Entah apa yang ada dalam benak Bupati Kabupaten Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, pasca tragedi kecelakaan longboat dari Mangole Tujuan Sanana pertengahan September lalu, dia lalu mengeluarkan instruksi untuk seluruh PNS daerah itu. Instruksi tegas mewajibkan untuk menyumbang tiap orang satu pelampung atau life jaket untuk diserahkan ke long boat atau alat transportasi lainnnya. Kecelakaan yang menyebabkan 16 penumpang hilang dan 9 penumpang tewas dan kebanyakan anak-anak dan perempuan itu, bukannya melahirkan kebijakan baru. Misalnya, perbaikan transportasi laut dan pengetatan pengawasan. Bupati malah membuat kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan PNS.
Sebagaimana dikutip dari Harian Malut Post, pada November ini Bupati mewajibkan tiap PNS menyumbangkan satu buah pelampung. Hal ini, memunculkan penolakan. Sahrul salah satu PNS mengatakan, mestinya hal itu menjadi tanggung jawab dinas terkait atau pengusaha angkutan laut. Sebab pengusaha yang memperoleh keuntungan dari aktivitas angkutan barang dan penumpang. Misalnya kata dia, menjadi tanggung jawab pemerintah dan dianggarkan melalui APBD. Meski adanya keluhan dari PNS, Bupati kukuh mewajibkan sumbangan itu pada PNS. Bahkan Wakil Bupati Kepsul Safi Pawah, memberikan dukungan dan meminta seluruh pimpinan SKPD menindaklanjuti instruksi Bupati melalui surat edaran itu. Dia meminta para PNS tak mengeluhkan masalah sumbangan, karena bantuan itu untuk keselamatan masyarakat. ‘Saya berharap pimpinan masing- masing SKPD dapat menindaklanjuti instruksi itu pada seluruh PNS. Dia turut meminta PNS tak memberikan alas an. Misalnya gaji kecil dan lainnya karena kondisi laut di Sula yang menjadi ancaman serius. Dia juga meminta semua pihak menjadikan cermin, kecelakaan laut beberapa waktu lalu hingga puluhan masyarakat meninggal dunia.(*)