Home / Polmas

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:02 WIT

KPK Apresiasi LHKPN DPRD Halsel dan Morotai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap.

Plt Juru bicara KPK IPI Maryati dalam rilisinya yang diterima kabarpulau.co.id Kamis (2/2/2021) menjelaskan,  Untuk Maluku Utara terdapat dua DPRD kabupaten yang dinyatakan lengkap 100 persen LHKPN nya. Yakni DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dan Pulau Morotai. Dua DPRD kabupaten ini meski  batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 hingga 31 Maret 2021 mendatang, seluruh wajib lapor (WL) termasuk di dalam  21 instansi yang telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap.

“KPK sendiri telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id,” jelas Ipi Maryati.

Berikut ini daftar 21 instansi dari total 1.402 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, yang telah lapor secara lengkap per tanggal 22 Februari 2021, yaitu:

Baca Juga  Daun Jambulang Berpotensi Jadi Obat Anticovid

1.     Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL)

2.     Pemkab Karo (334 WL)

3.     Pemkot Gorontalo (213 WL)

4.     Pemkab Boyolali (204 WL)

5.     Pemkab Bombana (193 WL)

6.     Pemkab Tapanuli Utara (99 WL)

7.     DPRD Kab Brebes (50 WL)

8.     DPRD Kab Boyolali (45 WL)

9.     Pemkab Sanggau (44 WL)

10.  DPRD Kab Tapanuli Selatan (35 WL)

11.  DPRD Kab Halmahera Selatan (30 WL)

12.  DPRD Kab Soppeng (30 WL)

13.  DPRD Kab Alor (30 WL)

14.  DPRD Kota Gorontalo (25 WL)

15.  DPRD Kota Barru (25 WL)

16.  DPRD Kota Prabumulih (25 WL)

17.  DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL)

18.  DPRD Kab Nias Barat (20 WL)

Baca Juga  Ini Hasil Kajian Climate Right Internasional

19.  PD Kab Pati (8 WL)

20.  PDAM Tirta Berkah Kab Pandeglang (1 WL)

21.  PT Cemani Toka (1 WL)

KPK juga kata Ipi mengapresiasi inisiatif dari beberapa instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan lapor di lingkungan instansinya. Hal itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggaran Negara (PN) dalam melaporkan kekayaannya.

Dijelaskan, dalam  UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

“PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ipi Maryati.(*)

Share :

Baca Juga

Lingkungan Hidup

Pegiat Lingkungan Dorong Capres Kaji Ulang Kebijakan Bioenergi Berbasis Hutan

Kabar Kota Pulau

Muslimat NU Morotai Diharapkan Bantu Pemda

Kabar Malut

Di Hari Bhakti Rimbawan, Diingatkan Jaga Hutan dan Perubahan Iklim

Lingkungan Hidup

Nama Pejabat Ada pada Burung dan Tanaman

Lingkungan Hidup

Tohoko Burung Pitta Endemik Malut

Ragam

SYUKURAN WISUDA

Ragam

Ini Manfaat Zakat dan Sadaqoh Global

Polmas

Dugaan Korupsi Gubernur Malut, KPK Harus Sasar Praktik Korupsi Sektor Tambang