Salah satu hewan dilindungi yang hingga kini masih ditangkap diperjual belikan dan dikonsumsi dengan harga mahal adalah kepitng kenari atau nama latinnya Birgus Latro. Hewan ini di Maluku Utara bisa dijumpai di hampir seluruh pulau kecil di sekitar kawasan ini.
Meskpiun tersebar hampir di seluruh pulau kecil di Maluku Utara, namun i sudah dianggap langka dan telah dikelompokkan kategori rawan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Di Indonesia Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 12/KPTS-II/1987 telah melindungi Kepiting Kelapa, namun usaha yang dilakukan baru sebatas penetapan hewan ini sebagai hewan dilindungi. Belum ada upaya menetapkan suatu kawasan atau pulau sebagai kawasan konservasi bagi kelangsungan hidup kepiting jenis ini.
Supian SP MSi Dosen dan Peneliti Kepiting Kenari pada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universutas Khairun Ternate Di Maluku Utara, belum lama ini bilang, populasi hewan ini cenderung makin menurun karena penangkapan berlebih oleh penduduk. Hewan ini juga alami degradasi habitat aslinya karena berbagai aktivitas masyrakat.
“Perburuan tak terkendali disebabkan tingginya nilai jual hewan ini. Di Maluku Utara, hewan ini dapat ditemukan di beberapa restoran dengan harga jual 250 ribu- 350 ribu per ekor. Sementara di Jakarta, bahkan diperjual belikan dengan harga Rp 750 ribu per ekor,” jelas Supian.
Supian dalam beberapa risetnya menemukan kondisi ini diperparah dengan status hewan ini sebagai icon kuliner di Maluku Utara. Umumnya pengunjung yang datang dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya di Indonesia, selalu memesan hewan ini. Hal itu yang membuat pembatasan penangkapan hewan ini sulit dilakukan. Yang dapat dilakukan untuk tetap mempertahankan keberadaan hewan ini adalah dengan penangkaran sehingga dapat diperoleh generasi F2 yang dapat dimanafaatkan, termasuk dikonsumsi.
Dia bilang hampir setiap tahun selalu ada kajian terhadap aspek potensi induk dan crablet, Biologi dan Reproduksi, Ekologi dan Genetik terhadap hewan ini. Kajian khusus terhadap aktivitas penangkapan sudah dimulai sejak dulu. Hasil pengamatan terkait penangkapan hewan ini menunjukkan pada daerah-daerah tertentu, penangkapan hewan ini tidak megenal waktu dan selalu dilakukan setiap waktu. Meskpiun penangkapan terus dilakukan di beberapa daerah, namun ada beberapa daerah juga yang sudah memberlakukan pelarangan penangkapan terhadap hewan ini, Misalnya di Pulau Sayafi – Liwo. Masyaralat Patani sudah meberlakukan pelarangan penangkapan terhadap hewan ini jika diperjual belikan. Penangkapan masih diperbolehkan jika untuk konsumsi rumahan tapi dengna aturan yang ketat. Misalnya hanya boleh mengambil ukura-ukuran tertentu.

Di Pulau Sain, Uta dan Pulau Gebe, Penangkapan hewan ini terus terjadi sampai saat ini. Penangkapan di daerah ini terjadi sepanjang waktu, Untungnya, masyarakat yang masih menangkap hewan ini sudah memberlakukan ukuran layak tangkap. Beberapa penangkap yang berhasil dimintai informasi, menyebutkan bahwa mereka hanya menangkap hewan ini yang berjenis kelamin jantan dan berukuran di atas 600 gram. Penentuan ukuran dan jenis kelamin tersebut didasarkan pada nilai jual di pasaran. “Menurut mereka, kepiting kelapa yang berukuran kecil tidak laku dijual dan butuh waktu dan biaya memeliharnaya hingga boleh dijual sehungga mereka memilih ukuran untuk ditangkap. Memang tidak ada ukuran nominal khusus menghitung berapa banyak kepiting yang tertangkap di alam.Berapa dari yang tertangkap itu dijual dan berapa yang dikonsumsi. Jumlah yang ditangkap bervariasi berdasarkan lokasi dan lamanya menangkap di alam,”jelasnya.
Sebagai contoh, sekali menangkap di Pulau Sain, mereka tinggal berhari-hari sampai dapat mengumpulkan berpuluh bahkan berates-ratus ekor baru mereka pulang.
Temuan Supian pada Desember 2023, sempat dijumpai penangkap di Pulau Sain berasal dari Kecamatan Pulau Gebe. mereka telah mengumpulkan 30 ekor kepiting yang mereka tangkap dalam kurun waktu seminggu. Dari pengakuannya, masih akan menangkap lagi sampai hasilnya mencapai sekitar 100 ekor. Target ini dikejar dengan pertimbangan, sudah menghabiskan dana yang besar untuk berkunjung ke Pulau Sain yang jauh. Jadi harus mengumpulkan hasil tangkapan yang banyak agar tidak rugi.
Semua hasil tangkapan dijual ke pengepul. Tidak ada aktivitas penangkapan khusus untuk konsumsi rumahan. Kepiting yang dikonsumsi di rumah hanya yang tertangkap secara tidak sengaja
Dia juga bilang kajian yang pernah mereka lakukan, hewan ini dapat ditemukan di hampir semua pulau kecil di Maluku Utara. Sebagian juga ditemukan di daratan pulau Halmahera. Mulai dari Halmahera Tengah, hamlahera utara, Halmahera Selatan, Pulau Morotai, Pulau Gebe, Pulau Jiew, Uta dan Joi.
Soal hasil kajian populasi, terindikasi hewan ini makin terancam punah. Indikasinya adalah hasil tangkapan yang memiliki ukuran tubuh semakin kecil. Hal ini mengindikasikan dengan beberapa hasil tangkapan yang masih sangat kecil sudah ditemukan membawa telur. Ini berarti mereka melakukan percepatan perkawinan sebagai strategi memeprtahankan hidupnya akibat tekanan perburuan. Pada 2009 lalu misalnya masih ditemukan ukuran tubuh kepiting beratnya 4 kg, namun saat ini, sangat sulit menemukan hewan ini dalam ukuran 3 kg.
Pemerintah sangat perlu didoorong mengeluarkan aturan pemanfaatan hewan ini. Melarang sepenuhnya mungkin sulit karena sudah telanjur menjadi ikon kuliner. Sementara nilai tawarnya yang tinggi di pasaran. Suli membendung penangkapannya oleh masyarakat.
Bagaimana pun sulitnya, sebagai hewan yang terancam punah karena perburuan dan tingkat pertumbuhannya lambat, harus ada upaya memeprtahankan populasinya. Salah satu upaya yang bisa dilakukan selain penangkaran perlu menetapkan ukuran layak tangkap dan layak konsumsi hewan ini. Ukuran layak tangkap harus disesuaikan ukuran pertama kali matang gonad hewan ini. Jadi hewan ini masih boleh ditangkap dengan syarat ukuran telah mencapai ukuran yang sudah pernah kawin sehingga diperkirakan sudah ada anak-anaknya telah dilahirkan sebagai pengganti induk. Berdasarkan kajian kami di 2015, ukuran pertama kali matang gonad kepaitng kelapa di Pulau Uta adalah ukuran berat 300 gram. Jika dibandingkan hasil tangkapan beberapa penangkap di Pulau Gebe ang jauh lebih kecil ukurannya dari ukuran 300 gram. Karena kondisi ini sangat dikhawatirkan 5-10 tahun ke depan populasi kepiting kenari/kelapa di Pulau Gebe akan sangat sulit didapatkan lagi. (mici)

CEO Kabar Pulau