Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang didominasi oleh lautan, potensi kelautan dan perikanan di Indonesia sudah tidak perlu diragukan lagi. Dilansir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia (KKP), pada tahun 2019, nilai hasil ekspor perikanan Indonesia mencapai Rp73.631.883.000 dan termasuk salah satu sektor yang sangat diandalkan untuk pembangunan nasional.
Namun, kita sering mendengar adanya tindakan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Sepanjang tahun 2021 saja, KKP menangkap 114 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dan juga 96 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak. Penangkapan ikan ilegal ini tentunya harus terus ditindak keras karena menimbulkan jumlah kerugian yang besar bagi Indonesia dan juga mengancam kelestarian laut kita.
IUU Fishing itu apa?
Nah, IUU Fishing adalah sebutan khusus bagi tindakan penangkapan ikan secara ilegal dan tidak sesuai aturan, yang merupakan singkatan dari Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Tak tanggung-tanggung, pada tahun 2008 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan IUU Fishing sebagai salah satu dari tujuh kejahatan maritim di dunia bersama dengan pembajakan dan perampokan bersenjata, terorisme, perdagangan gelap senjata, narkotika, penyelundupan dan perdagangan orang melalui laut, dan pengrusakan lingkungan laut.
Sesuai singkatannya, terdapat 3 kategori penangkapan ikan yang termasuk dalam IUU Fishing ini, yaitu:
- Illegal Fishing → Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing di perairan suatu negara tanpa adanya izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
- Unreported Fishing → Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan tanpa melapor atau tidak melaporkan hasil tangkapan secara benar kepada instansi yang berwenang. Selain dilakukan pada perairan yang menjadi wilayah suatu negara, Unreported Fishing juga banyak dilakukan di wilayah yang menjadi kompetensi dari Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs).
- Unregulated Fishing → Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan pada suatu wilayah yang belum ditetapkan ketentuan pelestarian serta pengelolaannya, dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan dari Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), terdapat 12 modus IUU Fishing yang banyak ditemukan di perairan Indonesia. Keduabelas modus tersebut adalah pemalsuan dokumen pendaftaran kapal, registrasi dan bendera ganda, menangkap ikan tanpa izin dan dokumen pelayaran, modifikasi kapal secara ilegal (misalnya mengecilkan ukuran kapal), menggunakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing, tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) atau Automatic Identification System (AIS), alih muatan ilegal di tengah laut, pemalsuan data logbook (pelaporan penangkapan ikan), menangkap ikan di luar jalur penangkapan, penggunaan alat tangkap yang dilarang, tidak bermitra dengan Unit Pengolahan Ikan, dan tidak mendaratkan ikan di pelabuhan yang telah ditetapkan dalam izin.
Kerugian dari IUU Fishing
Pada tahun 2020, CEO Indonesian Justice Initiative, Mas Achmad Santosa mengungkap bahwa estimasi kerugian akibat IUU Fishing mencapai USD 15,5 miliar hingga USD 36,4 miliar untuk 11-26 juta ton ikan yang ditangkap. Sebelumnya, pada tahun 2014 Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat bahwa kerugian negara akibat praktik penangkapan ikan ilegal ini diperkirakan mencapai 101 triliun rupiah per tahunnya.
Selain membawa kerugian secara ekonomi, praktik IUU Fishing juga membawa dampak negatif bagi keberlangsungan ekosistem laut. Misalnya adalah banyak terumbu karang yang menjadi rusak karena dilakukannya penangkapan ikan dengan bahan peledak. Selain itu, penangkapan ikan yang tidak dilakukan sesuai aturan maupun yang dilakukan di zona yang dilindungi juga dapat membuat keanekaragaman ikan di lautan kita menjadi berkurang.
Sumber:https://econusa.id/id/ecodefender/artikel-stc/iuu-fishing-itu-apa-sih-yuk-cari-tahu-lebih-lanjut/
CEO Kabar Pulau