Catatan dari Timur Nusantara untuk Indonesia
Sir WinstonChurchill sekali dalam pidatonya mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem buruk diantara yang terburuk yang harus kita pilih karena tidak ada sistem lain yang lebih baik lagi. Padahal dalam sejarahnya banyak sekali bentuk-bentuk pemerintah maupun negara yang telah dipraktekkan sejak zaman Yunani kuno.Termasuk demokrasi sendiri berasal dari era Yunani tersebut(demos-cratein). Hingga kini bentuk negara kota atau polis(lostato-citystate) dapat kita lihat pada situs-situs tua yang terpelihara rapi di kota Roma misalnya sebagai peninggalan bentuk tua tersebut.Polis dibentuk sebagai suatu organisasi masyarakat yang bernama civitasterena [keduniawian], civitasdei [keagamaan] atau civitasacademic [ilmiah]. Artinya demokrasi bukanlah hal baru lagi karena dapat ditelusuri hingga era sebelum masehiprakteknya.Plato [427-347 SM] telah menulis akan hal ini dalam Politea [Republika], Politicos[Statesman] dan Nomoi[theLaw]. Politea ditulis ketika Plato saat masih berusia muda dan prihatin kondisi negara yang dipimpin oleh oran-orangyang haus harta, kekuasaan dan gila hormat. Plato muda menggugat kesewenang-wenangan yang tidak memperhatikan penderitaan rakyat. Plato mencitakan negara ideal yakni terbebas dari kerakusan dan kejahatan dimana keadilan dijunjung tinggi.
Anehnya jika sebagai hal yang telah berlangsung beribu tahun kita tak menemukan cara terbaik untuk mempraktekkannya dengan benar? Adakah sesuatu yang salah dalam berdemokrasi?
Secara klasik, demokrasi juga dapat ditelusuri dari pikiran-pikiran Ibnu Khaldun [1332-1405] hingga Thomas Hobbes [1588-1679], John Locke[1632-1704],Montesqieau[1684-1721] dan Jean JacquesRousseau[1772-1778].
Juga sosiolog Robert N. Bellah dengan tegas menyatakan bahwa praktek demokrasi konstitusional itu dikenal dunia modern berawal dari era Madinahdibawah kepemimpinan Nabi Muhamad SAW, dengan diperkenalkannya Konstitusi Madinah yang terdiri dari 62 pasal tersebut.Bellah bahkan menyebut Konstitusi Madinah ini sebagai terlalu modern untuk ukuran zamannya. William Montgomery Watt juga mencatat bahwa konstitusi ini adalah hal pertama yang dikenal dalam peradaban manusia. Karena Konstitusi Madinah sendiri menjamin secara konstitusional akan kebebasan atas perbedaan warga negaranya, baik etnik maupun keyakinannya, karena ada 13 suku Yahudi penduduk Madinah selain kaum Muhajirin [pendatang] dan kaum Anshar [penduduk aseli]dimana penguasa memperoleh mandat secara sah untuk menjaga dan memelihara kebebasan tertanggung jawab tersebut.Kota Madinah bertarikh tahun 622 adalah tahun hijrahnya Nabi dari Mekkah ke Yastrib, nama Madinah sebelumnya[Lihat: Piagam Madinah&uudnri 1945, Prof.Dr. H. Ahmad Sukardja,SH.MA, Jakarta.2012].
Kemudian Rousseau, Thomas Hobbes dan John juga Montesqieau dalam teori-teori kontrak sosial [perjanjian-masyarakat]nya juga mensyaratakan adanya teori delegasi dari rakyat terhadap kekuasaan untuk melaksanakan tata pemerintahan yang mandatoris. Adanya pactum unionis dan pactumsubjectionisatauvolontegeneraledanvolontespeciale disertai pemisahan lembaga-lembaga negara agar terkontrol dengan baik. Tentu saja tesis-tesis sendiri adalah antitesa terhadap kekuasaan berbasis feodal otoritariandimana kekuasaan dianggap memperoleh mandat langsung dari Tuhan [divinestate].
Namun saja hingga hari ini, wacana tentang demokrasi tiada berkesudahan. Bangsa-bangsa besar pun jatuh bangun dalam sejarah dikarenakan mempraktekkan sistem kekuasaan yang silih berganti. Paul Kennedy menulis The RiseandFallof The Great Powers[1987] mencatat akan hal tersebut. Kennedy menggambarkan sejak Dinasti Ming, era Muslim, Jepang dan Russia hingga Eropa dan fenomena superpower modern bipolar dewasa ini silih berganti seiring zaman. Pertanyaan substantif adalah mengapa negara gagal?
Sekilas lintas dengan deskripsi di atas dapat kita simpulkan bahwa demokrasi bukanlah hal baru dalam diskursus peradaban manusia. Tetapi demokrasi senantiasa mengalami cacat dalam prakteknya. Lalu mengapademokrasi masih menjadi wacana hingga hari ini dan bahkan banyak negara yang gagal melaksanakannya dengan baik ?
Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, Demokratiskah?
Mengamati proses demokrasi Indonesia, Azyumardi Azra menulis kolom dengan sangat keras sebagaipolitik korup.Disebut cacat demokrasi (flowdemocracy), sebagai politik korup yang tercemar karena keputusan, langkah diwarnai tindakan koruptif yang merugikan konstituen dan publik (Kompas,11 Januari 2018).Terakhir kita dihebohkan dengan celoteh LanyalaMataliti (Jawa Timur) maupun Brigjen.PolPurn. Siswandi (Kandidat Walikota Cirebon)lalu kisruh saling pecat di internal Partai Hanura yang menjadi viral di media masa tentang mahar politik. Terlepas dari benar atau tidak, hal tersebut mengindikasikan bahwa ada proses awal yang membuat sistem berdemokrasi kita cacat. Belum lagi sekian banyak kepala daerah(33 gubernur dan bupati/walikota) yang sepanjang periode Jokowi-JK terjerat kasus korupsi.
Kita sering beranggapan bahwa dengan berbagai produk hukum akan mengantar bangsa ini semakin demokratis, dan lupa bahwa dimensi etika dan sosiologis kultural lainnya sebagai basic platform utama untuk menuju demokrasi.Dengan praktek seperti apa yang ada sekarang pada dasarnya kita sedang menggiring bangsa ini ke jurang demokrasi yang cacat. Karena rakyat diberikan tontonan yang meruntuhkan socialtrust terhadap demokrasi itu sendiri. Bahkan Jokowi selaku presiden produk sistem yang konon demokratis di era reformasi ini, menyebut bahwa demokrasi kita telah kebablasan. Dalam teori sistem hukum Lawrence Friedman menyebut 3 hal yang mempengaruhi kesempurnaan sebuah sistem yakni substansi, struktur dan kultur. Demokrasi sebagai sistem pun demikian diperlukan substansi, struktur dan kultur agar demokrasi tersebut dapat disebut flawlessdemocracy, demokrasi tanpa cacat. Apa yang kita laksanakan sekarang adalah sebatas demokrasi prosedural dan tidak mempertimbangkan substantif. Hal ini dikarenakan aspek kultural kita yang juga lemah.GunnarMyrdalmengkategorikan negara atas dua bagian, negara kuat (strongstates) dan negara lemah(softstates),halmana disebabkan karena aspek etika lah yang menentukan kuat dan lemahnya suatu negara (GunnarMyrdal,1968).
Dunia yang kita hadapi sekarang sedang dalam peruahan besar. KishoreMahbubani menyebutkan tengah terjadi pergeseran dunia karena adanya konvergensi global (Kishore Mahbhbani,2013).Juga Gideon Rachman menyebutkan bahwa dunia sedang bergeser ke Asia -Pasifikdimana China dan India akan menjadi aktor-aktor baru di pentas global karena Amerika Serikat sebagai pentolan demokrasi menarik dirinya di bawah Trump dari peranan globalnya selama ini (Gideon Rachman,2017). Bahkan Fareed Zakaria dengan tegas menyatakan bahwa dunia tengah memasuki era pasca kekuasaan Amerika(2015).
Perubahan global ini seakan mengantarkan kita pada kesimpulan Fukuyama bahwa sejarah telah berakhir. Bahwa gesekan dunia terjadi antara demokrasi dan non demokrasi telah dimenangkan demokrasi. Walaupun banyak membantah Fukuyama karena pada banyak bagian dunia justeru sejarah sementara berlangsung dengan sengitnya. Termasuk kita di Indonesia, sementara meniti jalan menuju demokrasi yang berkeadaban.
Domestikasi Demokrasi, Bisakah?
Sebagai bagian tak terpisahkan dari sebuah perubahan global tentu saja kita pun tak luput dari gonjang ganjing besar politik dan demokrasi sebagai mainstream global dewasa ini. Walaupun pada tataran nasional wilayah ini terlalu kecil untuk memulai sebuah perubahan besar yang signifikan. Halmana dikarenakan kontestasi politik di Indonesia terkonsentrasi pada aspek kuantitatifnya konstituen. Dan itu terkonsentrasi di pulau Jawa sebagai kantong perebutan pengaruh dan perebutan kekuasaandi negeri ini. Maklum saja karena 60% dari 253,8 juta penduduk NKRI berdomisili di pulau Jawa. Dengan kata lain siapa yang menguasai Jawa dengan pasti menguasai Indonesia pula. Sekalipun demikian,Jaziratul Muluk itu telah memberikan warna dalam sejarah nusantara sejak lama. Cornelis Lay (UGM) menyebutkan bahwa demokrasi Indonesia perlu mengambil pelajaran dari Jazirah ini. Maraknya politik identitas yang digunakan sebagai senjata politik dewasa ini memaksakan kita untuk berpikir ulang bahwa demokrasi kita yang cacat harus direkonstruksi. Lalu rekonstruksi tersebut berawal dari manakah..?Ketika isyu SARA menjadi makanan sehari hari dalam kontestasi demokrasi sesungguhnya kita sementara menuju dekonstruksi, terutama sejak PilkadaJakarta 2017 lalu dimana gesekan kepentingan dan kekuatan berlangsung dengan luar biasa didepan mata pusat kekuasaan. Bukankah sejak lama tesis Samuel Huntington memprediksi benturan peradabanbakal terjadi seiring runtuhnya komunisme. Kooptasi otak kita seakan dibiasakan menerima perbenturan sebagai sebuah keniscayaan kontemporer, bukan harmoni.
Darwis Khudori (Paris,2013) menyebutkan bahwa toleransi saja tidak cukup bagi membangun demokrasi berkeadaban, diperlukan sikap altruisme dalam perspektif kita sebagai basic platform menuju demokrasi. Pengalaman altruistik itu ternyata dalam sejarah nusantara berada di titik timur yaitu Jaziratul Muluk. Sejarah kekuasaan di Maluku Utara diawali dengan angka tahun 1255 sebagai sebuah pactum unionis pada perjanjian Foramadiahi atau sampalo lalu dilanjutkan dengan penunjukkanKolanoBaab Mashur Malamopada 1257 sebagai pactumsubjektionis-nya.Halmana hanya selisih setahun kemudian Baghdad jatuh di bawah kekuasaan Gulaghu Khan dari Mongol (1258). Dua fakta yang dapat diajukan sebagai titik awal berdemokrasi di Maluku Utara adalah fenomena bobato nyagimoi-setufkange(dewan 18) di Kesultanan Ternate dan monumen Pulau Masinam, Papua adalah monumen altruistikSultan Tidore terhadap peradaban di nusantara.Dewan 18 ini adalah representasi 9 Soa (komunitas) yang ada di Malukudimana masing-masing soa diwakili dua orang wakilnya yang duduk dalam dewan 18 tersebut. Merekalah yang mengangkat sultan dan menetapkan aturan kenegaraan. Kesultanan dengan sendirinya tidak mengenal putra mahkota dalam arti kekuasaan tidak otomatis sebagai warisan. Juga sultan tidak berkuasa absolut karena dapat dikritik oleh rakyat melalui mekanisme legu kadaton. Legu kadaton disampaikan oleh rakyat kepada sang sultan dalam bentuk dora-bololo(pepatah dan panduan etika kehidupan),dengan mengutamakan adat sopan santunnya. Adapun selama berlangsung legu kadaton maka Sultan diwajibkan mendengarkan kritik tersebut dan tidak diperkenankan meninggalkan kursinya. Karena mengabaikan legu kadaton berakibat sultan dapat di impeachment oleh Dewan 18 dan Komisi Empat (Komisi Ngaruha atau FalaRaha). Dengan demikianpraktek kekuasaan ini menandai monarki konstitusional dan demokrasi ada dalam tataran lokal kitadimana kritik mendapat tempat dengan tataran etikanya tersendiri.
Adapun monumen peradaban lain adalah awal penginjilan di Pulau Masinam, Papua,sebagai jejak altruisme Sultan Tidore yang mengawal dua missionaris JermanCarl Willem OttowdanJohan GottlobGisslerr untuk mengadakan missizendingdi bumi Papua yang pada zamannya adalah wilayah kesultanan Tidore. Sejak 5 Januari 1855 pasukan Tidore tiba di Papua dan membangun kediaman untuk kedua missionaris tersebut. Presiden SBY telah meresmikan monumen kediaman kedua missionaris tersebut Pulau Masinamtersebut sebagai bukti kayanyaperadaban altruistik nusantara yang ada sejak lama.Walaupun kesultanan Tidore sendiri tercatat sebagai kesultanan Islam di nusantara.
Epilog
Sayang sekali jikajejak peradaban dalam khasanah lama kita telah mengalami diskontinuitas besar(major-discontinuity) karena rentang sang waktu dan malas nya kita mencatat hal-hal bersejarah yang bersifat lokal yang bisa berimplikasi pada tataran nasional. Padahal peristiwa yang setara nilainya pada tingkat tataran nasional keindonesiaan mungkin sekali atau bahkan tidak lagi ada.Baik Darwis Khudori maupun Corrnelis Lay mencatat kedua hal ini sebagai peradaban demokratisdimana bangsa ini harus mengambil sari pati sejarah dalam membentuk basic-platform kultural bagi sebuah konstruksi demokrasi yang berkeadaban. Kita butuh sebuah kesadaran kolektif akanhistoricalawareness.
Di Jawa Barat menghadapi pilkada disyaratkan 3 faktor yang mempengaruhi elektabilitas seseorang yaitu nyunda, nyakolah dan nyantri.Nyunda sendiri adalah proses belajar menjadi manusia Sunda sebagai Insan Kamil. Juga konsep manusia dalam kultural Jawa. Menjadi ‘nJawani’[menjadi manusia Jawa] itu dimaknai sebagai menjadi manusia seutuhnya. Ada kitab PepakemTjaruban (MenusaCerbon). Menjadi manusia Cirebon adalah blakasuta (terbuka), spiritualitas, dan ingat akan asal usul diri (purwadaksi). Dalam manusia Jawa yang diolah adalah rasa, spiritualitas dan personality. Bisa kita bandingkan dengan manusia dalam perspektif Konfusius, konsep bagaimana manusia yang harmoni dengan manusia lainnya dan alam, serta belajar terus-menerus untuk mencapai manusia sempurna. Dan itu tidak dicari dari luar diri, tidak mencari panutan, yang diolah adalah diri sendiri. Ekspresi kultural ini terdeskripsi dalam motif batik misalnya, motif batik Pasundan yang dipakai para menak Sunda Priangan yaitu batik Kawung (Mega Mendung, Paksi Naga Liman, Padasan dll). Lalu batik Tegal, batik Pekalongan, batik Tuban, batik Madura, batik Solo, Batik Jogjadstnya (sumber: Sitti Rahmah Soekarba, FIB UI, Jakarta 2018).
Arnold J. Toynbeemengatakan :‘kemajuan terjadi ketika sebuah tantangan berhasil ditemukan jawabannya, hingga pada akhirnya muncul tantangan lainnya yang membutuhkan jawaban baru, demikian seterusnya. Sekalipun sepanjang sejarah telah banyak peradaban yang runtuh, tiada alasan intrinsik untuk menafikan proses tersebut sebagai sebuah fakta historis.’
Sayangnya tantangan demokrasi kita masih terjebak dengan aspek prosedural dan hal-hal kuantitatif belaka, belum tiba pada tataran demokrasi substantif. Rakyat dianggap sekedar penentujumlah konstituen dengan yang harus dicapai untuk memenuhi syarat prosedural sebuah kemenangan menuju kekuasaan belaka. Belum diletakkan sebagai ‘daulat rakyat’dimana kekuasaan memperoleh mandatjusteru dari rakyat tersebut sebagaimana pikiran Hatta sejak awal. Di negeri ini jabatan eksekutif seakan menjadi Tuhan dalam politik.Dalam sebuah senja di Bulaksumur, Cornelis Lay menyampaikan bahwa : etnis, agama, uang dan jabatan birokrasi masih menjadi taruhan dalam setiap kontestasi pilkada. Artinya pilkada sebagai momentum berdemokrasi belum menjadi syarat bagi kemajuan bangsa ini sebagaimana cita-cit awal proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Bahwa sebuah negara gagal mencapai kesejahteraan dan kemakmuran, tidak lagi terletak pada aspek geografis, faktor budaya dan perbedaan iklim semata. Institusi politik-ekonomi yang inklusif-lah menjadi faktor penentu kesenjangan kemiskinan kaya dan miskinnya suatu negara. Adapun negara yang institusi politiknya ekstraktif, cenderung tinggal menunggu waktu saja untuk terjebak pada jurang kemiskinan dan instabilitas politik. Hal inilahyang mengantarkan sebuah negara menuju negara gagal pada akhirnya (Acemoglu-Robinson, 2015).
Lalu pesta demokrasi kita menghasilkan institusi politik yang manakah?Ataukah kita hanya terjebak pada mimpi-mimpi utopia belaka ketika meninggalkan kearifan lokal kita. Padahal jejak-jejak kultural kita juga tak kalah dengan praktek demokrasi modern. Untuk itulah domestikasi demokrasi menjadi sebuah keniscayaan agar demokrasi lebih membumi bagi kita. MilanKundera berkata bahwa hakikat perjuangan politik sesungguhnya adalah perjuangan melawan lupa.
Wallahua’lam.