Home / LAUT dan Pesisir / Opini

Rabu, 28 Februari 2024 - 12:01 WIT

Desentralisasi  atau  Sentralisasi  Kelautan?

Aktivitas-nelayan-tuna-di-Obi-sekitar-rumpon-foto-MDPI

Aktivitas-nelayan-tuna-di-Obi-sekitar-rumpon-foto-MDPI

Penulis: Abdul Motalib Angkotasan 

Mahasiswa S3 IPB dan Dosen Ilmu Kelautan  Universitas  Khairun  

Otonomi daerah yang dicetuskan sejak 2001 bertujuan mendistribusikan kewenangan pusat ke daerah. Termasuk pengelolaan sumberdaya alam kelautan. Sejak berlakunya UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, hak pengelolaan laut berada di tangan pemerintah daerah kabupat/kota. Kabupaten/Kota mengelola wilayah lautnya sejauh 0-4 mil secara otonom. Pemerintah provinsi mengelola lautnya sejauh 4-12 mil. Sayangnya, kewenangan itu dirampas dan diamputasi lewat UU No 23/2014 sebagai revisi UU No 32/2004. Kewenangan pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) atas wilayah pesisir dan laut lenyap.

Apakah pemerintah pusat serius mendorong desentralisasi ataukah hanya angin surga bagi pemerintah kabupaten/kota? Soalnya  pemerintah pusat dewasa ini sedang merumuskan Peraturan Menteri tentang pengelolaan wilayah laut berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) berbasis sistem kontrak.

Regulasi bakal direalisasikan di tahun 2022. Draft Peraturan Menteri tersebut terkesan menggelar karpet merah kepada investor asing dan korporasi untuk mengeksploitasi ruang laut. Jauh panggang dari api buat menyejahterakan nelayan. Apalagi berkontribusi bagi perekonomian daerah.

Penulis menduga regulasi ini justru buat kemakmuran korporat dan mafia penyokongnya termasuk kaum oligarki kekuasaan. Lalu dimana keberpihakan negara terhadap nelayan lokal  kita di daerah? Bukankah bakal terjadi perebutan dan perampasan ruang laut termasuk sumberdayanya (ocean grabbing) bakal mencuat? Bukankah pula di balik semua regulasi ini ada motif sentralisasi terselubung atau desentralisasi setengah hati? Siapa bermain api di balik semua ini? Bagaimana nasib daerah berbasis kepulauan?

Daerah Kepulauan

Kini negara mempraktikan ketidakadilan lewat  pembagian kue pembangunan kepada daerah (Kabupaten/kota dan provinsi) lewat kebijakan sentralisasi terselubung. Provinsi kepulauan paling merasakannya. Pasalnya selama ini, pembagian Dana Alokasi Umum (DAK) hanya berdasarkan variabel luas wilayah daratan dan jumlah penduduk. Wilayah laut dan sumberdayanya diabaikan. Akibatnya, provinsi kepulauan hanya kebagian sedikit kue pembangunan. Sejatinya pemerintah pusat menetapkan arah kebijakan kelautan nasional berbasis kepulauan. Soalnya sebagai negara kepulauan pertimbangan geopolitik dan geoekonomi dari Aceh hingga Papua jadi keniscayaan. Negara mesti mendorong pergeseran paradigma dalam pembangunan kelautan yang adil.  Desentralisasi kelautan beserta segala variannya mesti didorong untuk pemerataan dan keadilan dalam pembangunan. Bukan sebaliknya. Negara  meresentralisasi kebijakan pengelolaan laut.  Pembangunan ekonomi kelautan dan industrialisasi terkesan beraroma eksploitatif. Otonomi daerah setengah hati ala UU No 23/2014 hanyalah kedok memuluskan resentralisasi kewenangan atas wilayah laut. Korbannya daerah karena bakal marak perampasan sumberdaya kelautannya.  Apa indikasinya?

Baca Juga  Nelayan Kecil Belajar Standar Keselamatan di Laut

Marak Kapal Asing

Kini kapal ikan asing atau eks asing marak beroperasi di WPPNRI 718. Diduga kapal-kapal tersebut dikendalikan (benefical owner) dari Tiongkok (IOJI, 2021). Penulis menduga izin operasi menangkap ikan di perairan Indonesia karena adanya kerjasama dengan perusahan perikanan domestik. Pemerintah pusat mesti serius mengevaluasinya. Seiring dengan itu, pemerintah juga merancang regulasi pengelolaan ruang laut berbasis WPP dengan sistem kontrak.  Ini bakal semakin runyam. Ada rancangan regulasi ini dan resentralisasi kewenangan wilayah laut dua hal tak terpisahkan. Gagasan ini diproyeksikan bakal menimbulkan dampak serius bagi pengelolaan ruang laut di masa depan. Konflik antara nelayan lokal dengan kapal penangkap ikan milik korporasi tak terhindarkan. Sumberdaya ikan tergerus. Kehancuran ekologi kian menyeruak. Dampaknya, kelangkaan ikan ekonomis penting bakal terjadi. Salah satunya ikan tuna. Ikan masuk golongan spesies bermigrasi. Di balik semua ini, mengapa negara malah memproduksi kebijakan yang merugikan?

Sepengetahuan penulis, ikan tuna adalah jenis pelagis besar. Ia memiliki jalur migrasi yang jauh. Mestinya pemerintah memiliki data pola migrasi ikan tuna. Pasalnya migrasinya dipengaruhi pergerakan masa air, dan arus lintas Indonesia yang kaya nutrient seperti klorofil-a.  Parameter ini berperan sebagai salah satu indikator alur migrasi ikan tuna (Tangke et al, 2015).

Jika kebijakan ini dijalankan, semua ikan tuna di alur pergerakan migrasinya ditangkap kapal milik korporasi. Nelayan lokal gigit jari. Tangkapan mereka anjlok dan berujung pada kemiskinan dan pengagguran. Di sisi lain, usaha mikro kecil dan menengah seperti ikan asap, dan ikan kayu mengalami krisis bahan baku. Bukankah kebijakan pemerintah jadi biang keroknya?

Posisi Pemerintah

Pemerintah pusat harus memilih posisi. Berada bersama nelayan lokal atau di sisi korporat?. Jika pemeritah pusat tetap membijaki pengelolaan WPPNRI dengan sistim kontrak. Itu artinya, pemerintah bersama korporasi. Nelayan lokal dianaktirikan. Patut diduga ada mafia kelautan dan kepentingan oligarki kekuasaan memancing di air keruh. Hal yang sama juga terjadi pada kebijakan pengelolaan ruang laut di Maluku Utara. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Peirkanan Provinsi. Membuat kepala dinas besar kepala. Seluruh aset pelabuhan perikanan Kabupaten/Kota diambil alih. Akibatnya sebagian besar PPI terbengkalai dan tak beroperasi. Ini bukti semrawutnya kebijakan sentralisasi kelautan. Pemerintah pusat gagal mendorong kemajuan kelautan. Kesejahteraan nelayan lokal terabaikan.

Baca Juga  Titik Nol Jalur Rempah Dunia (2) 

Pemerintah bisa memajukan kelautan dan mensejahterakan nelayan lokal secara bersamaan melalui: Pertama; membagi kue pembangunan ke daerah kepulauan berdasarkan luas wilayah laut. Pasalnya, selama ini daerah kepulauan terzolimi. Untuk itu harus ada UU tentang Daerah Kepulauan, sehingga mereka diberi porsi yang adil.

Kedua; melindungi dan mensejahterakan nelayan lokal. Pemerintah hadir utuh menciptakan keadilan sosial, keadilan politik, keadilan ekonomi dan keadilan ekologi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil (Karim, 2017). Tak bisa hanya retorika politik dalam momentum Pemilu. Mesti ada wujud kongkritnya.

Ketiga, pemerintah bersama DPR mesti merevisi UU Pemerintahan Daerah No 32/2014. Esensinya, mengembalikan hak kelola dan kewenangan ruang laut 0-4 mil  kepada Kabupaten/Kota. Jika tak demikian, esensi desentralisasi setengah hati dan lip service semata.

Keempat, mereformuliasi kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota selama ini mengemis (melobi) dana alokasi khusus (DAK) bidang kelautan dan perikanan ke pemerintah pusat.  Sayangnya, alokasi DAK itu dilakukan begitu saja tanpa indikator dan variabel yang jelas. Sejatinya pemerintah pusat membagi DAK atas dasar keberhasilan inovasi pemerintah daerah kabupaten/kota. Daerah dengan tingkat inovasi  terbaik, mendapat porsi DAK lebih besar. Di sisi lain, kabupaten/kota akan berkompetisi secara sehat untuk menorehkan prestasi inovasi di bidang kelautan dan perikanan.

Kini waktunya pemerintah pusat berpihak ke nelayan lokal. Mereka berkolaborasi mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan demi kesejahteraan nelayan lokal. Pemerintah juga mesti mengevaluasi ulang kebijakan mengundang asing mengeruk kekayaan laut kita. Supaya memastikan keberlanjutan sumberdaya dan keselamatan ruang laut. Akan lebih elok jika pemerintah mendorong BUMN dan industri nasional memanfaatkan secara berkelanjutan sumberdaya di seluruh WPPNRI. Mari kita buktikan, Indonesia mampu mengelola potensi kelautan dan perikanannya sendiri sekaligus menghadirkan kesejahteraan bagi nelayan. Semoga!

Share :

Baca Juga

LAUT dan Pesisir

Pemerintah Sudah Tetapkan Acuan Harga Ikan  

Kabar Kota Pulau

Mengunjungi  Pantai Oma Moy Bacan yang Unik

LAUT dan Pesisir

Dampak Industri Ekstraktif di Malut Sangat Serius

LAUT dan Pesisir

Sebuah Catatan Tentang  Laut Maluku Utara

Opini

Titik Nol Jalur Rempah Dunia (2) 

Opini

Potensi Geothermal Idamdehe Halmahera Barat  

LAUT dan Pesisir

PIT Diklaim Mampu Berantas IUU Fishing

LAUT dan Pesisir

Laut Malut, Kuburan Bagi Mamalia Laut?