Direkotrat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (GAK-KUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar rapat dengan beberapa pihak dari Maluku Utara membahas persoalan Sungai Sagea pada Selasa (19/9/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSA-LHK) Ditjen. Gakkum KLHK Ardyanto Nugroho.
Agenda ini sendiri merupakan tindak lanjut aspirasi dari aksi mahasiswa asal Maluku Utara ke kantor KLHK gedung Manggala Wanabakti 11 September 2023 lalu menyikapi tercemarnya Sungai Sagea di Weda Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Dalam rapat ini dari Maluku Utara dihadiri Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Fakhrudin Tukuboya, Kadis Lingkungan Hidup Halteng Rivani A. Radjak didamping 1 staf. Sekretaris Dinas Kehutanan Malut Achmad Zakih juga Kepala BPDAS AM Joko Widiyanto didampingi 1 staf dan Ketua Umum Forum Komunikasi Daerah Aliran Sungai Moloku Kie Raha Sri Haryanti Hatari yang juga Asisten II Gubernur Malut.
Para stakeholder yang diundang dalam rapat tersebut diminta data dan informasi terkait permasalahan kekeruhan Sungai Sagea termasuk upaya apa saja yang sudah dilakukan.
Sekrataris Dishut Malut Ahmad Zakih pada kabar pulau.co.id menjelaskan, sesuai tugas dan fungsi yang melekat pada mereka, telah melakukan penelaahan terkait persetujuan pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) di DAS Ake Sagea. Selain itu, telah melakukan analisis citra satelit terkait aktivitas pada PPKH tersebut.
“Hasil telaah kami terdapat PPKH eksplorasi atas nama PT WBN yang diterbitkan KLHK pada 20 Januari 2023 yang berlaku selama 2 tahun dengan luas 12.073,35 Ha, sesuai hasil analisisi peta citra satelit dan berdasarkan informasi yang berkembang luas, sudah ada bukaan jalan eksplorasi PT. WBN sepanjang kurang lebih 33,2 Km. Data yang ada telaah dan analisis sudah diserahkan ke Direktorat Pengaduan untuk menjadi bahan tindak lanjut,” jelas Zakih.
Dia bilang, Direktorat PPSA LHK Ditjen Gakkum akan membahas lebih lanjut dengan tim ahli dari Pusat Studi Lingkungan Perguruan Tinggi sesuai bidang keahliannya. Setelah itu Dit. PPSA LHK akan menurunkan tim investigasi ke lapangan dengan melibatkan tim ahli tersebut.
“Dit. PPSA LHK punya waktu 1 bulan untuk tindak lanjut pengaduan dan tuntutan dari aksi demo 11 September. Jadi dalam waktu dekat Dit. PPSA LHK akan melakukan langkah tindak lanjutnya. Harapan Dishut semoga masalah ini bisa diketahui sumber penyebabnya dan bisa diatasi segera sehingga Sungai Sagea pulih seperti semula,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut salah satu stakeholder yang turut diundang adalah Forum Koordinasi Daerah Aliran Sungai (FKDAS) Moloku Kie Raha yang dihadiri Ketua umumnya Sri Hatary yang juga asisten II gubernur.
Dia menyampaikan hasil simpulan kunjungan lapangan ke DAS Ake Sagea dan menyampaikan secara tertulis ke pihak KLHK. Ada sejumlah poin penting hasil kajian yang mereka telah lakukan.
Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Tim Forum Koordinasi DAS Moloku Kie Raha ke DAS Ake Sagea pada 26 sampai 27 Agustus 2023 dan pertemuan Forum Koordinasi DAS Moloku Kie Raha pada 15 September 2023 telah dihasilkan beberapa kesepakatan dan rekomendasi atas permasalahan di DAS Ake Sagea.
Menurut FKDAS, Secara faktual, di lapangan sudah terdapat perubahan biofisik yang disebabkan oleh faktor non alam / nurture / antropogenik. Berdasarkan interpretasi citra satelit, terdapat beberapa bukaan lahan pada bagian hulu DAS Ake Sagea, seperti pada PIT tambang dan hauling road. Berdasarkan kondisi eksisting di Hulu DAS Ake Sagea, diperlukan adanya pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) berupa sedimen pond dan sedimen trap.
Berdasarkan sebaran IUP di sekitar DAS Ake Sagea, perlu dilakukan pengawasan terpadu dan objektif terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung oleh instansi
Terkait. Terutama oleh Inspektur Tambang dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Provinsi Maluku Utara.
Perlu dilakukan peninjauan kembali IUP yang berada di dalam Kawasan DAS Ake Sagea sesuai jenis komoditi dan konsep lingkungan berkelanjutan. Perlu adanya pemantauan kualitas air secara periodik dan melibatkan para pihak terkait.
“Fenomena penurunan kualitas ekologi yang terjadi di DAS Ake Sagea dan sekitarnya menimbulkan dampak ekoteologis seperti: Spiritualitas: degradasi nilai-nilai keyakinan dan kearifan lokal (rusak dan hilang. Misalnya jejak budaya megalitik/ Jere. Sementara secara Ekologis ada perubahan bentang lahan. Dari sisi Sosiologis terjadi shock culture, perubahan budaya agraris dan pesisir menjadi masyarakat industri, serta adanya potensi konflik social,” tulis FKDAS dalam rekomendasinya ke KLHK. Karena itu perlu dilakukan kajian lanjutan secara komprehensif di DAS Ake Sagea dan sekitarnya dengan melibatkan para ahli dari bidang ilmu speleologi, geologi, hidrogeologi, hidrometeorologi, analis spasial (GIS), kehutanan, dan sosioantropologi.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara Fachrudin Tukuboya dikonfirmasi soal ini belum member tanggapan. Pesan WA smart phone nya hingga berita ini terbit belum ditanggapi. (*)
CEO Kabar Pulau