleh masyarakat setempat.   

Selain aktivitas pembukaan lahan perkebunan, yang tidak kalah bermasalahnya adalah ada aktivitas tambang rakyat  masih beroperasi di Gogoroko. Masih  ada   pengusaha  hingga hari ini,  beroperasi di kawasan hutan DAS Tiabo. “Dulu pernah sampai  33 aktifitas menggali lubang (tambang) di kawasan itu,” jelas Ahsun yang juga mantan  camat di Kecamatan Galela Barat itu.

Selain itu, ada juga aktifitas penebangan untuk pemanfaatan kayu  dalam memenuhi kebutuhan papan.  Ini menurutnya lebih  pada   nilai ekonomi kayu tanaman hutan yang dikejar.

.”Jika flash back kondisi sungai Tiabo pada mulanya memiliki lebar yang sama dengan yang  ada sekarang.  Hingga sekaran Sungai Tiabo memang sebesar itu,” katanya.

Dia bilang dari penjelasan warga,  dulu ketika masih ada perusahaan pisang mereka yang melakukan normalisasi setiap saat di kali Tiabo. Yaitu ketika pasir sedimentasi mulai naik maka dilakukan pengerukan.

Setelah perusahaan pisang tidak beroperasi sejak tahun 1999   tidak lagi dilakukan normalisasi hingga sekarang.

“Keluarga kami  dulunya memiliki lahan di sebelah sungai Tiabo (tepat di pos yang hanyut hingga di gudang dan mes 11 ha) sudah di jual. Keluarga kami banyak yang bekerja di perusahaan saat itu hingga saat ini.  Jadi menurut saya masalah pokok  adalah alih fungsi lahan di hutan   di  Gunung Gogoroko, Tuguraci dan beberapa gunung lainnya di kawasan itu,” jelasnya.  

Karena itu, dia lantas menyarankan segera dilakukan berbagai langkah pembenahan.   Hal yang bisa dilakukan adalah mengembalikan fungsi hutan dengan melakukan reboisasi atau  rehabilitasi hutan dengan tanaman hutan atau tanaman yang memiliki kemampuan daya serap air yang cukup bagus.

“Jika tidak ada langkah konkrit  atau setelah bencana tidak ada upaya ke arah ini, bukan tidak mungkin sedimentasi tanah di hutan semakin menipis (miskin unsur hara) karena tergerus oleh air hujan karena tidak ada  pengikat tanah,” katanya.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ake Malamo Provinsi Maluku Utara  jumlah DAS yang bermuara ke Halmahera Utara ada 225 DAS dengan luas 377. 122,84 hektar. DAS Ake Tiabo sendiri luasnya mencapai 68517,11 hektar atau 18,17 persen total luas DAS Halmahera Utara.  DAS Tiabo adalah terbesar kedua DAS  di Halmahera Utara setelah DAS Ake Jodoh  dengan luas 106.715,87 hektar atau 28,30 persen total luasan DAS Halmahera Utara. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Isu Fokus ICMI untuk Masa Depan Malut

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2023
    • account_circle
    • visibility 541
    • 0Komentar

    Ada banyak persoalan di bidang lingkungan yang menghantui dunia saat ini. Beberapa di antaranya  adalah dampak perubahan iklim (climate change) dan problem pangan. Sementara kepedulian public terhadap dua persoalan ini masih masih terbilang minim. Karena itulah  Organisasi Wilayah (ORWIL) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Maluku Utara menjadikan dua isyu ini    didorong  ke tengah masyarakat dan […]

  • Ini Manfaat Zakat dan Sadaqoh Global

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 490
    • 2Komentar

    UNHCR: 1,6 juta Pengungsi Terbantu dari Filantropi Islam United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)  adalah organisasi internasional yang mandat utamanya  memberikan perlindungan serta memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi bekerja sama dengan beberapa mitra. Melalui mitra Zakat dan Sadaqah secara global pada tahun 2022, saat peluncuran Laporan Tahunan Filantropi Islamnya […]

  • Ekowisata di Punggung Gamalama

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 550
    • 0Komentar

    Menikmati  Keindahan  Ternate dari  Puncak Hutan Pala dan Cengkih  Pagi jelang siang di pertengahan Juli lalu, ketika udara hutan pala dan cengkih masih  segar, saya  coba menyusuri  punggung Gunung Gamalama. Lokasi ini berada tepat di kawasan puncak Kelurahan Moya Kota Ternate Tengah Maluku Utara. Lokasi ini dalam beberapa  bulan belakangan  menjadi salah satu spot paling […]

  • Ini Cara Mendorong Warga Memetakkan Wilayah Adatnya

    • calendar_month Kam, 26 Jul 2018
    • account_circle
    • visibility 410
    • 0Komentar

    AMAN- Burung Indonesia dan CEPF Latih Masyarakat Adat Warga terutama kelompok masyarakat adat perlu didorong melakukan pemetaan wilayah kelolanya, termasuk  agar mereka bisa mengetahu klaim wilayah adatnya. Upaya ini memerlukan pelatihan atau training  pemetaan wilayah kelola mereka,    Dengan pemetaan itu juga masyarakat adat  bisa melakukan  proses penyatuan, mencatat dan mengesahkan pengetahuan tradisional yang  sudah tumbuh dalam […]

  • Pemerintah Tetapkan Kawasan Konservasi Perairan PABISAY Halteng-Haltim

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 730
    • 2Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi merilis penetapan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Patani – Bicoli – Pulau Sayafi yang disingkat Pabisay  18 Juni 2025 lalu.  Dikutip dari laman KKP. go.id tanggal 11 Juli 2025  keputusan  itu  telah ditandatangani secara elektronik oleh Menteri KKP Sakty Wahyu Trenggono. Di dalam SK itu diputuskan terkait beberapa […]

  • YLBHI:  Bermotif Kepentingan Tambang, Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Suasana  haru penuh  amarah menyelimuti ruang persidangan, kala hakim pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan memvonis   11 warga  adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) bersalah, pada Kamis (16/10) siang. Hakim mengetuk palu dan menyatakan 11 pejuang lingkungan iti bersalah lantaran menghalangi aktivitas pertambangan PT Position. Para terdakwa  disebutkan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah […]

expand_less