Home / Lingkungan Hidup

Jumat, 10 Februari 2023 - 08:57 WIT

Pemda Kalah Hadapi Korporasi Tambang?

Dari Masalah  Pajak, Ekologi, hingga Warga Kehilangan Ruang  

Suara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Provinsi Maluku Utara  Zainab Alting agak meninggi, ketika membacakan data perusahaan yang belum melaporkan kepemilikan kendaraannya saat rapat  bersama pelaku usaha pertambangan di Wilayah Maluku Utara dan KPK,   di Meeting Room Red Corner Ternate, Kamis (13/10/2022) akhir tahun lalu.

Laporan jumlah kendaraan ini berhubungan dengan pajak yang harus dibayarkan ke daerah yang menjadi  kewajiban mereka karena berhubungan dengan pajak yang akan dibayarkan ke daerah. Dia terlihat marah karena menganggap  membandel  dan menjadi bentuk ketidakpatuhan perusahaan tambang nikel di Maluku Utara.  Karena tak ada data itu juga, pajak  kendaraan yang mestinya menjadi pendapatan   daerah hingga kini belum jelas. 

Pertemuan pemerintah daerah dengan KPK, pihak perusahaan tambang di Maluku Utara bersama Tim Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK itu, dalam agenda Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi  di Wilayah Maluku Utara Kamis (13/10/20222) belum lama ini. Saat itu Zainab mempersoalkan salah satu perusahaan besar yang mengelola nikel di Maluku Utara yakni PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang dianggapnya tidak menghiraukan permintaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Perusahaan ini enggan melaporkan   kendaraannya.  Padahal, data tersebut wajib diberikan agar  diketahui jumlah  kendaraan yang dimiliki  karena berhubungan dengan besaran pajak kendaraan  yang  wajib dibayar kepada daerah.

“Ada perusahaan tambang yang sampai saat ini belum melaporkan jumlah kendaraanya termasuk kendaraan berat padahal kita sudah memintanya berulang kali,” kata Zainab dalam pertemuan itu.    

Ketua Tim Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V Malut KPK Dian Patria yang memimpin rapat tersebut langsung mempertanyakan kesediaan dari PT IWIP menyerahkan data jumlah kendaraan yang dimilikinya. Hanya saja karena hanya diwakili  Bidang SDM  sehingga mereka mengaku akan mengkoordinaskan lagi dan  segera diserahkan  data  jumlah kendaraan itu. “Kami akan koordinasikan  segera dengan  dengan atasan kami agar segera diberikan data itu,” ujar Rahmat salah satu perwakilan dari bidang SDM PT IWIP.

Kendaraan PT IWIP di Wda Halmahera Temgah

Dalam kasus ini, pemerintah daerah sepertinya tidak berdaya meminta secara langsung termasuk menagih pajaknya. Karena itu Zainab ikut berharap  KPK membantu pemerintah daerah meminta data maupun menagih pajak yang ditunggak perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Malut, terutama di Kabupaten di Halmahera Tengah. 

Tidak berdayanya  pemerintah daerah Maluku Utara  itu  terbukti dengan   tidak  memiliki kemampuan sama sekali  menekan pihak korporasi menyelesaikan kewajiban mereka. Tidak hanya menyangkut daftar jumlah kendaraanya tetapi juga  beberapa  jenis pajak yang nilainya ratusan miliar sampai saat ini tidak bisa ditagih pemerintah daerah. Terbaru, ada 19 perusahaan tambang nikel tidak memiliki NPWP atau tidak tercatat. Ini mengindikasikan pembayaran pajak mereka juga tidak dilaksanakan.

Dari banyaknya kendaraan  termasuk kendaraan berat itu hingga kini belum dibayar pajaknya.
Padahal jika merujuk  UU Nomor 1 tahun 2022, bahwa kendaraan berat harus diregistrasi. Jika belum diregistrasi agar secepatnya dilakukan registrasi termasuk kendaraan pelat luar yang sudah ada di perusahaan agar segera diproses registrasi.

Soal kewajiban pajak oleh perusahaan tambang ada beberapa jenis pajak yang nilainya puluhan miliar belum juga  dibayar  perusahaan asal  China yang  cukup besar investasinya ke Halmahera Tenga Maluku Utara itu.  

Perusahaan yang beroperasi di Weda Utara, Halmahera Tengah itu  selain belum membayar pajak kendaraan   juga belum membayar Pajak Air Permukaan (PAP).

Sungai Waleh yang tercemar pada 2020 lalu kaena aktivitas kerukan tambang foto M Ichi

Jainab Alting usai pertemuan mengatakan, pihaknya sudah mendatangi PT IWIP lebih dari lima kali, namun partisipasi terhadap PAP tidak menunjukan progres signifikan. Selain itu, terkait pajak kendaraan, PT IWIP sepertinya tidak mempunyai itikad baik membayar pajak, hal itu dapat dilihat dari data jumlah kendaraan yang enggan disampaikan kepada pemerintah provinsi.

“Yang belum bayar ini terkait pajak kendaraan bermotor. Mereka punya kendaraan cukup banyak. Terakhir kami berkunjung kami dijanjikan akan diberikan data kendaraan bermotor untuk diregistrasi oleh Kapolda. Sampai hari ini kami  diberikan data kendarah hanya 26 unit,” ungkap Jainab. “Dari 26 itu, dua alat berat dan sisanya alat besar,” imbuhnya.

Sikap tidak transparan PT IWIP itu kata dia, berpengaruh pada minimnya penarikan pajak air permukaan dan kendaraan yang  memengaruhi  Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku Utara di sektor retribusi pertambangan.

Baca Juga  Sampah Plastik dari Laut Malut Diserahkan ke PT Unilever

Bukan hanya PAP dan pajak kendaraan yang tidak ditunaikan, IWIP juga lalai dalam pajak restoran kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Hal ini terungkap dalam rapat tersebut di mana  Dinas Pendapatan Daerah Halmahera Tengah hadir dalam rapat tersebut  ikut mempersoalkan pajak restoran yang belum dibayarkan dengan nilai mencapai puluhan miliar.

Rahmat, salah  perwakilan dari PT IWIP dalam rapat itu  menyampaikan bahwa menyangkut kewajiban pajak yang harus dibayar, pihaknya masih menganalisis terkait regulasi yang tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Bupati no 37 Tahun 2022, tentang alat berat yang beroperasi di Halmahera Tengah dikenakan pajak.

“Sementara pada Pasal 4 UU no 1 Tahun 2022, soal penguasaan alat berat pajaknya dipungut oleh pemerintah provinsi. Jadi kami   bingung soal posisi hukum atau kasusnya. Jadi kami masih analisis dulu,”kilah Rahmat.  

Mendengar tanggapan  itu  Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria langsung menimpali  sembari mengatakan pihak IWIP tidak perlu bingung. Perusahaan hanya perlu memberikan data yang diminta pemerintah provinsi.

“Data alat berat nol, tidak mungkin nol kan. Selain itu, pajak air permukaan kok saya lihat berbeda, dibanding dengan PT Harita kok kecil. Selain itu, pajak restoran juga tidak dibayar,” ujar Dian. Dia menyebut, KPK akan memonitor secara formal maupun informal untuk ditegaskan lagi kepada PT IWIP.  “Saya bilang, kenapa yang lain bisa kok IWIP tidak bisa. Mari kita sama-sama awasi ,”  harapnya.

Ia juga meminta minta Pemprov Malut menyurat ke Kementrian ESDM atau Kemenperim terkait izin kawasan industrinya yang dikeluarkan tidak  dilampirkan dengan kewajiban pajak yang harus direalisasikan oleh pihak perusahaan.  Ia menegaskan, apabila hal tersebut tidak lagi digubris, maka pihak perusahaan dapat dieksekusi sesuai peraturan yang diatar dalam Pasal 50 Permen ESDM Tahun 2018.

Persoalan tunggakan pajak ini membuat KPK turun tangan  pada Kamis (4/11/2022)  lalu  KPK mendatangi PT IWIP dan memfasilitasi pertemuan bersama pemerintah daerah  provinsi Malut Pemkab Halmahera Tengah bersama kantor pajak pratama Ternate. Pemkab Halteng diwakili Wakil Bupati Abdurahim Odeyani serta pihak Bapenda Provinsi dan  BKPP serta dan KPP Ternate. Pertemuan yang dihadiri langsung  Kasatgas KPK Wilayah V Maluku Utara Dian Patria  dan   dan  Manager Eksternal PT IWIP Yudha Permana Jayadikarta pihak PT IWIP  bersedia membayar tunggakap pajak mereka yang nilainya mencapai Rp71 miliar lebih.  Nilai tersebut terdiri dari beberapa jenis pajak. Misalnya  Pajak Mineral Bukan Logam  dan Batuan (MBLB)  senilai Rp3,13 miliar pajak PPJ non PLN  RP13,09 milar lebih serta pajak restoran sebesar Rp54, 90 miliar. Pemkab Halteng misalnya dalam pertemuan tersebut  membeber  kewajiban lainnya yang belum dilunasi termasuk soal retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Sementara dari pihak Pemprov mempersoalkan data jumlah kendaraan yang tak kunjung disampaikan. 

Soal data jumlah kendaraan ini pihak perusahaan berjanji akan memenuhinya sebelum 17 November  tahun lalu.  

Sekadar diketahui perusahaan yang menunggak pajak ini tidk hanya di IWIP tetapi juga di PT Sambaki Tambang Sentosa di Halmahera Timur juga menunggak pajak senilai 2 milar  ke Pemkab Haltim. Sebelumnya sesuai hasil audit BPK tahun 2022 ada 12 perusahaan yang menunggak pajak yang nilainya mencapai Rp106,1 miliar.  Dari total nilai tersebut terbesarnya   di PT IWIP.

Jangan Ada  Suap Sektor Pajak Pertambangan

 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK Wilayah V Dian Patria, mengatakan evaluasi hasil Korsup sektor pajak pertambangan penting dilakukan. Rencananya dilaksanakan pada 2023   dan akan dijadwalkan kembali.  .”Penting dilakukan evaluasi hasil korsup pertambangan, tapi tidak tahun ini,”ungkapnya Sabtu akhir pekan kemarin di Ternate .

Dian menjelaskan, kehadiran KPK di Maluku Utara, untuk menjembatani sejumlah persoalan yang selama ini belum menemukan titik temu antara Pemda dengan pemgelola kawasan pertambangan, seperti  yang terjadi di PT. Indonesi Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP). “Kunjungan yang digagas KPK tersebut, merupakan salah satu cara memenuhi tersumbatnya komunikasi yang selama ini terjadi antara para pihak. KPK dengan peran Korsup hadir  menjembatani dan memfasilitasi kepentingan para pihak, untuk memastikan tidak ada pihak yang dilanggar haknya dan semua pihak melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.

Baca Juga  Di Pulau Obi Rawan Tangkap dan Jual Paruh Bengkok

Apa yang dilakukan  itu sebuah pendekatan  KPK untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi. KPK hadir sebagai pihak yang netral dengan harapan investasi sampai dengan 2025 yang direncanakan akan mencapai Rp19 miliar dolar  akan memberikan dampak nyata bagi pembangunan di daerah. Olehnya itu wajib bagi semua pihak menjamin tidak ada yang dirugikan karena ada gangguan teknis maupun non teknis di lapangan.

KPK turut mengingatkan tidak ada praktek suap di lapangan terutama dalam hal pajak pajak pertambangan karena akan merugikan negara dan rakyat. “Jangan ada praktek suap, gratifikasi, atau tindak pidana lainnya, karena ini akan mengganggu kepentingan negara dalam jangka panjang,”tegasnya.

Dian mengaku, selama ini persoalan non-teknis kerap kali muncul karena ada pihak yang ingin mengambil kesempatan untuk kepentingan diri atau kelompoknya  lalu mengabaikan  kepentingan yang lebih besar dalam jangka panjang.

Lantas bagaimana dengan kewajiban lingkungan dan social?. 

KPK  turut  mengingatkan  agar,  semua hal   harus dipenuhi perusahaan. Tidak ada gunanya investasi atau pemanfaatan kekayaan tambang jika akhirnya membuat hidup masyarakat menjadi sengsara.  Pasalnya selama ini  taraf hidup masyarakat di daerah lingkar tambang seperti di Halmahera Tengah masih di bawah kabupaten/kota lainnya. “Padahal  semestinya  kehadiran industri berbasis tambang  sudah memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,”jelas Dian.  

Direktur WALHI Maluku Utara Faisal Ratuela bilang, fakta hari ini terkait ketidakberdayaan pemerintah daerah   berhadapan dengan korporasi tambang,  adalah fakta di depan mata. Ini juga sebenarnya  berhubungan dengan  kelalaian  pemerintah daerah jor-joran  mengeluarkan ratusan izin usaha pertambangan yang saat ini menjadi kutukan bagi pemerintah daerah sendiri.  Ratusan izin usaha pertambangan yang hari ini ada dan dikantongi   korporasi itu karena izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah sendiri.

Bagi Walhi upaya  Pemerintah Maluku Utara  lebih menggenjot pendapatan dari sektor pertambangan  itu karena  merasa lebih mudah tanpa  ada proses panjang serta mengeluarkan biaya  dan penyiapan sumber daya manusianya.

Apalagi  infrastruktur serta modal  menjadi tanggung jawab pihak yang menginvestasikan modalnya. 

Pun aspek pengawasan tanpa mengeluarkan biaya, pemilik modal atau investor akan memberikan seluruh fasilitas penunjang untuk pengawasan dan pemantauan  lingkungan.  

Sementara, jika pemerintah daerah mendorong pengembangan di sektor perikanan dan pertanian  harus mengeluarkan biaya terkait penyiapan SDM, infrastruktur pendukung serta sarana dan prasarana dengan waktu tunggu lama untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk PAD.

Ekspektasi itu ternyata menuai masalah sebaliknya. Faisal bilang dalam hal pengawasan lingkungan pemerintah daerah  benar benar tidak berdaya.  Kasus yang terjadi di Obi, Halmahera Timur  dan Halmahera Tengah tidak pernah ada aksi nyata. Padahal lingkungan sudah begitu parahnya.

“Pemerintah daerah benar benar tak  berdaya dalam hal pengawasan lingkungan, padahal penghancuran ekologi begitunyata. Kehancuran ekologi di Kawasi Obi dan   Lelilef Halmahera Tengah  itu  luar biasa. Sungai dan laut tercampur kerukan tambang. Sementara debu yang ditimbulkan begitu mengancam kesehatan. Ancaman banjir juga terjadi setiap saat tetapi pemerintah daerah   tak  bisa berbuat banyak,” tutupnya.   

Senada soal ini akademisi Universitas Khairun Ternate Dr Asis Hasyim mengingatkan pemerintah daerah Maluku Utara perlu mengambil langkah tegas.  Mulai dari melakukan monitoring dan pengawasan ketat   pengelolaan sumberdaya alam Maluku Utara saat ini. Terutama  dalam hal mempercepat kewajiban korporasi bagi daerah. Hal ini penting dilakukan  sebagai upaya untuk memberikan interupsi pada korporasi  agar tidak semata mengejar profit tetapi melupakan kewajibanya. Begitu juga  terkait masalah lingkungan. Persoalan ekologi juga perlu mendapatkan perhatian ekstra. Pasalnya hal ini jika tidak ada perhatian maka akan memberikan umpan balik negative bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya. Pihak perusahaan  harus didorong untuk transparan dalam pengelolaan SDA.

“Kehadiran korporasi dalam mengelola SDA harusnya dapat membawa berkah  bagi masyarakat dan daerah umumnya bukan sebaliknya menyengsarakan dan membawa petaka,” katanya. 

Share :

Baca Juga

LAUT dan Pesisir

Data Berbeda-beda, BRIN Gagas Riset Ikan Hias   

Lingkungan Hidup

Indonesia Petakan Kembali Mangrove untuk Karbon Biru

Lingkungan Hidup

Gurango Haga Pilihan Wisata Bawah Laut di Sail Tidore 2022 

Kabar Malut

Kepastian Ake Sagea “Tercemar” Tunggu GAKKUM KLHK

Lingkungan Hidup

Akademisi: Ancaman Ekosistem Halmahera Serius

Lingkungan Hidup

Tambang Hadir, Burung di Kawasan Goa Bokimoruru Terancam

Lingkungan Hidup

Pulau-pulau Rentan Akibat Industri Ekstraktif

Lingkungan Hidup

Ada 3 Spesies Baru Ditemukan Pada 2023