Koalisi CSO dan Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat, meminta Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Perwakilan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan mendukung percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam paparannya pada Talkshow RUU Masyarakat Adat dengan tema #SahkanRUUMasyarakatAdat yang dilaksanakan pada (9/9/2020.
Rilis resmi Koalisi CSO dan Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat yang diterima kabarpulau.co.id, Rukka, Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN menyampaikan bahwa, RUU Masyarakat Adat dimaksudkan untuk menjembatani hubungan antara Masyarakat Adat dan negara agar tidak ada lagi kasus kriminalisasi, seperti dialami oleh Effendy Buhing di Laman Kinipan Lamandau karena mempertahankan hak-hak tradisionalnya.
“Apalagi saat pandemi ini membuktikan bahwa masyarakat adat mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan,” kata Rukka.
Dia menyentil soal Draft RUU Masyarakat Adat masih jauh dari harapan, karena belum mampu menjawab permasalahan terkait Masyarakat Adat. “Perlu ada klausul restitusi dan rehabilitasi terkait pemulihan terhadap pelanggaran hak masa lalu, yang bisa dilakukan lewat peraturan presiden atau peraturan pemerintah. Pelaksanaannya lewat lembaga yang permanen,” tambah Rukka. Dia menambahkan penting untuk memastikan bahwa dalam RUU ini perlu mengatur perlindungan terhadap perempuan adat.
Dia bilang Pemerintah wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak Masyarakat Adat atas wilayahnya, hak atas status kewarganegaraan, hak atas penyelenggaraan pemerintahan, hak atas identitas budaya dan spiritualitasnya, hak atas pembangunan, hak atas lingkungan, hak atas persetujuan dini tanpa paksaan, serta hak-hak perempuan adat.
Pemerintah juga harus mencegah pengusiran Masyarakat Adat atas ruang hidupnya, melindungi Masyarakat Adat dari perampasan tanah oleh korporasi dan kebijakan pemerintah. Termasuk memberikan pengakuan atas keberadaan beserta hak-haknya.
Pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat dan wilayahnya, juga hak-hak lainnya semestinya tak perlu menanti terbitnya Peraturan Daerah. Pengakuan harus dipermudah untuk mendorong perlindungan terhadap Masyarakat Adat.
Sementara Devi Anggraini, Ketua Umum PEREMPUAN AMAN menekankan perlunya data terpilah berdasar etnis dan jenis kelamin, sehingga identifikasi eksistensi Masyarakat Adat menjadi jelas. “Penting juga menambahkan hak kolektif perempuan adat secara spesifik diatur dalam UU Masyarakat Adat,” ungkap Devi.
Dahniar Andriani, Direktur Perkumpulan Huma meminta pemerintah agar melihat kembali TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang memandatkan penyelesaian konflik agraria termasuk di wilayah Masyarakat Adat.
Abdon Nababan, Wakil Ketua Dewan AMAN Nasional menyatakan Permendagri No. 52 Tahun 2014 adalah hasil kesepakatan lintas kementerian dan lembaga yang prosesnya difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat pada waktu itu.
“Permendagri ini adalah kesepakatan untuk menerobos biaya yang sangat besar dan proses politik yang rumit di tingkat daerah, dengan cukup lewat SK Bupati atau SK Gubernur untuk penetapan keberadaan Masyarakat Adat dan Wilayah Adatnya. Maka seharusnya KLHK mengikuti kesepakatan itu,” kata Abdon.
Selain itu, One Map Policy harusnya memasukkan peta wilayah adat bersama peta-peta lainnya. Dengan One Map Policy, seharusnya seluruh tumpang tindih akan terlihat. Sayangnya One Map Policy sendiri saat ini menjadi tertutup, dan hanya bisa diakses oleh pejabat-pejabat pemerintah. Demikian pula Wali Data untuk wilayah adat sampai hari ini belum ada kejelasan. Karena itu, lewat Pengesahan RUU Masyarakat Adat ini bisa memperjelas bagaimana mekanisme penyediaan peta dan Wali Datanya,” tambah Abdon.
Hingga kini, sudah terpetakan wilayah adat yang dikonsolidasikan oleh Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) seluas 11,1 juta Ha dan sudah diserahkan kepada walidata di Kementerian terkait. Peta-peta dan data tersebut merupakan hasil pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat adat maupun lokal.
“Ini membuktikan bahwa Masyarakat Adat sungguh-sungguh mendorong Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) sebagai dasar untuk menata ulang pembangunan nasional yang selama ini penuh konflik, tumpang tindih ruang maupun kerusakan lingkungan” ujar Deny Rahadian, Koordinator Nasional JKPP.
“Koalisi juga menuntut agar Kementerian ATR/BPN mengedepankan prinsip transparansi dengan membuka data HGU dalam penyelesaian konflik agraria di wilayah adat, serta mengembalikan tanah-tanah adat yang dirampas oleh korporasi,” kata Khalisah Khalid, Kepala Desk Politik WALHI.
Demi terwujudnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta seluruh hak konstitusionalnya, penyusunan RUU Masyarakat Adat bersama masyarakat menjadi prioritas DPR RI saat ini. RUU Masyarakat Adat yang diusulkan oleh Koalisi CSO dan Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat bukan saja membantu DPR RI dalam proses penyusunan, melainkan proses membangun demokratisasi rakyat dalam pembentukan perundang-undangan yang lebih baik.
Sekadar diketahui KOALISI CSO dan Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat terdiri dari 30 koalisi yang terdiri dari AMAN, BRWA, Debtwatch Indonesia, Epistema, Forum Masyarakat Adat Pesisir dan pulau-pulau kecil, HuMa, ICEL, JKPP, Kalyanamitra, KIARA, Kemitraan, Koalisi Perempuan Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Lakpesdam, Yayasan Madani Berkelanjutan, Lokataru, merDesa Institute, PEREMPUAN AMAN, Protection International Indonesia (YPII), Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara, RMI, Sawit Watch, Satu Nama, Walhi, Yayasan Jurnal Perempuan, YLBHI, BPAN, Kaoem Telapak, KP-KKC Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), dan EcoNusa.
CEO Kabar Pulau