Breaking News
light_mode
Beranda » Sastera » Malut Segera Miliki Dewan Kebudayaan Daerah

Malut Segera Miliki Dewan Kebudayaan Daerah

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
  • visibility 259

Komite  Ajukan 9  Poin ke Gubernur KH Abdul Gani Kasuba

Penantian panjang Maluku Utara memiliki Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) segera bisa  terwujud.  Setelah sepekan belakangan, bergulir usulan dibentuknya lembaga ini, akhirnya  direspon Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  Usulan yang digagas dalam Temu Wicara Kebudayaan  dan  Seniman Sabtu (31/1/2021) itu tujuannya menyamakan presepsi dari berbagai  latar  seni dan  budaya  di daerah ini.

Rilis yang diterima kabarpulau.co.id/ dari Komite Dewan Kebudayaan menyebutkan bahwa Selasa(2/2/2021) sebanyak 15 orang anggota komite bertemu Gubernur Maluku Utara  H Abdul Gani Kasuba di ruang kerjanya di kantor gubernur Sofifi. Audens ke Gubernur Maluku Utara itu dipimpin oleh Thamrin Ali Ibrahim sebagai Project Leader program.

Saat pertemuan, Thamrin membacakan 9 poin rekomendasi  putusan bersama yang digagas dalam Temu Wicara Budaya dan  Seniman  pecan lalu. 9 poin yang  disampaikan itu yakni,  segera dibentuknya Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara karena Dewan Kebudayaan Daerah itu merupakan bagian dari amanat undang-undang.

Dikatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017  tentang Pemajuan kebudayaan Dewan Kebudayaan adalah lembaga yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan di Maluku Utara.

Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud merupakan lembaga non struktural dan bertanggungjawab kepada Gubernur. Dewan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan pemeliharaan dan pengembangan atau Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan.  Ranperda kebudayaan  Permen Dikbud Nomor 45 Tentang pedoman Penyususnan PPKD; Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 315 Tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Maluku Utara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak benda; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.

Pertemuan Komite Dewan Kebudayaan dengan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, foto DKI

Dewan Kebudayaan Daerah akan bersinergi dengan pemerintah daerah, kesultanan, perguruan tinggi, masyarakat, swasta dan komunitas untuk bersama-sama memajukan kebudayaan daerah. Dewan Kebudayaan dapat meningkatkan indeks Pembangunan Kebudayaan Daerah Maluku Utara

“Terakhir  Dewan Kebudayaan Daerah dapat memajukan perekonomian daerah melalui sektor pariwisata budaya,” kata Thamrin.

Sementara M. Ridha Ajam, sebagai dewan pengarah menyampaikan bahwa,   pembentukan DKD Maluku Utara sangat penting bagi pemajuan kebudayaan  sesuai  rekomendasi dalam naskah Pokok pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) provinsi Maluku Utara. Ia berharap, PPKD segera direvisi, mengingat  PPKD telah selesai dibuat 8 Kabupaten/Kota yang awalnya terdiri dari 5 Kabupaten Kota.

“Maluku Utara telah memiliki draf Ranperda Kebudayaan. Dengan demikian gagasan membentuk Dewan Kebudayaan ini sangat tepat untuk Pemajuan Kebudayaan ke depan,” katanya.

Dia bilang lagi, kebudayaan harus dipahami wujudnya sebagai nilai-nilai dan gagasan yang isinya meliputi seluruh hakikat kehidupan.

Sementara menurut Muhammad Husni, Kepala Balai Pelestraian Cagar Budaya Maluku Utara, daerah ini memiliki banyak budaya yang perlu dilestarikan bersama berbagai elemen.

“Cagar Budaya yang begitu banyak di Maluku Utara adalah bukti bahwa peran penting Maluku Utara dalam jaringan perdagangan rempah 500 tahun yang lalu,” katanya.

Hi Yais dari Tahane Makeang penerima anugrah pelestari Tradisi Sopik foto Rudy Tawary

Gubernur H Abdul Gani Kasuba merespon positif usulan ini.  Menurutnya generasi muda saat ini harus mengetahui apa yang ditinggalkan empat kerajaan (Ternate, Tidore, Jailolo, Bacan) di masa lalu. “Kita memiliki begitu banyak budaya yang ditinggalkan oleh leluhur kita. Karena itu, diharapkan Dewan Kebudayaan Maluku Utara ini mampu berperan lebih sebagai pemelihara dan pengembang kebudayaan ke depan,” katanya.

Gubernur juga siap membuka kongres kebudayaan  yang   rencana dilaksanakan Maret nanti. Kegiatan ini akan   dihadiri  Dirjen Kebudayaan dan menghadirkan Bupati / Walikota Se Malut  bersama  seniman dan budayawan serta tokoh adat, tokoh agama bersama   4 kesultanan di Maluku Utara. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Gane Timur Minta Pemerintah Perhatikan Produksi Sagu

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2023
    • account_circle
    • visibility 184
    • 3Komentar

    Masyarakat Desa Kotalou Kecamatan Gane Timur, saat ini  banyak yang mengolah pohon sagu menjadi tepung.    Hasilnya  lalu  dijual ke daerah sekitar Halmahera Selatan dan Weda  Halmahera Tengah.    Dalam mengolah sagu warga tidak lagi melakukannya  secara manual tetapi  menggunakan  mesin penggilingan. Produksi sagunya  setiap orang menghasilkan 5 sampai 6 karung dalam sepekan. Sementara tiap karung […]

  • Alokasi PS- TORA dan Pelepasan HPK-TP Perlu Kajian Mendalam

    • calendar_month Jum, 5 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Aktivitas menanam KTH Ake Guraci yang memperoleh Izin seluas 100 hektar foto Juliaty penyuluh Ps

  • Perdagangan TSL Dilindungi di Malut Menurun    

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Eksploitasi, terutama penangkapan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL)  dilindungi di Maluku Utara, mengalami penurunan drastis. Ini berbeda di bawah tahun 2020, kasus penjualan dan penangkapan hewan endemic seperti burung jenis paruh bengkok  sangat massive dan terjadi berulang kali. Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) sejak 2022 dan 2023 ini belum mendapatkan laporan atau […]

  • Selustrum Lara Pesisir dan Pulau Kecil di Malut  

    Selustrum Lara Pesisir dan Pulau Kecil di Malut  

    • calendar_month Sen, 1 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 296
    • 0Komentar

     Pakesang di Tahun “Policik” 2024 Sebuah video direkam seorang warga bernama Ikmal Yasir Warga Desa Maba Sangaji Halmahera Timur Maluku Utara pada  Senin (25/12 2023) sekira pukul 14.30 WIT.  Video ini viral di berbagai platform media social. Memperlihatkan laut  Halmahera Timur yang menghampar berwarna kuning kecoklatan. Sepanjang mata memandang air laut terkontaminasi  material ore hasil […]

  • Bina Desa di Pulau Laigoma, FPK Unkhair Turut Lepas Tukik

    • calendar_month Rab, 13 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 183
    • 1Komentar

    Sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat,  Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Fakultas Perikanan dan Kelautan (FPK) Universitas Khairun Ternate menggelar kegiatan  Bina Desa. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Laigoma Kecamatan Kayoa Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara 9 dan 10 September 2023 lalu. Tujuan kegiatan ini adalah, memberikan pengetahuan bagi masyarakat nelayan, khususnya di Pulau Laigoma, […]

  • Kawasan Konservasi Laut Bertambah 1 Juta Hektar

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Di  Malut Ada Satu KKP Baru di Halteng dan Haltim Kementerian Kelautan  dan Perikanan (KKP) berhasil menambah 1,079 juta hektare kawasan konservasi laut baru di masa satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo. Perluasan kawasan konservasi bagian dari upaya percepatan menuju target 10% wilayah laut terlindungi pada 2030 dan visi jangka panjang 30×45 […]

expand_less