Diambil dari Hutan Desa Program Perhutanan Sosial
Hasil hutan yang dikelola masyarakat dalam program Perhutanan Social (PS) tidak hanya hasil hutan kayu. Hasil non kayu serta jasa lingkungan juga bisa dikelola dan menjadi sumber pendapatan penting. Hal ini juga yang dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Woda Kecamatan Oba Tidore Kepulauan saat ini.
KTH Woda saat ini telah memanfatkan sumberdaya alam hutan di wilayahnya, menjadi salah satu sumber pendapatan selain hasil perkebunan yang mereka miliki. Warga terutama KTH setempat telah mengolah potensi resin damar yang berasal dari pohon agathis dammara di hutan desa tersebut.
Desa yang memiliki luas wilayah kurang lebih 4000 hektar lebih dan berada di daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tidore Kepulauan, KPH ini dari Unit IX Oba dan Unit X Gunung Sinopa ini ternyata memiliki banyak sumberdaya alam dari hutan baik hasil kayu maupun non kayu.
Resin damar sendiri adalah salah satu sumber daya hutan non kayu atau hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang kini telah dikelola dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk dikirim ke luar provinsi Maluku Utara.

“Ini adalah satu-satunya kelompok tani hutan yang memanfaatkan HHBK damar menjadi hasil penting masyarakat,” kata Kepala UPTD KPH Kota Tidore Kepulauan Zulkifli Mansur S.Hut pada kabar pulau.co.id di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Pokja Program Perhutanan Sosial (PPS) Provinsi Maluku Utara di ruang rapat Gamalama Ball Room Bela Internasional Hotel Ternate Jumat (21/7/2023).
Dia bilang, dari fasilitasi yang dilakukan KPH melibatkan masyarakat yang tergabung dalam KTH, mereka kemudian memanfaatkan HHBK yang ada dan dijual ke pembeli. “Sejak diolah November 2022 hingga saat ini masyarakat telah berhasil menjual damar sebanyak 80 ton. Hasil ini bahkan telah diekspor ke Surabaya,” jelas Zulkifli.
Dia bilang lagi, pihak ketiga yakni PT Mahira Abadi membeli hasil damar yang telah disediakan oleh anggota KTH ini disepakati melalui dokumen surat perjanjian antara pelaku usaha dan lembaga pengelola hutan desa pada 18 Oktober 2022 lalu.
“Anggota KTH mengambil bongkahan damar dari hutan dan dijual ke pembeli dengan kisaran Rp10 ribu hingga Rp13000 tergntung kualitasnya, Kemudian dilakukan penyortiran/penghalusan dan dipacking selanjutnya diekspor ke Surabaya Jawa Timur,” jelasnya.

Sekadar diketahui, masyarakat setempat mengelola hasil hutan bukan kayu ini setelah mereka mendapatkan Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang mengatur tentang Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022 lalu.
SK Menteri KLHK itu telah diterima warga pada 2022. Tembusan dari SK ini juga sudah diserahkan ke Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) lingkup wilayah kelola UPTD KPH Tidore Kepulauan dan UPTD KPH Ternate Tidore yang berada di wilayah administratif Kota Tidore Kepulauan. (*)

CEO Kabar Pulau