Home / Lingkungan Hidup

Sabtu, 18 Februari 2023 - 07:06 WIT

Kelola Sampah untuk Kesejahteraan

Setiap tanggal 21 Februari, Indonesia memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) sebagai konstelasi perjalanan panjang sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Peristiwa pada masa lampau di TPA Leuwigajah, tidak hanya berimplikasi pada shifting perhatian dan fokus ke pengelolaan sampah terintegrasi, namun dampak yang lebih besar terjadi terhadap lingkungan dan ekosistem kehidupan global yaitu perubahan iklim.

 Dikutip dari (https://www.menlhk.go.id/site/single_post/5265/hpsn-2023-tuntas-kelola-sampah-untuk-kesejahteraan-masyarakat), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati   baru baru ini di Jakarta  menyampaikan bahwa tema peringatan HPSN tahun 2023 ini adalah “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat”. 

Menurut Vivien, dalam tema ini pihaknya berupaya mentuntaskan persoalan sampah sesuai target pada tahun 2025, melalui Kebijakan Strategis Nasional Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017, yaitu penanganan sampah 70%, pengurangan sampah 30%. 

“Tahun 2023 ini, menjelang 2025 kita harapkan sudah siap menuntaskan persoalan sampah dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, dengan potensi nilai ekonomi yang dimiliki oleh sampah,” ungkap Vivien. 

Tahun ini, KLHK akan melaksanakan banyak  egiatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peringatan HPSN nanti.  Vivien juga menerangkan  konsekuensi fenomena perubahan iklim menjadi pemantik utama konsolidasi konsep dan strategi dalam membangun daya dari seluruh pihak yaitu pemerintah, pelaku usaha, institusi non pemerintah dan seluruh elemen masyarakat yang merupakan pihak yang wajib berkontribusi terhadap implementasi solusi nyata dalam pengelolaan sampah.

Baca Juga  HAM untuk Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan Lemah

Keseriusan Pemerintah Indonesia untuk mencegah dampak perubahan iklim diawali dengan meratifikasi Paris Agreement to the United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada tahun 2016. Indonesia telah berkomitmen dengan peningkatan target penurunan emisi dari 29% di First NDC dan menjadi 31,89% di Updated NDC dengan upaya sendiri (CM1) dan dari 41% di First NDC menjadi 43,20% di Updated NDC. 

Samoah di laut Morotai yang terdampar di pantai Juanga

Penyampaian dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution di tahun 2022 semakin menegaskan posisi Indonesia di ranah internasional.  Pada sektor pengelolaan sampah, KLHK telah menerapkan skema pengelolaan sampah dengan pengembangan elaborasi prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle) yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah di sumber dengan pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi.

Kegiatan rantai pengelolaan sampah yang menjadi target utama dalam perwujudan implementasi perencanaan operasional hingga tahun 2060. Kegiatan tersebut adalah peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk  mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025. Kemudian, tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan, serta tidak ada pembakaran liar sampah mulai tahun 2031.

Baca Juga  Menguak Kekayaan Tersembunyi dari Ternate (1)

Selain itu juga, dilakukan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2050 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu. Terakhir adalah penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang.

Kegiatan rantai pengelolaan sampah yang menjadi target utama dalam perwujudan implementasi perencanaan operasional hingga tahun 2060. Kegiatan tersebut adalah peningkatan pengelolaan seluruh TPA di Indonesia untuk  mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill dengan pemanfaatan gas metan pada tahun 2025. Kemudian, tidak ada lagi pembangunan TPA baru mulai tahun 2030 dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasionalnya berakhir serta landfill mining sudah mulai dilakukan, serta tidak ada pembakaran liar sampah mulai tahun 2031.

Selanjutnya adalah, melakukan optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah seperti PLTSa, RDF, SRF, biodigester, dan maggot untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2050 operasional TPA diperuntukkan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu. Terakhir adalah penguatan kegiatan pemilahan sampah di sumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang.(*)
 

Share :

Baca Juga

Lingkungan Hidup

Empat Lembaga Bongkar Bobrok PT Korido di Gane

Lingkungan Hidup

Tersedia Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim

Lingkungan Hidup

Perkici dada-merah Sangat Terancam

Kabar Malut

Masyarakat Sipil Soroti Hilirisasi Nikel di Malut

Kabar Kampung

Bokimoruru Aset Kawasan Lindung Geologi di Halmahera

Lingkungan Hidup

Ini Hasil Kajian Climate Right Internasional

Lingkungan Hidup

Kapan Malut Miliki Kedokteran Kelautan untuk Lindungi Laut Kita?

Lingkungan Hidup

Kawasan Khusus Sofifi di Atas DAS Kritis