Home / Polmas

Senin, 25 Desember 2023 - 10:02 WIT

Dugaan Korupsi Gubernur Malut, KPK Harus Sasar Praktik Korupsi Sektor Tambang  

Thabrani: Petinggi Harita Tersangka jadi Jalan Masuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka korupsi lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa. KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023 lalu. Selain Gubernur  Malut, ada  6 tersangka lainnya, yaitu  kepala dinas dan pihak swasta.

Dugaan korupsi yang melibatkan AGK, sesungguhnya tidak hanya sebatas pelelangan jabatan dan pengadaan barang dan jasa. Sebab  satu tersangka  di antaranya atas nama Stevi Thomas (ST) merupakan orang penting di PT Harita Group, salah satu perusahaan tambang nikel terbesar yang beroperasi di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

ST tercatat sebagai Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, anak perusahaan Harita Group. Selain itu, ST juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, yang juga merupakan anak perusahaan Harita Group.

Keterlibatan ST hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka diduga karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada AGK, untuk kepentingan pembangunan jalan  yang melintasi kawasan tambang  milik PT Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Bagi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan AGK dan ST menunjukkan praktik pengelolaan pertambangan di Maluku Utara yang penuh transaksional. “Elit politik lokal dan pengusaha tambang justru bersekongkol, mengeruk kekayaan tambang untuk kepentingan diri dan kelompok,” kata Melky Nahar – Koordinator JATAM   dalam rilis resminya yang dikirim ke berbagai platform media massa.  

Menurutya, perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group ini tercatat mencaplok lahan-lahan warga, mencemari sumber air dan perairan laut, melakukan intimidasi dan kekerasan serta kriminalisasi terhadap warga, hingga terganggunya kesehatan warga yang diduga akibat operasi pembangkit listrik tenaga batubara di kawasan industri Harita.

Air laut yang kuning kecoklatan akibat terdampak kerukan tambang di Pulau Garaga Obi Halmahera Selatan foto DKP Halsel
Air laut yang kuning kecoklatan akibat terdampak kerukan tambang nikel di Pulau Garaga Obi Halmahera Selatan foto DKP Halsel

Baginya, praktik korupsi di sektor pertambangan ini diduga tidak hanya terkait antara AGK dengan petinggi Harita, tetapi juga diduga dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya, yang izinnya diterbitkan selama AGK menjabat sebagai gubernur.

“Karena itu bagi kami melihat proses hukum terhadap AGK, Cs mestinya tidak hanya berkutat pada korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa semata, tapi juga harus menyasar praktik korupsi di sektor pertambangan yang telah lama mengendap tanpa penegakan hukum. 

JATAM meminta kepada KPK agar dalam memproses  hukum  AGK dan para tersangka lainnya juga mesti menjangkau aspek kerugian negara, termasuk yang dialami oleh warga,  di mana perusahaan- perusahaan beroperasi.  

Data yang dikantongi JATAM disebutkan, selama dua periode menjabat gubernur Maluku Utara, AGK tercatat mengobral 54 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga  HAM untuk Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan Lemah

Pada periode pertama berkuasa (2014 – 2019), dari seluruh izin tambang yang diterbitkan AGK, sebanyak 26 IUP diduga abal-abal. Puluhan izin tambang itu diduga melanggar UU Minerba No 4 Tahun 2009 (sebelum direvisi menjadi UU No 3 Tahun 2020) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM No 25 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Izin-izin tambang yang bermasalah itu, empat di antaranya dikeluarkan kepada PT Halmahera Jaya Mining, PT Budhi Jaya Mineral, CV Orion Jaya, dan PT Kieraha Tambang Sentosa. PT Budhi Jaya Mineral merupakan anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Lalu pada momentum sebelum dan pasca Pilkada 2018 lalu, dimana AGK ikut berkontestasi dan terpilih, juga mengobral 36 izin tambang. Penerbitan izin tambang pada tahun politik ini diduga sebagai bagian dari praktik ijon politik, dimana AGK berkepentingan mendapatkan dana operasional kampanye, sementara perusahaan berkepentingan mendapat jaminan hukum atas keberlanjutan investasi.

Selain itu, pada 2022 lalu, AGK juga merekomendasikan ke Kementerian ESDM untuk memunculkan 13 IUP di aplikasi MODI dan MOMI Kementerian ESDM. “Langkah ini patut dibaca sebagai bagian dari transaksi gelap antara kepentingan perusahaan tambang dan Gubernur AGK,” tuding JATAM.   

Senada dengan JATAM Akademisi  dari Universitas Khairun  Ternate, Muhammad Tabrani

KPK diminta mendalami keterlibatan PT Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan yang menyeret Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

KPK telah menetapkan 7 orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023 lalu.

Salah satu tersangka dari pihak swasta adalah Stevi Thomas, sebagai Direktur Eksternal PT Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group.

Menanggapi hal itu, Akademisi Unkhair Ternate, Muhammad Tabrani mendesak  KPK untuk   melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus ini. Hal ini karena  salah satu pemberi suap yang terjaring OTT ialah Direktur Eksternal PT TBP Harita Group. “Selaku Direktur Eksternal  dia tidak bertindak atas kepentingan pribadi saat terjaring OTT, tetapi patut diduga bertindak untuk dan atas nama perseroan,”katanya.

Karena itu  KPK semestinya memanggil pihak PT. TBP Harita Grup untuk diperiksa dalam perkara ini agar publik mendapatkan informasi yang utuh.

Ini menyangkut  penilaian publik terkait keseriusan KPK dalam melakukan penanganan kasus. Dengan begitu  bisa  membuktikan ada keterlibatan PT. TBP Harita Grup    baik langsung, tidak langsung atau tidak. Pertanyaan publik ini  harus segera dijawab KPK dengan action. Jangan sampai ada  penilaian tebang-pilih dalam penanganan perkara. Pemeriksaan terhadap PT. Trimega Bangun Persada (TBP) Harita Group tentu berkaitan dengan dugaan kejahatan korporasi (corporate crime) pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan.

Baca Juga  Pemanfaatan Potensi Laut Maluku Utara Masih Minim

Baginya Stevi Thomas selaku Direktur Eksternal PT. TBP tidak mungkin bertindak atas kehendak sendiri tanpa persetujuan internal perseroan, itu nonsense! Tidak masuk akal sebab motif pemberian suap sudah diungkap KPK yaitu terkait pelicin dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan,” paparnya.

Hal ini tentu menjadi petunjuk penting untuk digali lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan korporasi.

Melalui hasil pemeriksaan itu baru KPK dapat menemukan dan mengurai fakta-fakta yang saling berkesesuaian dan dapat menilai apakah ada keterlibatan PT. TBP Harita Grup selaku korporasi dan sejauh mana pertanggung jawaban pidananya.  

Sekarang ini instrumen hukum acara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi sudah diatur rinci oleh Mahkamah Agung dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA No. 13/2016). KPK dapat menjadikan PERMA tersebut sebagai pedoman dan dasar hukum memproses pidana pelaku tindak pidana yang bersubjek hukum korporasi.

“Pasal 1 ayat (1) UU PTPK disebutkan Korporasi atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dapat menjadi subyek dari delik korupsi tertentu. Tidak semua delik suap tetapi hanya yang berkaitan dengan unsur swasta dalam hal ini korporasi selaku pemberi suap (suap aktif) dan penyelenggara negara selaku penerima (suap pasif),” jelasnya.

Dia berharap KPK tetap melakukan pendalaman kasus sehingga publik dapat menerima informasi yang menyeluruh.

Sebelumnya, Pihak Harita Group, Franssoka Sumarwi bagian Corporate Secretary, melalui keterangan resmi kepada media mengatakan, Mereka mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa petinggi korporasi. 

Menurutnya perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.  Perseroan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat prihatin mendengar Bapak Stevi Thomas selaku direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut. Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik.  “Kami sampaikan juga bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target,” katanya. (*)

Share :

Baca Juga

Polmas

11 LSM Gugat Badan Bank Tanah ke MA

Kabar Kota Pulau

Muslimat NU Morotai Diharapkan Bantu Pemda

Lingkungan Hidup

Tohoko Burung Pitta Endemik Malut

Ragam

Ini Manfaat Zakat dan Sadaqoh Global

Lingkungan Hidup

Nama Pejabat Ada pada Burung dan Tanaman

Lingkungan Hidup

Ini Hasil Kajian Climate Right Internasional

Polmas

Abnaulkhairaat Buka Posko Bantuan Bencana

Polmas

WALHI: Jangan “Jual” Halmahera dan Pulau Lainnya