Perburuan kuso mata biru yang juga salah satu hewan endemic pulau Ternate, benar- benar massive. Akibatnya hewan bermata unik ini semakin sulit ditemukan. Pengakuan sejumlah warga di Pulau Ternate yang bertempat tinggal di kawasan barat pulau, menjelaskan bahwa kuso ini sudah jarang terlihat sekarang.
Jaib Sadek warga Sulamadaha Kota Ternate mengaku, dulu hamper setiap saat kuso jenis ini sering ditemukan. Bahkan sampai mendatangi pohon buah tak jauh dari pemukiman. Tetapi sekarang ini hewan tersebut sudah sangat jarang terlihat. Dia mengaku tidak tahu penyebabnya. Meski begitu dia curiga, karena ada sebagian orang menangkap dan mengkonsumsinya. “Sering kali ada yang bawa senapan angin dan menembaknya,”ujarnya. Dia mengaku, jika hamper setiap saat berburu kuso ini tetap dilakukan baik terang- terangan maupun sembunyi sembunyi.
Apa yang disampaikan warga Sulamadaha ini ada benarnya. Terbukti dengan adanya laporan yang diterima Kantor Seksi BKSDA Kota Ternate yang terpaksa menjemput empat warga dan diperiksa intensif.
“Pada 23 Januari 2024 kami periksa satu orang. Sebelumnya ada warga Takome tahan para pemburu kuso tersebut kemudian melapor ke kami (BKSDA,red),” jelas Kepala Seksi BKSDA Ternate Abas Hurasan.
Pihaknya mendapatkan informasi dari warga Takome yang menahan 4 orang lakukan perburuan terhadap kuskus di wilayah itu. Mereka kemudian dibawa ke kantor untuk diminta keterangan. Ternyata kata Abas mereka menangkap kus-kus itu untuk dikonsumsi. Mereka beralasan tidak tahu bahwa kus-kus Ternate itu masuk jenis dilindungi.
“Mereka hanya kami berikan pembinaan sekaligus membuat pernyataan dan senjata yang mereka gunakan kami tahan,” jelas Abas.
Kalau dilihat kondisi kus-kus mata biru di Ternate kelihatannya sudah langka. Pihaknya sering berpatroli untuk pencegahan. Tetapi selalu saja ada yang memburu hewan ini.
Untuk memastikan populasi hewan ini di Pulau Ternate dan Tidore untuk tahun ini akan mereka lakukan kajian.Tahun ini rencananya di Tidore. Sementara untuk di Pulau Ternate akan diusulkan tahun depan.
“Kami rencana kegiatan survey di Ternate itu tahun depan mudah-mudahan BKSDA wilayah Maluku dan Malut menyetujui usulan tersebut,” harapnya.
Sementara Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pulau Ternate dan Tidore Ibrahim Tuhater dihubungi kabarpulau.co.id mengaku belakangan ini memang marak perburuan kus kus terutama mata biru yang adalah endemik Ternate. Hal ini katany perlu upaya bersama dan kolektif terutama untuk para aktivis lingkungan, Perlu mendorong berbagai pihak peduli pada hewan yang masuk langka dan terancam ini. Dia bilang memang perlu ada gerakan dari pecinta lingkungan, namun perlu diinisiasi pemerintah. Posisi KPH Ternate Tidore sendiri katanya dari tahun lalu telah menyurat ke seluruh kelurahan untuk melarang warganya lakukan perburuan satwa. Bukan hanya kus kus tapi juga satwa lain terutama endemik Maluku Utara.
“Kita sudah sampaikan surat resmi ke masing-masing kelurahan di kota Ternate untuk melarang warganya melakukan aksi penangkapan maupun membunuh satawa terutama yang masuk endemic Malut termasuk kus kus dan hewan lainya termasuk jenis burung,” jelasnya.
Sekadar diketahui ancaman terhadap hewan endemic sebenarnya tidak hanya karena masivenya perburuan. Masifnya pembangunan dan padatnya pemukiman selalu menjadi alasan status hewan endemik makin terancam, terutama seperti Kuskus mata biru ini.
Sekadar diketahui, kuskus mata biru adalah hewan endemik dari Pulau Ternate, Maluku Utara. Hewan omnivora pemakan serangga, daun, dan buah. Orang Ternate menyebutnya kuso atau nama latinnya Phalanger matabiru. Hewan ini memiliki kantung mata besar dan berwarna biru. Beda dengan kuskus daerah lain seperti dari Sulawesi yang bermata hitam. ‘Keberadaanya juga sudah langka. Di Ternate, selain karena perburuan juga karena ekosistemnya makin terancam. Terutama karena bertambahnya pemukiman dan dibukanya hutan ke daerah puncak pulau Ternate.
Salah satu kawasan yang jadi rumah Kuskus mata biru adalah di Kelurahan Takome yang juga salah satu kawasan ekowisata di Kota Ternate yakni Pulo Tareba. Hewan nokturnal dan menyendiri ini beberapa spesies telah dikategorikan kritis, terancam punah dan menuju kepunahan.
Lebih dari 18 jenis kuskus di Indonesia berstatus dilindungi. Internasional Union Conservation of Nature (IUCN) memasukan kuskus dalam redlist (buku merah) sebagai hewan vulnerable atau terancam dan juga terdaftar dalam CITES Appendiks II. Dalam daftar ini spesies ini berpotensi terancam punah apabila diperdagangkan tanpa pengaturan.
Kuskus telah dilindungi sejak tahun 1990 melalui Peraturan Perburuan Binatang Liar (PPBL) Nomor 226/1931, Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan Undang-Undang Nomor 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. (*)
CEO Kabar Pulau