Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan seluruh kepala daerah Gubernur dan Bupati serta Wali Kota di Maluku Utara (Malut) untuk memelihara integritas dan nama baik selama maupun setelah menjabat. Menurut Alex, nama baik dan kebanggaan dalam memelihara integritas akan abadi lintas generasi. Demikian disampaikan Alex dalam Rapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Malut Rabu, (10/11/2021) di Hotel Sahid Bela Ternate Malut.
“Saya ingin seluruh kepala daerah di Indonesia itu meninggalkan legacy yang baik. Bukan saja diingat oleh keluarga terdekat tetapi seluruh rakyat yang dipimpinnya. Zamannya Kepala Daerah si A kita sejahtera, pembangunan adil merata, hidup rukun damai,” demikian disampaikan Alex Rilis KPK yang diterima kabarpulau.co.id menyebutkan
Alex juga memaparkan titik-titik rawan korupsi pada masing-masing area intervensi dalam program koordinasi dan supervisi. Disampaikannya, ketika melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah, perkara yang paling banyak ditangani adalah perkara dana desa. Menurutnya, kasus tersebut paling gampang dicari penyimpangan korupsinya.
“Selain tidak adanya kapasitas kepala desa dalam mengelola keuangan, pengawasan masyarakat juga lemah. Makanya, kami bekerja sama dengan aparat desa untuk mengawal dana desa,” tegas Alex di hadapan kepala daerah, Ketua DPRD, se-Malut, Jajaran Direksi PT PLN, Inspektur Jenderal, Kakanwil dan Kakantah BPN se-Malut, serta Forkompimda Provinsi Malut.
Karenanya, Alex meminta kepala daerah di Malut untuk serius meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai indikator capaian upaya pencegahan korupsi di wilayahnya masing-masing.
”Skor MCP dari tahun 2018 -2020 di Wilayah Malut selalu berada di bawah rata-rata nasional yaitu 39 persen, 54 persen, dan 58 persen. Sedangkan untuk tahun 2021 per hari ini baru mencapai 27 persen di mana capaian 3 teratas yakni Pemkab Pulau Morotai, Pemkab Halmahera Selatan dan Pemkot Ternate. Saya minta terus ditingkatkan sampai akhir tahun,” kata Alex.
Selain itu, Alex mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang telah terjalin baik antara KPK dengan Kementerian ATR/BPN, PT PLN serta seluruh pemda dalam program penertiban aset BMN/BMD untuk wilayah Malut selama tahun 2021. Per 10 November ini, sebut Alex, sudah terbit sebanyak 711 sertifikat terdiri dari 55 sertifikat aset tanah PLN dan 656 sertifikat aset tanah pemda.
Direktur Regional Bisnis Sulawesi Maluku Papua dan Nusa Tenggara PT PLN Syamsul Huda hadir menyampaikan sebagai upaya tertib hukum dan memenuhi aspek legalitas, PLN melaksanakan program percepatan pensertifikatan hak atas tanah aset-aset ketenagalistrikan guna membangun tata kelola dan manajemen aset perusahaan menjadi lebih baik.
“PLN mempunyai kurang lebih 100 ribu persil/bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN. Aset-aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan, memelihara, menggunakan sekaligus mendayagunakan dalam tugas kami menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri,” ujar Syamsul.
Dari jumlah tersebut, lanjut Syamsul, pada tahun 2019 baru sekitar 30 persen yang bersertifikat. Sebagian aset sudah dikelola puluhan tahun sehingga berdampak pada lambatnya proses sertifikasi jika dilakukan dengan cara konvensional.
“Berkat dukungan berbagai pihak terhadap pelaksanaan sertifikasi, PLN telah menerima sebanyak 20 ribu sertifikat dengan nilai aset Rp6,3 Triliun pada tahun 2020. Dan lebih dari 15 ribu sertifikat tambahan pada tahun 2021 sampai dengan saat ini dari berbagai kantah di seluruh Indonesia,” ucap Syamsul.
Untuk Provinsi Malut, Syamsul merinci, PLN telah menerima 224 sertifikat untuk tahun 2020. Sedangkan untuk tahun 2021, PLN telah menerima kurang lebih 172 sertifikat. Berdasarkan perolehan tersebut, katanya, sertifikasi seluruh aset PLN di Provinsi Malut sudah mencapai 83 persen.
Kepala Kantor wilayah BPN Malut Abdul Azis menyampaikan pada tahun 2021 ini telah terbit sertifikat tanah aset sebanyak total 711 bidang dengan rincian aset tanah pemda sebanyak total 656 bidang, sedangkan aset tanah PLN terbit sebanyak 55 bidang dengan rincian yakni UIP sebanyak 51 bidang, UIW sebanyak 2 bidang.
“Berkat kerja sama dan sinergitas yang baik antara jajaran BPN, PLN, pemda dan KPK, penyelesaian legalisasi aset selesai sesuai target yang ditetapkan bersama,” ujar Abdul Aziz.
Satu rangkaian dengan rakor ini, juga dilakukan Launching tiga aplikasi, yaitu Sistem Pengelolaan Data di Inspektorat Provinsi Malut (Sipadat), Sistem Pengawasan Inspektorat Provinsi Malut (Simwaster) dan Sistem Pengelolaan Surat Masuk Surat Keluar di Inspektorat Provinsi Malut (Simasuk). Selain itu, juga dilakukan Deklarasi dan Penandatangan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh seluruh APIP.
Menutup rangkaian acara, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta terbebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, 11 kepala daerah dan Ketua DPRD di wilayah Malut juga menandatangani komitmen bersama untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba hadir menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan ini tentunya sebagai upaya KPK untuk terus mengedukasi dan berikhtiar kepada penyelenggara pemerintahan agar selalu melaksanakan tugas dengan penuh amanah.
”Ini menjadi momen penting mengingat penyelenggara pemerintah di daerah perlu mendapat arahan-arahan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi KPK yang dapat dijadikan pedoman setiap penyelenggaraan pemerintah,” ujar Abdul Gani.
CEO Kabar Pulau