KPH Tikep- Halteng Kolaborasi Patroli Bulanan
Kawasan lindung di perbatasan Kota Tidore Kepulauan dan Kabupaten Halmahera Tengah sangat rawan dirambah dengan aktivitas pembalakan. Karena itu perlu dilakukan pengawasan secara kontinyu sekaligus sebagai upaya preventif, mencegah terjadinya perusakan yang lebih parah.
Sekadar diketahui, KPH Tikep mengawasi lebih dari 60 ribu hektar hutan dengan personil terbatas. Hal ini tidaklah berimbang. Akan tetapi langkah- langkah agar menjaga hutan lestari tetap dilakukan dengan upaya secara preventif agar masyarakat juga sadar dan tidak melakukan perambahan hutan.
Untuk menindaklanjutnya Rabu (10/2/2020) digelar patroli perlindungan dan pengamanan hutan. Patroli ini merupkan kegiatan rutin KPH Tidore Kepulauan dan KPH Halmahera Tengah setiap bulan dengan waktu dan lokasi yang berbeda. Selain patroli, dilakukan juga pemasangan papan peringatan di kawasan hutan lindung wilayah kerja KPH Tikep, tepatnya di area Ake Bayake Oba.
Dia bilang, kegiatan ini merupakan hasil kesepakatan bersama KPH Tidore Kepulauan dan KPH Halmahera Tengah yang sudah dibahas bersama sebelumnya sekaligus merupakan kolaborasi pertama, antarkedua KPH dalam menjaga kawasan hutan bersama.
“Kegiatan ini bersifat preventif sebagai upaya mencegah dan membatasi ruang gerak tindak perusakan kawasan hutan,” jelas Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kota Tidore Kepulauan Zulkifli Mansur.
Dalam patroli itu tim KPH Tikep bergerak ke arah perbatasan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Tidore Kepulauan. Begitu juga KPH Halteng di bawah komando Kepala KPH Bachruddin Limatahu berangkat dari Weda. Mereka bertemu di wilayah hutan lindung yang berada di jalan lintas antar kabupaten. Di hutan lindung ini kerap terjadi perambahan kawasan maupun pencurian kayu yang sudah diolah menjadi papan.
Karena itu tim langsung bergerak susur ke dalam hutan.
Di saat penyisiran terdengar suara mesin gergaji atau chain saw. Tim bergerak ke arah suara mesin yang ber lokasi di koordinat 0°20’3” LU dan 127°48’9” BT.
“Kami hanya menemukan kayu olahan yang sudah dalam bentuk papan sebanyak 2 kubik. Sementara para perambah lebih dulu kabur ketika mengetahui tim KPH datang,” jelasnya.
Dalam penyergapan ini, barang bukti berupa kayu olahan dalam bentuk papan diamankan dan sebagian dimusnahkan. Tim kemudian menelusuri lebih lanjut dan menemukan dua lokasi lain yang masing-masing didapati kayu olahan berupa papan dan bertemu pemilik kayu di lokasi. Di tempat tersebut dilakukan langkah sosilisasi sebagai tindakan preventif yaitu memberikan pemahaman bahwa yang dilakukan adalah tindakan melanggar hukum. Dia bilang harapannya ke depan tidak dilakukan lagi tindakan seperti ini.
“Hutan lindung dilarang karena mempunyai fungsi pokok menjadi penyangga kehidupan dari mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah. Apabila dirusak alamnya dengan illegal loging tentu akan merugikan kita semua,” jelas Zulkifli.
Menurutnya, di lapangan perlu dikedepankan tindakan persuasive. Warga juga dijelaskan tentang bahaya menebang dan merusak hutan serta dampaknya terhadap kondisi lingkungan.
Sebenarnya kata dia, banyak hal yang dimanfaatkan dari hutan yakni hasil hutan non kayu, jasa lingkungan hingga model perhutanan social.
“Hutan itu tidak haram dijamah hanya saja perlu ada aturan dan mekanisme yang digunakan,” jelasnya. (*)
CEO Kabar Pulau