Diduga Lakukan Pembalakan Liar hingga Pelanggaran HAM
Investasi perkebunan sawit di Gane Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara hampir 11 tahun ini, meninggalkan penderitaan luar biasa bagi warga. Mereka tidak hanya kehilangan ruang kelola seperti kebun, tetapi juga menderita secara sosial dan ekonomi. Aktivitas perusahaan raksasa dari Korea bernama Korea Indonesia (Korindo) itu bahkan diduga melakukan pelanggaran cukup serius, yakni pembalakan liar dan melanggar HAM. Hal ini diungkap empat Lembaga yakni Wahana Lingkungan Hidup (WALHI),Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia Rainforest Action Network (RAN) dan Profundo Senin (12/11). Melalui rilis yang dikirim ke kabarpulau.com, keempat lembaga ini mengungkap pelanggaran serius ini melalui penyelidikan mendalam. Dalam penyelidikannya mereka telah menghasilkan dua laporan yang mencatat bukti menyeluruh mengenai tindakan ilegal, perusakan lingkungan, dan pelanggaran hak-hak masyarakat di seluruh operasi perusahaan.
Dalam laporan itu mengungkap, ekspansi Korindo ke dalam hutan-hutan pedalaman Indonesia melibatkan pembukaan hutan primer, pembakaran, perampasan lahan, tindakan kekerasan dan penangkapan masyarakat setempat secara sewenang-wenang. Laporan berjudul Perilous : Korindo, Land Grabbing and Banks, yang diterbitkan bersama RAN , Walhi, TuK-Indonesia, dan Profundo itu, merilis bahwa pelanggaran-pelanggaran ini menyebabkan Korindo memasok kayu yang tidak berkelanjutan dan kemungkinan besar ilegal untuk konstruksi beberapa lokasi penyelenggaraan Olimpiade di Tokyo 2020.
Selain menyampaikan rilis resmi Senin (12/11) juga, sekelompok pengunjuk rasa, berkumpul di kantor pusat Korindo di Jakarta dan di kantor pusat bank pendana utama Korindo yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menyuarakan masalah ini. Dalam aksi itu mereka menuntut Korindo, berhenti merusak hutan, keluar dari wilayah masyarakat, dan meminta BNI berhenti membiayai perusahaan.
“Di Maluku Utara, masyarakat pemilik lahan berjuang melawan Korindo demi menjaga tanah dan hutan tradisionalnya. Bukti dan kesaksian yang diutarakan dalam laporan hari ini menunjukkan bahwa Korindo secara paksa merampas lahan masyarakat tanpa persetujuan warga, menggunakan api untuk secara ilegal membuka lahan, menanam kelapa sawit tanpa kelengkapan izin, dan mengkriminalisasi masyarakat yang menentang operasi perusahaan, termasuk penahanan sewenang-wenang dan kekerasan,” ujar Ismet Soleman Direktur Walhi Maluku Utara.
Menurutnya, Korindo melakukan kekerasan dan mengeksploitasi masyarakat Maluku Utara dan warga Indonesia.Mereka juga merampas lahan masyarakat hingga melecehkan petani dan masyarakat kecil yang harus merasakan dampak negatif ini semua. Dia bilang saar ini Korindo juga sedang berusaha merampas lebih banyak lagi hutan masyarakat di Maluku Utara untuk dijual kayunya dan kemudian ditanami kelapa sawit.
Masyarakat saat ini terus melawan tetapi mereka meminta agar Pemerintah dan Polisi berhenti membantu memuluskan kegiatan ilegal, dan sebaliknya membantu melindungi masyarakat, kebun dan hutannya “
“Luas daratan Maluku Utara hanya 23% sisanya laut. Kehadiran Korindo selama 11 tahun dengan sistem perkebunan monokultur telah menghancurkan tata sistem keragaman hayati, dimana cengkeh, pala dan kelapa telah menjadi sumber produktivitas primer warga. Harga sawit dibandingkan pala dan cengkeh terlampau jauh, cengkeh rata-rata 80.000 /kg dan bunga pala 180.000 /kg. Pemerintah mestinya menghentikan proses perampasan ruang hidup Masyarakat Gane yang dilakukan PT. Korindo, karena kami makan sagu, bukan sawit,” cecar Ismet.
Sementara TuK melalui penelitian yang dilakukan atas kondisi keuangan, struktur korporasi dan perusahaan cangkang luar negeri milik Korindo mengungkapkan adanya praktik tidak etis dan ilegal, termasuk memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan mengenai pengaturan pinjaman dan laporan keuangan melalui perusahaan cangkang mereka di Singapura. Laporan itu mengungkap kesalahan bank dan investor yang mendanai dan memperoleh keuntungan dari operasi ilegal Korindo dan keterlibatannya dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Semua pemodal dan mitra usaha Korindo, terutama Bank Negara Indonesia (BNI), Grup SMBC, Hyosung Corporation, Sumitomo Forestry dan Oji Holdings, berperan besar dalam mendukung ekspansi usaha Korindo.
“BNI telah berkomitmen menjadi pelopor dalam pembiayaan berkelanjutan,” ungkap Edi Sutrisno Wakil Direktur TuK Indonesia. Untuk benar-benar melaksanakan komitmen ini, langkah pertamanya, mereka harus berhenti membiayai Korindo yang beroperasi tanpa izin yang cukup serta merampas lahan dan hutan masyarakat. Dia menambahkan membiayai Korindo jelas bertentangan dengan standar bank BNI sendiri, dan bertentangan dengan regulasi dalam sektor keuangan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BNI harus memperketat kebijakannya, memutuskan hubungan dengan perusahaan seperti Korindo, dan menjadi bank yang berkelanjutan bagi kemaslahatan masyarakat Indonesia; bukannya para taipan .
Bukti yang disampaikan dalam laporan ini juga menegaskan bahwa Korindo memasok kayu ilegal secara tidak berkelanjutan untuk pabriknya, dan kemudian memasok kayu lapis dari pabrik tersebut untuk pembangunan fasilitas penyelenggaraan Olimpiade Tokyo 2020. Menurut Edy,bukti foto, data rantai pasok perusahaan dan catatan perdagangan ekspor menunjukkan bahwa kayu lapis Korindo yang digunakan untuk membangun fasilitas penyelenggaraan Olimpiade diduga kuat terdiri dari kayu ilegal dari Maluku Utara, serta kayu yang ditebang dari habitat orang utan di Kalimantan Timur yang dipasok melalui perusahaan perdagangan milik Jepang yaitu Sumitomo Forestry.
“Panitia Olimpiade Tokyo 2020 berjanji menyelenggarakan Olimpiade yang berkelanjutan,” kata Hana Heineken dari RAN. Mereka menggunakan lebih dari 110.000 lembar kayu lapis Indonesia yang tersangkut perusakan hutan hujan, perampasan lahan dan penggundulan habitat orangutan yang terancam punah. Di mana sebagian besar dilakukan dengan membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Hana bilang, Olimpiade seharusnya merayakan prestasi umat manusia dan solidaritas global, bukannya dibangun di atas pelanggaran HAM dan kerusakan alam di penjuru terpencil dunia.
Dia mendesak agar temuan ini disikapi dengan diambil tindakan tegas, termasuk penyelidikan oleh seluruh otoritas terkait yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan Jepang. “Olimpiade Tokyo 2020 serta bank dan nasabah Indonesia dan Jepang yang tersangkut skandal ini harus segera memutuskan hubungannya dengan Korindo. Ini bukan pertama kalinya Korindo terlibat dalam penghancuran hutan hujan dan pembakaran yang melanggar hukum,” cecarnya.
Dia menambahkan, temuan dan dugaan utama dalam laporan ini, telah disampaikan kepada Korindo secara tertulis pada empat kesempatan berbeda, yaitu Juni, Juli, Agustus, dan Oktober 2018 lalu. Meski demikian Korindo bersikeras operasi yang dilakukannya telah mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku sepenuhnya, serta menyatakan bahwa Korindo merupakan perusahaan yang terdepan dalam keberlanjutan. (ici)
CEO Kabar Pulau