Home / Kabar Malut

Sabtu, 12 Juni 2021 - 19:50 WIT

Pelaksanaan Perhutanan Sosial Masih Bermasalah

Terungkap Dalam Raker Bersama Pokja PS Maluku Utara

Pelaksanaan program Perhutanan Social (PS) di Provinsi Maluku Utara belum berjalan mulus. Ada banyak persoalan masih melingkupi program yang digadang gadang memberi kesejahteraan bagi masyarakat desa sekitar hutan tersebut.

Berbagai masalah  terjadi pasca  keluarnya izin PS di tengah masyarakat itu, terungkap dalam rapat Kelompok Kerja (POKJA) PS Maluku Utara  Sabtu (12/6/2021), yang dilaksanakan di Kantor UPTD KPH Ternate Tidore jalan raya Maliaro Ternate. Rapat ini membahas perkembangan Perhutanan Sosial di Maluku Utara  yang  dihadiri 20 orang anggota Pokja, tediri dari unsur Dinas Kehutanan dan UPTD KPH, akademisi dari Universitas Khairun, Universitas Nuku, Universitas Halmahera dan STPK Banau, serta Lembaga Swadaya Masyarakat dari Forum DAS dan Wahati.

Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Pokja M. H. Mh Marasabessy dengan membahas tiga agenda yakni progres PS Malut, evaluasi kinerja Pokja PPS Malut dan restrukturisasi kepengurusan Pokja PPS Malut. Selain membahas tiga agenda  itu  disampaikan pula informasi terkait rencana program Penguatan Perhutanan Sosial di Kabupaten Halmahera Barat yang didanai oleh Bank Dunia. Program ini rencananya akan mulai dilaksanakan  Juli tahun ini.

Baca Juga  Mulai Dirintis Pembentukan Jejaring Kawasan Konservasi Perairan

Dalam rapat tersebut  disampaikan  progres PS di Malut oleh Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dishut Malut Isram Abduh  serta  evaluasi kinerja Pokja PPS Malut oleh Koordinator Sekretariat Pokja Achmad Zakih .

Dalam laporan itu disampaikan bahwa di  Maluku Utara sampai saat ini sudah terbit  106 izin  PS yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota. Izin PS tersebut sebagian besar berupa skema Hutan Desa (HD) dan Hutan Kemasyarakatan (HKm). “Dari 106 izin PS tersebut belum semuanya dapat melaksanakan tiga pilar PS yakni kelola kawasan, kelola kelembagaan dan kelola usaha untuk mewujudkan masyarakat sejahtera dan hutan lestari,” jelas  Isram.

Ekowisata Taman Love yang dikelola KTH Ake Balanda juga mengantongi izin PS

Permasalahan yang mengemuka dalam pelaksanaan program PS di Maluku Utara  di antaranya adalah pendampingan serta masih lemahnya koordinasi antar pihak terkait dalam mendukung dan mensukseskan program nasional ini.

Baca Juga  Abrasi, Jalan Raya di Laiwui Obi Nyaris Putus  

“Beberapa masalah terkait pendampingan yakni masih terdapat Kelompok PS  tidak tahu apa yang harus dilakukan pasca menerima izin. Selain itu ada pula Kelompok Usaha PS yang sudah dibentuk dan difasilitasi untuk mengembangkan usahanya terkesan mati suri. Belum lagi masalah kapasitas SDM dan kelembagaan KPS yang kurang memadai,” jelas   Koordinator Sekretariat Pokja Achmad Zakih .

Terkait lemahnya koordinasi antar pihak dapat dilihat dari belum terbangunnya kolaborasi para pihak di daerah dalam mendukung dan mensukseskan program PS.

Aktivitas KTH di Marikurubu menanam tanaman buah maupun kayu

Karena itu dalam Rakor tersebut para peserta menyepakati   perlunya penguatan peran Pokja PPS dalam melakukan pendampingan dan juga sebagai simpul koordinasi para pihak yang terkait dengan program PS.

Dalam rapat itu juga disampaikan informasi tentang program Penguatan Perhutanan Sosial di Kabupaten Halmahera Barat yang akan dilaksanakan pada awal Juli tahun ini. Kegiatan pertama yang akan dilaksanakan adalah perekrutan tenaga fasilitator dan tenaga pendamping pada minggu ke tiga Juni.(*)

Share :

Baca Juga

Kabar Malut

Ayo Selamatkan Pulau Ini Sebelum Tenggelam

Kabar Malut

KKR-MU Desak Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja

Kabar Malut

Harus Ada Kolaborasi Media Dorong Isu Lingkungan

Kabar Kota Pulau

Daun Jambulang Berpotensi Jadi Obat Anticovid

Kabar Malut

Gempa dengan Magnitudo 7,0 Terasa hingga Morotai
Hutan di Pulau Obi yang dikelola HPH foto FWI

Kabar Malut

Malut Masuk 10 Provinsi yang Terus Alami Deforesfasi

Kabar Malut

9 Ekor Paruh Bengkok Pulang ke Halmahera

Kabar Malut

Korban Lakalaut Tinggi, Butuh Kolaborasi Penanganan