Kementerian Agama membuat imbauan dalam bentuk surat edaran (SE) yang meminta satuan pendidikan proaktif dan peduli menjaga dan memelihara lingkungan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidkan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan.
SE yang diterbitkan 14 Januari 2025 ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar tentang pentingnya menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana satuan pendidikan yang estetis. “Ini dilakukan dalam rangka memberikan motivasi yang kuat untuk belajar dan meraih prestasi belajar bagi peserta didik,” ujar Dirjen Pendis Abu Rokhmad, Rabu (22/1/2025) lalu.
“SE ini, bertujuan mewujudkan suasana tempat belajar yang bersih, indah dan nyaman. Berlaku bagi satuan pendidikan, yang berada di bawah binaan Dirjen Pendis Kemenag. Termasuk di dalamnya madrasah, pesantren, serta perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI),” jelas Abu Rokhmad.
Ada dua poin yang termaktub dalam SE Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan. “Pertama, kami mengimbau seluruh perguruan tinggi keagamaan Islam, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana tempat belajar yang estetis,” katanya.
Kedua, diharapkan agar seluruh entitas satuan pendidikan berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup. Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan hidup ini, mengajak semua pihak termasuk ASN Kemenag melakukan delapan hal, yaitu: a. Membuang sampah pada tempatnya; Memisahkan sampah organik dan non organik; Menanam pohon; Menghemat air; Menghemat energi; Menggunakan produk ramah lingkungan; Menjaga flora dan fauna; dan menjaga kelestarian hutan.(aji/ rilis Kemenag)
Tinggalkan Balasan