Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan amanat Undang- Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Seperti disebutkan dalam Pasal 16 UU 32/2009, dokumen KLHS ditujukan untuk memuat kajian antara lain: a) kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; b) perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; c) kinerja layanan/jasa ekosistem; d) efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; e) tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan f) tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Dengan demikian pembuatan KLHS menjadi sebuah kewajiban yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memastikan agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program (Pasal 15, Ayat 1). Penyusunan KLHS pun harus tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Namun demikian, dalam implementasinya, KLHS belum mampu menjawab persoalan lingkungan. Pembangunan yang dilakukan pun, -bahkan oleh pemerintah sendiri pun, tampak tidak memperhatikan aspek lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Dengan demikian, penyusunan KLHS selama ini dianggap sebagai pelengkap administrasi semata, penyusunannya dilakukan untuk menjalankan perintah Undang-Undang, tanpa benar-benar menjawab substansi persoalan lingkungan.
Kajian Strategis Lingkungan Hidup (KLHS) merupakan sebuah dokumen rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sebuah pemerintahan daerah. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau RTRW misalnya wajib memiliki dokumen KLHS itu sebelum disahkan.Begitu urgennya KLHS tersebut sehingga setiap dokumen RPJMD RTRW maupun RPJPD dihasilkan tanpa KLHS maka tidak diregistrasi menjadi sebuah regulasi daerah.
Kasus terbaru di Maluku Utara ternyata ada dokumen perencanaan pembangunan belum memiliki KLHS meski sudah diparipurnakan oleh DPRD. Di Kabupaten Pulau Taliabu dokumen RPJMD mereka untuk tahun 2021- 2026, disahkan tanpa ada dokumen KLHS. Karena itu saat dievaluasi oleh pemerintah provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi tidak bisa diregistrasi dan dikembalikan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu.
Informasi dokumen RPJMD tanpa ada dokumen KLHS itu terungkap dalam kegiatan Refleksi Dinas Lingkungan Hidup tahun 2021 yang digelar Selasa (3/1) sore di sebuah Kafe Soayaba Kawasan Kelurahan Stadion Kota Ternate Tengah. Kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara Wajihudin Fabanyo melaporkan hasil evaluasi terhadap sejumlah dokumen perencanaan Kabupaten/ Kota.Ternyata ada kabupaten yang sudah selesai dievaluasi tetapi kenyataanya tidak bisa diregitrasi setelah diserahkan ke Biro Hukum Pemprov Malut. “Ternyata tidak bisa diregistrasi dan diberikan penomoran karena dokumen tersebut tidak memiliki dokumen KLHS,” jelasnya.
“Dokumen RPJMD Kabupaten Pulau Taliabu setelah dilakukan validasi ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen KLHS setelah diparipurnakan oleh DPRD setempat. Karena itu itu tidak bisa diregistrasi. Mereka sudah sekali berkonsultasi dengan DLH provinsi untuk rencana perbaikan dokumen ini. Tapi sampai saat ini tidak jelas kelanjutannya,” jelas Wajihudin Fabanyo Kepala Bidang Pengawasan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan DLH Provinsi Maluku Utara.
Wajihudin menjelaskan, pada 2021 lalu DLH Maluku Utara telah melakukan evaluasi terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) termasuk melakukan validasi terhadap dokumen RPJMD dan revisi RTRW 10 kabupaten/ kota di Maluku Utara. Dalam evaluasi itu menemukan ada RPJMD yang tidak memiliki dokumen KLHS. “Yang sudah dievaluasi itu KLHS RPJMD Kabupaten Halmahera Utara, revisi RTRW Morotai, Revisi RTRW Kota Ternate, Halmahera Selatan, Halmahera Barat dan Kabupaten Kepulauan Sula serta RDTR kawasan industry PT IWIP di Halmahera Tengah,” jelasnya.
Dokumen KLHS sebenarnya menjadi rujukan penyusunan sebuah dokumen perencanaan wilayah untuk pembangunan yang berkelanjutan. Namun kenyataannya ada daerah yang menyusun dokumen tanpa ada KLHS.
Untuk dokumen perencanaan tersebut sebagian besar belum disahkan meski telah dilakukan evaluasi. Misalnya dokumen RTRW Kota Ternate, meski pengakuan DLH Provinsi telah dilakukan evaluasi tapi sampai saat ini dokumen tersebut masih belum dikembalikan ke DPRD untuk disahkan menjadi dokumen RTRW, yang jadi rujukan dalam penggunaan ruang untuk pembangunan di Kota Ternate. “Dokumennya masih ada di eksekutif dan belum dikembalikan ke legislative untuk disahkan,”jelas Junaidi Bahrudin anggota DPRD kota Ternate yang terlibat langsung dalam revisi RTRW Kota Ternate itu. (*)
CEO Kabar Pulau