Breaking News
light_mode
Beranda » Polmas » Alokasi PS- TORA dan Pelepasan HPK-TP Perlu Kajian Mendalam

Alokasi PS- TORA dan Pelepasan HPK-TP Perlu Kajian Mendalam

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
  • visibility 309

7 Januari lalu Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan secara simbolis SK Perhutanan Sosial (PS)– Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) kepada berbagai kelompok masyarakat di Indonesia. Ada 2929 Surat Keputusan (SK) yang terdiri dari Hutan Adat,  Hutan Sosial, dan  TORA se-Indonesia.  

Secara nasional SK Perhutanan Sosial   yang diserahkan luasnya mencapai 3.442.000 hektare.  Presiden Jokowi saat menyerahkan SK berharap  memberi manfaat bagi kesejahteraan kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga) di sekitar kawasan hutan.

Di Maluku Utara sebanyak 102 SK diserhkan,  dengan luas 129.636,83 hektar, bagi 21.517 KK.  Selain itu diserahkan juga SK pelepasan kawasan  hutan melalui perubahan batas untuk sumber TORA sebanyak 5 SK dengan luas lahan  8.121,26 hektar bagi 1.653 penerima.  

Terkait alokasi  PS TORA dari  pelepasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPK-TP) di Maluku Utara seluas 97.277,99 hektar, diminta  perlu ada kajian mendalam.

Pemanfaatan jasa lingkungan oleh kelompok tani hutan untuk kawasan ekowisata

Hal ini disuarakan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara Ishak Naser saat menggelar rapat kerja lanjutan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara  bersama Kanwil BPN Rabu (3/2/2021) lalu.

Dalam rapat itu Ishak Naser menyoroti alokasi TORA dari HPK-TP  seraya meminta ada kajian mendalam terkait peta sebaran HPK-TP di tiap kabupaten/kota. Naser meminta dipastikn lokasi, luas dan peruntukannya.

Tujuannya agar alokasi itu  pemanfaatannya lebih tepat dan terkendali.  

“Redistribusi tanah melalui pelepasan kawasan hutan perlu kajian yang komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek ekologisnya. Tujuanya pemanfaatannya  tidak menimbulkan masalah,” jelas Ishak.  

Rapat  dipimpin Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) M. Sukur Lila dihadiri Ketua Komisi II Ishak Nasir beserta 7 anggota  serta  Kanwil  BPN Malut tujuannya   membahas lebih detil program prioritas nasional sektor Kehutanan yaitu TORA dan Perhutanan Sosial (PS) di Maluku Utara.

Dalam rapat  itu, Ishak Naser   juga bilang,  perlu regulasi yang mengatur pemanfaatan tanah eks HPK-TP melalui Peraturan  Daerah (Perda).

“DPRD juga siap mendorong pelaksanaan redistribusi tanah melalui  TORA di Maluku Utara,” katanya.

Plang hutan masyarakat adat Sawai usai turunya PMK 35, kawasan hutan ini masuk dalam izin konsesi PT Weda Bay.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Malut yang hadir dalam rapat itu, sama mengingatkan pentingnya prakondisi kegiatan TORA sumber HPK-TP. Hal ini diperlukan untuk melihat langsung kondisi di lapangan terkait penguasaan tanah oleh masyarakat, penggunaan dan peruntukannya.

“Tahun ini  Kanwil BPN Malut ada kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T). Kegiatan ini adalah prakondisi TORA sumber HPK-TP dimana Kabupaten Halmahera Utara menjadi pilot projectnya” jelas  Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil  BPN Malut Andrya Danu Wijaya yang hadir mewakili Kanwil BPN.

Kesempatan itu, Kadishut memaparkan paradigma pembangunan Kehutanan saat ini. Di mana sudah sangat berbeda dibanding  era 60 an sampai 90-an.

“Pembangunan Kehutanan saat ini lebih menitikberatkan pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat melalui pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan” jelas Sukur.  

Sementara program TORA dan PS merupakan upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan melalui redistribusi tanah dan akses izin pengelolaan hutan.

Dalam rapat itu, Kepala Bidang Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) Dishut Malut Basyuni Thahir juga menjelaskan  secara rinci informasi penting terkait TORA dan PS. Sementara  perwakilan BPN menyampaikan tentang analisis TORA dari pelepasan kawasan hutan di Maluku Utara.

Kesempatan itu Kadishut berharap Komisi II dapat mendorong pelaksanaan TORA dan PS di Maluku Utara melalui dukungan anggaran baik pada APBD Perubahan maupun APBD tahun 2022. “Kami berharap Komisi II dapat mengalokasikan tambahan anggaran untuk mendukung  program prioritas nasional ini” harap Sukur.

Menjawab Kadishut, Ketua Komisi II menyatakan siap mendorong TORA dan PS di Provinsi Maluku Utara melalui dukungan anggaran, fasilitasi penyusunan Perda dan fasilitasi kerjasama antara Pemerintah Provinsi dengan Kanwil BPN Malut. “Komisi II siap alokasikan anggaran tambahan di luar pagu RPJMD Dishut tahun 2022 untuk mendorong pelaksanaan program prioritas nasional ini” kata Ishak. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warning!  Global Boiling Mengancam  Dunia

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 310
    • 4Komentar

    Bumi  Mendidih, Waspadai Dampaknya Bagi Kesehatan   Perubahan iklim yang kian parah menyebabkan global warming sudah berubah menjadi global boiling. Akibatnya, ancaman kesehatan mulai dari heat stroke akibat suhu panas eksterm hingga peningkatan kasus infeksi akibat meningkatnya jumlah bakteri dapat terjadi.  Apa itu global boiling? Dampak global boiling untuk kesehatan yang perlu diwaspadai. Kekhawatiran akan global […]

  • Raja Ampat dan Halmahera, Surga yang Terluka di Timur Indonesia

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • account_circle
    • visibility 344
    • 0Komentar

      Penulis Badrun Ahmad Dosen Universitas Khairun Di ujung  timur Indonesia, terbentang  gugusan pulau karang nan memesona: Raja Ampat. Hamparan atol dan atolnya yang berkilau di atas lautan biru jernih menjadikannya salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Lebih dari 500 spesies karang dan ribuan spesies ikan menjadikan Raja Ampat sebagai laboratorium […]

  • Percepat Pengakuan Hutan Adat, Pemerintah Daerah Harus Proaktif

    • calendar_month Sel, 13 Feb 2018
    • account_circle
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Pengakuan  dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih minim di negeri ini. Dalam dua tahun terakhir, kurang dari 50.000 hektar hutan adat mendapatkan penetapan dari 9,3 juta hektar pemetaan partisiatif yang diserahkan Badan Registrasi Wilayah Adat. Untuk itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diminta lebih aktif demi percepatan ini.  Di Provinsi Maluku Utara sendiri saat ini diusulkan […]

  • WALHI Malut Kirim Pesan untuk Sidang COP

    • calendar_month Jum, 29 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 157
    • 1Komentar

    Spanduk besar yang dibentangkan di laut Pantai Falajawa Ternate, foto WALHI

  • Bangun Desa Harus Dimulai dari Tata Ruang

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • account_circle
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Membangun sumber sumber pangan desa. jga butuh tata ruang desa. foto mahmud ichi

  • Ini Rekomendasi untuk Selamatkan Pulau Hiri

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Embung Hiri Perlu Dievaluasi Sebelum Muncul Masalah Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Moloku Kie Raha (FKDAS-MKR) Provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kota Ternate  dan pihak terkait perlu mengevaluasi embung air hujan yang  sudah dibangun di Pulau Hiri. Embung Hiri adalah salah satu poin penting dari 10 rekomendasi yang dikeluarkan FORDAS MKR untuk […]

expand_less