Home / Kabar Kampung / Lingkungan Hidup

Sabtu, 22 Juli 2023 - 11:57 WIT

KTH Woda Oba Tidore Kepulauan Kirim Damar ke Surabaya

Batang Pohon Agathis yang mengelarkan resin damar, foto Zul KPH

Batang Pohon Agathis yang mengelarkan resin damar, foto Zul KPH

Diambil dari Hutan Desa Program Perhutanan Sosial

Hasil hutan yang dikelola masyarakat   dalam program Perhutanan Social (PS) tidak hanya hasil hutan kayu.  Hasil non kayu serta jasa lingkungan juga bisa dikelola dan menjadi sumber pendapatan penting. Hal ini juga yang dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH)   Desa Woda Kecamatan Oba Tidore Kepulauan saat ini.

KTH  Woda saat ini telah memanfatkan sumberdaya alam hutan di wilayahnya, menjadi salah satu sumber pendapatan selain hasil perkebunan yang mereka miliki.  Warga  terutama KTH setempat telah mengolah potensi resin damar yang berasal dari pohon agathis dammara di hutan desa  tersebut.

Desa yang memiliki luas wilayah kurang lebih 4000 hektar lebih dan berada di daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan  (KPH) Tidore Kepulauan, KPH  ini  dari Unit IX Oba dan  Unit X Gunung Sinopa ini ternyata memiliki banyak sumberdaya alam dari hutan baik hasil  kayu maupun non kayu.

Resin damar sendiri adalah salah satu sumber daya hutan non kayu atau hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang kini telah dikelola dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga  untuk dikirim ke luar provinsi Maluku Utara. 

Baca Juga  Alihfungsi Lahan Penyebab Banjir di Halmahera Utara?
Resin damar yang siap dipanen, foto Zul KPH Tikep

“Ini adalah satu-satunya kelompok tani hutan yang memanfaatkan HHBK damar menjadi hasil penting masyarakat,” kata Kepala UPTD  KPH Kota Tidore Kepulauan  Zulkifli Mansur S.Hut pada kabar pulau.co.id di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Pokja Program Perhutanan Sosial (PPS) Provinsi Maluku Utara di ruang rapat Gamalama Ball Room Bela Internasional Hotel  Ternate  Jumat (21/7/2023).

Dia bilang,  dari fasilitasi yang dilakukan KPH melibatkan masyarakat yang tergabung dalam KTH, mereka kemudian  memanfaatkan HHBK yang ada dan dijual ke  pembeli. “Sejak diolah November 2022 hingga saat ini masyarakat telah berhasil menjual damar sebanyak 80 ton. Hasil ini bahkan telah diekspor ke Surabaya,” jelas Zulkifli.  

Dia bilang lagi, pihak ketiga yakni PT Mahira Abadi  membeli hasil damar yang telah disediakan oleh anggota KTH ini disepakati melalui dokumen surat perjanjian antara pelaku usaha dan lembaga pengelola hutan desa pada 18 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga  Pogram Perhutanan Sosial (PPS) Mati Suri

“Anggota KTH mengambil bongkahan damar  dari hutan  dan dijual  ke pembeli dengan kisaran Rp10 ribu hingga Rp13000 tergntung kualitasnya, Kemudian dilakukan penyortiran/penghalusan  dan  dipacking  selanjutnya diekspor ke Surabaya Jawa Timur,” jelasnya.  

Ibu ibu menyortir resin agathis untuk kemudian dipacking dan dijual, foto Zul KPH Tikep

Sekadar diketahui, masyarakat  setempat  mengelola hasil hutan bukan kayu ini setelah mereka mendapatkan  Surat Keputusan Perhutanan Sosial yang mengatur tentang Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2022 lalu.

SK Menteri KLHK itu telah diterima warga  pada 2022.  Tembusan dari SK  ini juga sudah diserahkan ke Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) lingkup wilayah kelola UPTD KPH Tidore Kepulauan dan UPTD KPH Ternate Tidore yang berada di wilayah  administratif Kota Tidore  Kepulauan. (*)   

Share :

Baca Juga

Kabar Kampung

Menjaga Mangrove di Titik Nol Khatulistiwa

Kabar Kampung

Warga Adat Sawai Halteng, Perda MA vs Omnibuslaw

Kabar Malut

Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Tak Berdasar Saintifik

Kabar Kampung

Bobato Adat Kie Goya, Jaga Hutan untuk Anak Cucu

Kabar Kampung

Tanam Mangrove agar “Merdeka” dari Abrasi

Lingkungan Hidup

Warning!  Global Boiling Mengancam  Dunia

Kabar Kampung

Gane Dihantam Abrasi Parah dan Kesulitan Air Bersih

Kabar Kampung

Tradisi Orang Tobaru Tanam Padi Lokal