Home / Lingkungan Hidup

Senin, 26 Februari 2024 - 11:02 WIT

Di Pulau Obi Rawan Tangkap dan Jual Paruh Bengkok

Burung-nuri-Ternate-yang-diamankan-petugas-ke-dalam-kandang-rehabilitasi-milik-SKW-BKSDA-Ternate-foto-M-Ichi

Burung-nuri-Ternate-yang-diamankan-petugas-ke-dalam-kandang-rehabilitasi-milik-SKW-BKSDA-Ternate-foto-M-Ichi

Penangkapan dan penjualan satwa liar dilindungi di Maluku Utara untuk jenis burung,  masih saja berlangsung. Tahun 2023 burung paruh bengkok yang diamankan BKSDA ditambah penyerahan suka rela sebanyak 35 ekor. Burung-burung tersebut telah dilepasliarkan pada November 2023 di Pulau Obi. Sebelumnya pada 21 Oktober 2023 Kantor Karantina Tumbuhan dan Hewan Wilayah Kerja Sanana mengamankan 26 ekor paruh bengkok dan diserahkan ke BKSDA dan sudah dilepasliarkan kembali di Obi.  

Dari penangkapan itu ada 26 ekor paruh bengkok jenis Kasturi Ternate dan 10 ekor Nuri bayan merah diamankan petugas  Karantina Sanana Kepulauan Sula. Puluhan ekor jenis Lorius garrulus dan Eos bornea ini diamankan di atas Kapal Motor Aqua Star dari Pulau Obi, Halmahera Selatan  yang hendak menuju Banggai, Sulawesi Tengah. Burung nuri ini ditemukan dalam kandang saat petugas  lakukan pengawasan lalulintas kapal.  Pihak  Karantina Ternate Wilayah Kerja Sanana kala itu menyebutkan saat mereka  lakukan pemeriksaan mendengar ada kicauan burung karena itu mereka  memastikan. Benar saja ada 26 burung akan diselundupkan ke luar Maluku Utara. Sayangnya pemilik burung tidak diketahui pasti. Burung-burung itu selanjutnya ditahan dan diserahkan ke BKSDA Resort Sanana.

Sementara awal 2024 ini yakni Rabu (13/2/2024)  13 ekor burung kembali diamankan petugas Seksi Konsrvasi Wilayah (SKW) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ternate. Burung- burung ini diduga dibawa dari Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan menggunakan kapal ke Ternate.  Burung ini ditemukan dalam kapal penumpang KM Sumber Raya 04 yang melayari rute  Obi- Kupal (Bacan) ke  Ternate.

Seekor-burung-Nuri-Ternate-hasil-sitaan-tim-BKSDA-di-Pelabuhan-Bastiong-Ternate-yang-diamankan-dalam-kandang-rehabilitasi-SKW-BKSDA-Ternate-foto-M-Ichi.

Burung yang diamankan itu masing-masing 12 ekor Nuri ternate dan 1 ekor Nuri bayan hijau. Burung-burung itu saat ini ditempatkan dalam kandang rehabilitasi di kantor SKW BKSDA Ternate.   

Baca Juga  Kelompok Tani Hutan di Tidore Kembangkan Minyak Kelapa

 Burung-burung tersebut juga  tidak ditemukan siapa pemiliknya  Petugas BKSDA sempat menunggu untuk memastikan siapa yang menjemput burung-burung tersebut di atas kapal. Namun  tidak ada orang datang mengambil burung tersebut akhirnya.tim BKSDA  menggunakan mobil patroli milik SKW BKSDA diawa ke kantor di Jalan Bandara Baabullah Akehuda Ternate   Utara  Kota Ternate.  

Sekadar diketahui kawasan Pulau Obi adalah wilayah  sasaran  penangkapan dan penyelundupan  burung paruh bengkok.

Pada 2014  , Eden  W. Cotte  Jones,  John  C  Mittermeier  bersama, Endang  Cristine  Purba Nova  Maulidina  Ashuri dan Eka Hesdianti melalui riset bersama Program Konservasi Biogeografi dan Makroekologi, Fakultas Geografi dan Lingkungan Oxford University bersama Museum Ilmu Pengetahuan Alam dan Departemen  Ilmu Biologi, Louisiana State University, serta Departemen Biologi, Program Pascasarjana, Fakultas Matematika  dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Indonesia,   mereka   lakukan  penilaian terhadap perdagangan burung nuri dan kakatua di Pulau Obi (Maluku Utara). Dari kajian itu mereka temukan adanya  eksploitasi besar-besaran   Nuri kasturi Lorius garrulous.

Dalam publikasi hasil riset yang diterbitkan Januari 2014 itu, mereka menyebutkan bahwa penangkapan satwa untuk perdagangan hewan peliharaan secara domestik dan internasional menjadi ancaman konservasi yang signifikan  terhadap beberapa spesies di Maluku Utara.  

Pada Juli  Agustus 2012 misalnya, mereka lakukan wawancara dan survei lapangan  meneliti status perdagangan burung paruh bengkok di tujuh desa di Pulau Obi Maluku Utara. Dari wawancara itu mereka temukan variasi substansial  harga burung di mana  tergantung tujuan akhir pemasaran. Pola yang heterogen dari tingkat penangkapan di sekitar pulau, dan penangkapan burung paruh bengkok jarang menjadi sumber utama pendapatan para penangkap.

Dalam riset itu ditemukan  penangkapan tahunan terhadap  tiga spesies paling banyak yakni Kasturi Ternate Lorius garrulus, Nuri Kalung-ungu Eos squamata dan Nuri Bayan Eclectus roratus. Estimasi waktu penangkapan tahunan minimum di Pulau Obi untuk Kasturi Ternate yang terdaftar sebagai spesies status rentan,  lebih tinggi daripada estimasi sebelumnya untuk waktu penangkapan tahunan global spesies tersebut.

Baca Juga  Saatnya Pariwisata Go Digital

Berdasarkan  estimasi yang dilakukan, Kasturi Ternate dan terutama subs pesies flavopalliatus  lebih terancam daripada diasumsikan selama ini.

“Kami rekomendasikan tindakan mendesak segera dikaji jumlah populasi spesies ini di Pulau Obi,” tulis para peneliti dalam ringkasan riset  tersebut.  

Dari rumah tangga  yang disurvei  di pulau Obi  27%  (54 dari 204 keluarga memelihara nuri sebagai hewan peliharaan. Melalui pengamatan di sekitar pulau ini, mereka juga menemukan 12 spesies burung sebagai hewan peliharaan, 8 di antaranya adalah kasturi.  Riset ini juga menemukan satwa peliharaan paling populer adalah Kasturi Kasturi  dengan rata-rata 0,2 ekor per rumah tangga. Diikuti Nuri Leher Ungu dengan 0,14. Nuri bayan dan Kakatua Putih merupakan hewan peliharaan  lebih jarang, dengan rata-rata 0,07 dan 0,01 per rumah tangga.   

Hasil riset itu juga menemukan Kasturi ternate rata-rata ditangkap setiap tahun sebanyak 5.976 ekor. Nuri bayan rata-rata 810 individu, nuri kalung- ungu rata-rata 1.092 individu.

Sekadar diketahui,  baik Kasturi Ternate dan Nuri Bayan Merah maupun hijau merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/ MENLHK /SETJEN/ KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Sementara Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jika dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup akan diancam   pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (*)

Share :

Baca Juga

Lingkungan Hidup

Alihfungsi Lahan Penyebab Banjir di Halmahera Utara?

Lingkungan Hidup

Malut Kaya Kehati Rawan Perburuan, Butuh BKSDA

Kabar Kota Pulau

Menguak Kekayaan Tersembunyi dari Ternate (1)

Lingkungan Hidup

Kerusakan Hutan di Obi Cukup Serius

Lingkungan Hidup

WALHI Malut Kirim Pesan untuk Sidang COP

Kabar Kota Pulau

Kuso Endemik Ternate, Terus Diburu untuk Dikonsumsi

Lingkungan Hidup

Tambang Hadir, Burung di Kawasan Goa Bokimoruru Terancam

Kabar Kota Pulau

Ada Apa, Ikan di Pesisir Ternate Mati Mendadak?