Home / LAUT dan Pesisir

Rabu, 1 Maret 2023 - 10:33 WIT

Pemerintah Sudah Tetapkan Acuan Harga Ikan  

Ke depan harga ikan tidak bisa lagi dijual dengan harga semau maunya nelayan. Saat ini  Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP)  telah mengeluarkan kebijakan  dalam bentuk  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KepMenKP) No 21/2023 Tentang Harga Acuan Ikan yang ditetapkan dan  sudah berlaku  sejak 20 Januari 2023 lalu.

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan kebijakan baru soal harga ikan itu  untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No 1/2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat Didaratkan.

“Harga acuan ikan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu digunakan sebagai salah satu komponen penghitungan nilai produksi ikan pada saat didaratkan,” demikian bunyi Diktum Kedua KepMenKP No 21/2023

 

Dalam  lampiran Keputusan Menteri itu, tercantum harga acuan ratusan jenis ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) dan Pelabuhan Perikanan (PP) yang tersebar di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Baca Juga  Jaga Pantai dan Laut Ternate dengan Mangrove

Menurut Sakti Wahyu, kebijakan ini mengakomodir kepentingan nelayan dan pelaku usaha perikanan. Dalam rangka pemberlakuan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi.

“Sekarang regulasi harga acuan ikan yang menjadi komponen dalam menetapkan pungutan PNBP pascaproduksi sudah terbit. Satu hal yang saya sampaikan, mari kita bersama-sama menjaga populasi perikanan terjaga dengan baik. Itu sebenarnya yang paling penting,” kata Sakti Wahyu dalam keterangan resmi di situs Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (28/2/2023).

Harga acuan tersebut merupakan hasil dari pertemuan Sakti Wahyu dengan nelayan beberapa waktu sebelumnya.

Penetapan PNBP Pascaproduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut Sakti Wahyu, Harga Acuan Ikan tak hanya mempertimbangkan masukan pelaku usaha perikanan, tapi juga harga pokok produksi atau biaya operasional.

Baca Juga  Atasi Sampah, Malut Butuh PLTSa?

Dia pun meminta penyesuaian tersebut dipatuhi sehingga produktivitas perikanan tangkap yang ramah lingkungan di dalam negeri berjalan optimal.

“Pesan kami, karena kami sudah mengakomodir penyesuaian PNPB Pascaproduksi melalui skema harga acuan ikan, saya minta juga kejujuran dari pelaku usaha agar melaporkan jumlah produksi secara jujur karena ini akan berkaitan dengan PNBP Pascaproduksi yang dibayarkan,” tegasnya.

 

“Nelayan langsung yang hidupnya bergantung dari laut, ini yang ingin kita sejahterakan. Caranya adalah sumber daya perikanan yang diambil oleh pelaku usaha penangkapan dari laut, juga harus dibagi dalam bentuk PNBP Pascaproduksi tadi. Yang bisa kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat nelayan,”  pungkas Sakti Wahyu.

Menurut KKP, ada 77 pelabuhan perikanan di Indonesia yang siap melaksanakan PNPB Pascaproduksi dan kapal perikanan yang sudah mengantongi izin PNBP Pascaproduksi per Februari sebanyak 576 kapal.

Share :

Baca Juga

Kabar Kota Pulau

Ada Apa, Ikan di Pesisir Ternate Mati Mendadak?

Kabar Malut

Ada Apa, Kecelakaan Nelayan Selalu Berulang?  

LAUT dan Pesisir

Perusahaan Tambang Wajib Punya PKKPRL

LAUT dan Pesisir

PIT Diklaim Mampu Berantas IUU Fishing

LAUT dan Pesisir

Sektor Perikanan di Malut Dianaktirikan?

LAUT dan Pesisir

Greenpeace: Wajib Lindungi Laut 30×30 2030

LAUT dan Pesisir

HAM untuk Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan Lemah

LAUT dan Pesisir

Literasi Keuangan Nelayan, Seperti Apa?