Sebagai lembaga pendidikan tinggi dan menjadi penentu penciptaan integritas generasi bangsa, kampus memiliki tanggung jawab berat terutama mengimplementasikan pendidikan antikorupsi bagi mahasiswa.
Setidaknya hal ini juga mengemuka dalam Seminar Antikorupsi untuk Pimpinan Perguruan Tinggi yang dihadiri oleh 38 rektor, wakil rektor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari 16 perguruan tinggi negeri di wilayah Indonesia timur, meliputi Bali, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, bertempat di Hotel Trans Resort Bali, Jumat, (11/6/2021).
Rilis resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana dalam seminar itu meminta Pimpinan Perguruan Tinggi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan antikorupsi (PAK) di kampus masing masing.
“Kuantitas implementasi pendidikan antikorupsi pada jalur formal, nonformal dan pada setiap jenjang pendidikan perlu ditingkatkan. Selain itu, juga perlu dilakukan peningkatan kualitas dengan berbagai program penguatan kapasitas PAK,” ujar Wawan.
Menurutnya sejumlah upaya telah KPK lakukan untuk terus mendorong implementasi PAK di kampus.
Misalnya sejak 2012 lebih dari 3.500 dosen mengikuti Traning of Trainer TOT PAK. “TOT ini juga akan terus kita lakukan. Tahun ini akan ada 1.500 dosen baru pengampu PAK kembali mengikuti TOT, termasuk dosen-dosen yang pernah ikut sebelumnya,” jelas Wawan.
Upaya lain yang telah dilakukan, adalah penyusunan buku-buku panduan implementasi PAK, mendorong diterbitkankannya Permenristekdikti sebagai payung hukum penyelenggaraan PAK, memasukkan materi antikorupsi di panduan umum pengenalan bagi mahasiswa baru, dan monev PAK.
“ Sesuai pangkalan data Dikti terdapat 12 ribu-an dari 35 ribu-an program studi yang terdaftar telah menerapkan mata kuliah antikorupsi, baik secara mandiri ataupun insersi,” kata Wawan.
Lebih lanjut paparan KPK oleh Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaikha menjelaskan mulai tahun ini KPK akan mengukur penilaian integritas tata kelola di jejaring pendidikan. Hal ini bisa dijalankan seiring dengan program dari Kemendikbud,” ujar Aida.
Dia bilang cara membangun integritas dalam insersi dan tata kelola PAK, dapat dilakukan dengan penanaman 9 nilai antikorupsi. Di situ peran pimpinan perguruan tinggi menjadi hal yang sentral. Pimpinan perguruan tinggi harus menjadi teladan bagi mahasiswa dengan memberikan contoh yang baik dalam kesehariannya di kampus.
“Apapun program yang dilakukan, mahasiswa bercermin pada pimpinannya,” tegas Aida.
Pimpinan, juga harus memelopori tata kelola Kampus, di antaranya praktik terkait pengelolaan anggaran, rekrutmen, rotasi, mutasi, SOP perkuliahan, penelitian, dan sebagainya.
Sedangkan untuk implementasi PAK pada perguruan tinggi, ada dua pilihan yang dapat dilakukan kampus, yaitu dalam bentuk insersi atau mata kuliah tunggal. Selain itu, PAK juga dapat dilakukan dalam wujud kegiatan kemahasiswaan, pusat studi atau program akademis lain.
Sementara Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nizam menyampaikan komitmen pemerintah untuk mendorong perguruan tinggi membangun integritas kampus sebagai wujud peran serta dalam pembangunan karakter bangsa.
“Kita wujudkan perguruan tinggi kita sebagai zona-zona integritas sehingga menjadi contoh bagi generasi muda sebagai penerus bangsa,” pesan Nizam.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia. Selain hadir secara luring, kegiatan juga diikuti 186 pimpinan perguruan tinggi swasta di bawah beberapa wilayah LLDIKTI. (*)
CEO Kabar Pulau