Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masif

Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masif

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
  • visibility 279

Pintuk Masuk Keluar Malut, Perlu Pengawasan  Ketat

Perburuan dan perdagangan  satwa  liar   di Maluku Utara terbilang massive. Terutama jenis burung  paruh bengkok  Karena itu  butuh upaya pencegahan dan penanganan  dengan  melibatkan semua pihak terkait.    

Hal ini yang mendasari Balai Koservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Maluku didukung Non Government Organisation  (NGO)  yang concern terhadap isyu ini menggelar pelatihan terpadu penananganan satwa liar di Kepulauan Maluku dan Maluku Utara 5 hingga 7 Oktober lalu.

Kegiatan bersama Balai Konservasi Sumberdaya  Alam (BKSDA)  Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) dan Burung Indonesia, di Hotel Sahid Ternate itu, menghadirkan penegak hukum, baik  polisi, Jaksa, hakim  bersama BKSDA dan KLHK.    

Kepala BKSDA Maluku Malut  Danny H Pattypeilohi saat membuka kegiatan pelatihan mengingatkan,  Maluku dan Maluku Utara memiliki pintu masuk dan keluar yang cukup banyak. Hal ini membuat aktivitas perdagangan satwa liar  sulit dikontrol. “Daerah ini banyak memiliki pulau pulau sehingga memiliki pelabuhan  laut yang cukup banyak. Ini jadi masalah serius karena itu  butuh penanganan   bersama dan melibatkan berbagai pihak  terutama aparat penegak hukum,” katanya.

Beny Aladin Biodiversity Conservation Officer menjelasakan,  mengingat masih adanya ancaman saat ini, baik ancaman terhadap habitat maupun ancaman perdagangan illegal serta jumlah kasus kejahatannya yang tinggi, maka diperlukan pelatihan yang melibatkan multi pihak untuk bersama-sama menanggulangi dan melindungi keberadaan burung paruh bengkok di Provinsi Maluku Utara.

Pelaksanaan Pelatihan Terpadu BKSDA WCSIP Burung Indonesia untuk para penegak hukum foto M Ichi

“Pihak-pihak  terkait mulai dari proses penyidikan sampai persidangan ikut andil dalam pelatihan ini. Melalui pelatihan ini juga diharapkan ada peningkatan koordinasi dari seluruh pihak (penegak hukum) yang terkait,” jelasnya.  

Sekadar diketahui,  perburuan satwa liar dilindungi dan perdagangan ilegal satwa liar maupun produk-produk turunannya atau  kejahatan  satwa liar adalah salah satu ancaman terbesar yang dihadapi Indonesia dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Jutaan individu satwa liar menjadi target perdagangan ilegal dan pemanfaatan tidak berkelanjutan setiap tahunnya. Hilangnya spesies kunci yang penting dalam menjaga keseimbangan ekologi seperti karnivora besar  berdampak pada terganggunya proses pertumbuhan vegetasi hutan, mengubah pola pengembangbiakan burung dan mamalia kecil, serta mengubah bagian lain dari ekosistem.

Berdasarkan data Bareskrim Kepolisian RI (Polri) terdapat 109 laporan kasus kejahatan satwa liar yang ditangani selama tahun 2015-2019, sebanyak 75% dari total kasus yang masuk aporan tersebut sudah masuk ke persidangan. Sedangkan data dari Tim Patroli Siber Gakkum KLHK melaporkan terdapat 1.180 unggahan penjualan ilegal satwa liar di media sosial dalam kurun waktu Oktober 2017-April 2019.  Hal tersebut sejalan dengan jumlah perkara yang diproses dalam penuntutan hingga penjatuhan saksi yang menunjukan bahwa perkara kejahatan satwa liar menempati posisi ketiga untuk kasus-kasus yang ditangani di pengadilan, setelah perkara pembalakan liar dan pertambangan. Apabila dilihat dari nilai perdagangannya, kejahatan satwa liar memiliki nilai yang setara dengan perdagangan narkoba dan perdagangan manusia. Data-data diatas menunjukkan bahwa pemberantasan kejahatan satwa liar hanya dapat dilakukan secara efektif apabila proses penyelidikan, penuntutan sampai dengan persidangan di pengadilan dilakukan secara terpadu oleh penegak hukum yang berwenang.

Kakatua Putih yang pernah diamankan dari penjualan illegal akhirnya dilepas di kawasan hutan Domato Jailolo foto M Ichi

Untuk Maluku dan Maluku Utara spesies burung paruh bengkok merupakan spesies endemis yang mendiami wilayah  ini. Jenis burung paruh bengkok merupakan satwa yang paling terancam keberadaannya di wilayah ekoregion Maluku akibat perburuan untuk diperdagangkan sebagai satwa peliharaan.

Di Maluku Utara sendiri aktifitas perburuan burung paruh bengkok terjadi di hampir seluruh pulau-pulau mulai dari Morotai, Halmahera, Tidore, Bacan, Kasiruta, Obi, dan pulau-pulau kecil lainnya.

Berdasarkan penelitian di pulau Obi pada tahun 2014 terdapat sekitar 7878 ekor burung paruh bengkok ditangkap dari alam setiap tahun. Dan penelitian tahun 2018 di Pulau Morotai dan Halmahera mencapai rata-rata 7012 individu per-tahun. Beragam kegiatan penegakan hukum telah diupayakan yang menghasilkan penyitaan dan penyerahan burung paruh bengkok oleh masyarakat secara sukarela sebanyak 363 individu paruh bengkok dari Maluku Utara. Upaya penegakan hukum ini perlu ditingkatkan lagi melalui kerjasama multi sektor untuk memerangi kejahatan satwa tersebut. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekowisata di Punggung Gamalama

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Menikmati  Keindahan  Ternate dari  Puncak Hutan Pala dan Cengkih  Pagi jelang siang di pertengahan Juli lalu, ketika udara hutan pala dan cengkih masih  segar, saya  coba menyusuri  punggung Gunung Gamalama. Lokasi ini berada tepat di kawasan puncak Kelurahan Moya Kota Ternate Tengah Maluku Utara. Lokasi ini dalam beberapa  bulan belakangan  menjadi salah satu spot paling […]

  • KKR-MU Desak Presiden Cabut Perppu Cipta Kerja

    • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Aksi Protes UU Omnibus Law 2020 lalu foto Halmahera Post

  • Makna Lelayan Bagi Orang Patani, Maba dan Weda

    • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Leleyan dalam pengertain umum  orang Maluku Utara adalah sebuah gerakan gotong royong yang terus dilestarikan hingga kini.   Tidak sekadar gotong royong,  tradisi ini  adalah  sebuah kecerdasan lokal (local genious) atas pandangan hidup masyarakat. Terutama untuk masyarakat  Patani, Maba dan Weda untuk saling membantu, mengasihi, memberi dukungan, baik materi maupun non materi terhadap dua peristiwa […]

  • Ini Potensi Keanekaragaman Hayati Tiga TWP di Malut (1)

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2020
    • account_circle
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Delapan kawasan konservasi perairan (KKP) yang diusulkan Pemerintah  Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan  (DKP), tiga diantaranya telah  ditetapkan  oleh Menteri  Kelautan dan  Perikanan (MKP) menjadi Taman Wisata Perairan (TWP).  Penetapan ini melalui  Keputusan  Menteri   Kelautan  dan Perikanan  Republik  Indonesia   10 Juni 2010 lalu di Jakarta. Pertama, Pulau Mare dan Perairan Sekitarnya. Penetapan […]

  • Malut United Imbang di Kandang photo_camera 4

    Malut United Imbang di Kandang

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 185
    • 0Komentar
  • Pulau Kecil  Masalah Besar, “Dijual hingga Diperebutkan” 

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 632
    • 0Komentar

    Sebuah Catatan dari  Kisruh Pulau di  Maluku Utara The Jakarta Post  media berbahasa Inggris terbitan 9 Juli 2025,  menurunkan artikel berjudul Pulau  Kecil, Masalah Besar. Dalam artikel itu diungkap sejumlah persoalan yang dihadapi  pulau-pulau kecil saat ini. Salah satu yang diangkat adalah munculnya penjualan pulau-pulau kecil secara illegal,  di berbagai situs internasional. Bagi The Jakarta […]

expand_less