Sampah Desa Pulau dan Pesisir Ikut Ancam Laut
Masih minim desa di pesisir dan pulau di Provinsi Maluku Utara memanfaatkan dana desa untuk pengelolaan sampah desa secara mandiri. Padahal pemerintah daerah telah menyarankan desa -desa memanfaatkan dana desa untuk penanganan sampah.
Di Maluku Utara dari total 1063, baru satu desa yang memanfaatkan dana desa untuk mengelola sampah sebagai pendapatan tambahan. Desa tersebut adalah Balbar di Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan. Sementara 1062 desa lainnya belum memikirkan bagaimana cara mengelola sampah di kampungnya yang setiap hari dibuang ke pantai dan sungai.
Maluku Utara secara administratif terdiri dari 10 Kabupaten/Kota dengan total 117 kecamatan dan desa 1063 desa. Dari seribuan desa di daerah ini masih sangat minim dana desa dimanfaatkan untuk mengelola masalah lingkungan terutama penanganan sampah.
Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan (P3MD) Provinsi Maluku Utara Abdullah Ismail mengaku, desa desa di Maluku Utara sangat minim memanfaatkan dana desa tersebut untuk pengelolaan sampah. Saat ini di Maluku Utara baru satu desa yang memanfaatkan DD. “Masih sangat sedikit desa memanfaatkan dana desa untuk mengatasi persoalan sampah warganya,” kata Abdullah.
Memang belum ada desa yang memanfaatkan Dana Desa langsung terutama untuk pengelolaan sampah warga. Tapi sampah dikelola oleh BUMDes dengan cara daur ulang sampah, sudah dilakukan di Desa Balbar Kecamatan Oba Utara Kota Tikep. BUMDes membuat penyertaan modal mengelola bank sampah.
“Jadi bank sampah ini dikelola menggunakan modal usaha BUMDes. Sifatnya penyertaan modal BUMDes melalui Dana Desa,” jelasnya. Dari desa ini mereka mengelola sampah plastic menjadi bijih plastic selanjutnya dikirim ke Surabaya Jawa Timur.
Pantauan kabarpulau.co.id hamper di semua desa di Maluku Utara belum mengelola sampahnya. Temuan di lapangan menunjukan, jika sampah milik masyarakat desa menumpuk di tepian pantai maupun daerah di sekitar hutan mangrove dan lain lain. Kondisi ini semakin memperparah sampah yang menuju kelautan. Pasalnya rata rata desa di Makuku Utara adalah desa desa di pesisir. Di Halmahera Selatan hamper semua desa terutama yang ada di pulau pulau tidak ada yang mengatur dan mengelola sampahnya. Di Makeang, Kayoa Obi dan pulau pulau kecil lainnya sampah belum menjadi urusan serius. Sampah dibiarkan dibuang serampangan ke pantai. Begitu juga kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara sampah belum menjadi concern dan urusan.
Sekadar diketahui saat ini sampah telah menjadi masalah serius yang harus ditangani, terutama dalam memelihara kelestarian dan kesehatan lingkungan. Sampah yang berserakan dapat merusak lingkungan yang berakibat terjadinya pencemaran lingkungan. Dalam pengolahan sampah pada lingkungan masyarakat desa kebanyakan masih bertumpu pada unsur penimbunan sampah kemudian dilakukan pembuangan dan pemusnahan dengan dibakar atau dibuang, atau pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah.
Membangun kesadaran masyarakat desa tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu kerja sama dari semua pihak, baik warga, pemerintah maupun pihak ketiga sebagai pendukung. Usaha itu juga perlu waktu yang cukup lama, selain itu juga diperlukan pula contoh serta teladan yang positif dan konsistensi dari pihak kebijakan. Kegiatan sosialisasi tentang pengelolaan sampah dapat mendorong partisipasi masyarakat desa dalam hal pengelolaan persampahan, hal itu juga dapat didukung dengan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat mendukung peningkatan kesadaran.
Pengelolaan sampah secara efektif dapat dimulai dari pengelolaan dengan memilah sampah secara mandiri oleh tiap keluarga. Pengelolaan sampah dapat dipilah menjadi sampah layak jual dan layak buang. Pada tahap awal gerakan yang dilakukan adalah dengan memberi bekal kemampuan pada masyarakat agar mampu dan memiliki kesadaran melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Sosialisasi mengenai cara pemilahan sampah ini akan sangat penting dalam menambah wawasan dan memberikan inspirasi peluang ekonomis dibalik pengelolaan sampah secara mandiri, berkelompok, berjejaring dan berkelanjutan.
Secara kelompok besar sampah yang bernilai jual untuk diolah kembali terdiri dari empat jenis, yakni kertas, plastik, logam, dan metal. Sedangkan sampah layak buang adalah sampah organik serta sampah yang tidak dapat didaur ulang kembali seperti kapas, puntung rokok, plastik basah dan lain sebagainya. Sampah layak jual yang telah terkumpul di tiap-tiap lokasi bak sampah selanjutnya akan dikumpulkan dan dijual kepada Tabungan Sampah.
Tabungan Sampah merupakan salah satu strategi dan solusi untuk membangun kepedulian sehingga mendapat manfaat ekonomi langsung dari sampah. Tabungan Sampah ini akan sangat penting dalam pengelolaan sampah di lingkungan desa yang akan memiliki manfaat ekonomi langsung terhadap masyarakat, sehingga dapat menciptakan budaya bersih, dan lebih menghargai nilai yang terdapat pada sampah layak jual.
Sampah menjadi masalah lingkungan yang sering dialami desa. Maka dari itu inovasi pengelolaan sampah sangat penting untuk dilakukan di desa. Pengelolaan sampah di desa dapat dioptimalkan dengan memberdayakan masyarakatnya, sehingga sistem yang diciptakan dapat terlaksana secara berkelanjutan. Peningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola sampah menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah di desa. (masterplandesa.com/penataan-/pengelolaan-sampah-dari-desa-untuk-desa/).
#Makin Tahu Indonesia
CEO Kabar Pulau