Delapan kawasan konservasi perairan (KKP) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), tiga diantaranya telah ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) menjadi Taman Wisata Perairan (TWP). Penetapan ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia 10 Juni 2010 lalu di Jakarta.
Pertama, Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 66/KEPMEN-KP/2020 Tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara. Dalam keputusan itu menetapkan perairan Pulau Mare dan perairan sekitarnya dikelola sebagai Taman Wisata Perairan dengan luas keseluruhan mencapai 7.060,87 hektar.
TWP ini meliputi: zona inti dengan luas 155,14 hektare; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 61,05 hektare; zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dengan luas 6.811,01 hektare; zona lainnya berupa subzona rehabilitasi dengan luas 33,67 hektare.
Kedua, TWP Pulau Rao Tanjung Dehegila dan sekitarnya di Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara. TWP ini ditetapkan berdasarkan keputusan bernomor 67/KEPMEN-KP/2020 sebagai Kawasan Konservasi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya dengan luas keseluruhan 65.892,42 hektar, sebagai taman wisata perairan (TWP) Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara. TWP ini meliputi, Area I Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 45.052,75 hektare. Terdiri dari zona inti dengan luas 1.426,91 hektare; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 417,12 hektare; zona perikanan berkelanjutan 2.238,93 hektare yang meliputi: subzona penangkapan ikan dengan luas 41.405,23 hektare; subzona perikanan budidaya dengan luas 833,70 hektare.
Zona lainnya dengan luas 969,79 hektare meliputi: subzona tambat labuh dengan luas 32,97 hektare; subzona pelestarian budaya dengan luas 102,85 hektare; subzona perlindungan mamalia laut dengan luas 795,81 hektare; dan subzona rehabilitasi dengan luas 38,16 hektare.
Area II meliputi Perairan Pulau Rao-Tanjung Dehegila dengan luas 13.060,42 hektare yang meliputi, zona inti dengan luas 100,10 hektare; zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 899,11 hektare; dan zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dengan luas 12.061,21 hektare.
Area III Perairan Pulau Rao- Tanjung Dehegila dengan luas 7.779,25 hektare yang meliputi: zona pemanfaatan berupa subzona pariwisata alam perairan dengan luas 837,99 hektare; zona perikanan berkelanjutan berupa subzona penangkapan ikan dengan luas 6.932,51 hektare; dan zona lainnya yang berupa subzona rehabilitasi dengan luas 8,75 hektare.
Ketiga, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara. Penetapannya berdasarkan keputusan nomor 68/KEPMEN-KP/2020 yang dikelola sebagai Taman Pesisir Kepulauan Sula dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Maluku Utara. Taman Pesisir ini luas keseluruhannya 120.723,88 hektar.
Dari luasan ini,terdiri dari Area I, Perairan Pulau Sulabesi dengan luas 30.900,33 hektare. Area I Perairan Pulau Sulabesi dengan luas 30.900,33 hektare meliputi: zona inti dengan luas 276,83 hektare. Zona pemanfaatan terbatas dengan luas 29.293,08 hektare yang meliputi: subzona pariwisata dengan luas 134,60 hektare; subzona perikanan berkelanjutan dengan luas 29.150,21 hektare; dan subzona perikanan tradisional dengan luas 8,27 hektare. Zona lainnya dengan luas 1.330,41 hektare yang meliputi: subzona rehabilitasi dengan luas 1.324,63 hektare; dan subzona pelabuhan dengan luas 5,79 hektare.
Area II Perairan Mangoli Tengah dengan luas 5.672,82 hektare meliputi zona pemanfaatan terbatas dengan luas 5.518,85 hektare yang meliputi: subzona pariwisata dengan luas 100,68 hektare; subzona perikanan berkelanjutan dengan luas 5.418,17 hektare. Zona lainnya berupa subzona pelabuhan dengan luas 153,97 hektare. Area III meliputi Perairan Mangoli Timur, Mangoli Utara Timur, dan Pulau Lifmatola dengan luas 84.150,73 hektare meliputi: zona inti dengan luas 4.276,16 hektare; zona pemanfaatan terbatas dengan luas 79.848,86 hektare yang meliputi: subzona pariwisata dengan luas 986,27. Subzona perikanan berkelanjutan dengan luas 78.774,06 hektare; subzona perikanan tradisional dengan luas 7,90 hektare; dan subzona perikanan budidaya dengan luas 80,63 hektare. Zona lainnya berupa subzona rehabilitasi dengan luas 25,71 hektare.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) Provinsi Maluku Utara, Safrudin Turuy menjelaskan, setelah penetapan ini masih ada beberapa tahapan lagi harus diselesaikan DKP Malut. Yakni Sosialisasi Kepmen KP No, 66, 67, 68 Tentang Penetapan TWP Pulau Mare, TWP Pulau Rao-Tanjung Dehegila dan TWP Kepulauan Sula. Pengesahan rencana pengelolaan dan zonasi 3 kawasan tersebut oleh Gubernur serta penataan batas-batas zonasi. Misalnya kawasan zona inti, zona pemannfaatan, zona perikanan berkelanjutan dan zona lainnya. “Saat ini.sudah ada perangkat pengelola kawasan konservasi perairan yg dibentuk melalui Pergub No 37 Tahun 2019 dengan nama Balai Kawasan Konservasi Perairan Daerah (BKKPD) di Sofifi ibukota provinsi Maluku Utara,” jelas Safrudin.
Sebelumnya, DKP telah mencadangkan 8 kawasan konsrvasi perikanan (KKP) dengan luas area mencapai 249 738,75 hektar. 8 KKP itu adalah Pulau Rao pulau Morotai, Pulau Mare Kota Tidore Kepulauan, Puluau Jiew di Halmahera Tengah, Kepulauan Gura Ici Halmahera Selatan, Gugusan Pulau Widi Halmahera Selatan,Kepulauan Sula Kabupaten Kepsul, Rao Dehegila di Kabupaten Pulau Morotai, dan KKP Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan.(bersambung)
CEO Kabar Pulau