Home / Kabar Kampung

Minggu, 29 Oktober 2023 - 07:53 WIT

Perjuangkan Sungai Sagea, Aksi Warga Ricuh  

Aksi Warga Sagea Kiya SAbtu (28/102023) di kawasan IWIP yang berakhir ricuh forto Supriady S

Aksi Warga Sagea Kiya SAbtu (28/102023) di kawasan IWIP yang berakhir ricuh forto Supriady S

Warga Desa Sagea dan Kiya yang berada di lingkar tambang  kawasan industry  PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara menggelar aksi  Sabtu (28/10/2023) di Lipe Gate 3 PT IWIP, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIT.

Aksi yang melibatkan massa yang datang dengan truk dan kendaraan roda dua tersebut
berakhir ricuh.  Protes ini dilakukan warga buntut dari air Sungai Sagea yang keruh diduga tercemar limbah tambang.


Beralasan menghalau massa yang masuk area aman aktivitas tambang, polisi melepaskan tembakan gas air mata. Akibatnya sebagian warga  pingsan hingga alami sesak napas.

Tembakan gas air mata itu mengagetkan peserta aksi karena tidak menyangka polisi menembakan gas air mata ke tengah massa.  

Gas air mata itu menyebabkan ibu-ibu dan sebagian masyarakat kocar kacir. Bahkan  ada satu massa aksi  sempat pingsan.  Sebagian  ibu juga sesak napas.

Aksi oleh Koalisi Save Sagea bersama warga  diawali dengan memboikot jalan  menuju kawasan perusahaan untuk menahan karyawan perusahaan yang akan bekerja.   

“Gerakan ini akan tetap berlanjut sampai manager perusahaan temui kami massa aksi. Tapi sasaran kami ke PT WBN, bukan IWIP. Karena WBN yang lakukan penambangan,” kata Mardani Legaylol yang juga koordinator aksi.

Aksi ini dilakukan karena Sungai Sagea yang menjadi sumber hidup warga Sagea yang tercemar akibat kerukan tambang belum juga pulih.   
Bebebrapa hari lalu air sungai Sagea berwarna kuning padahal tidak ada hujan. Sementara air sungai Sagea merupakan sumber air bersih warga.

“Sungai Sagea kembali keruh terjadi sekitar tiga hari lalu.Warga  Desa Sagea dan Desa Kiya kaget, masa  tak ada  hujan  air menjadi kuning,” katanya.
Kapolsek Weda Utara Ipda Jarot Cahyono mengatakan warga yang berdemo   melewati batas-batas prosedur pengamanan. Karena itu aparat di lapangan  menembakkan gas air mata menghalau massa.

“(Ricuh) karena  mereka  lewati batas-batas prosedur pengamanan. Aksi  mereka  akan melewati ring 1, ring 2, sehingga ring 3 harus bertindak,” ujar kilah Ipda Jarot.

Baca Juga  Saatnya Pariwisata Go Digital

“Intinya tuntutan mereka tidak diakomodir sama pihak perusahaan, maunya perusahaan juga tidak diterima oleh mereka. Artinya tidak ada titik temu, sehingga mereka paksa masuk dengan memundurkan truk yang mereka gunakan itu membuka ring 1 dan ring 2, sehingga ring 3  harus menindak tegas,” lanjutnya.

Aksi yang diberi title    Sagea  Menggugat  itu dilakukan sebagai bentuk  menyikapi apa yang terjadi akhie akhir  ini. Di mana  aliran Sungai Sagea mengalami perubahan warna. Aliran sungai Sagea mendadak keruh berwarna kuning. Meski sering keruh ketika terjadi hujan lebat, secara visual kekeruhan seperti  ini berbeda dari sebelum-sebelumnya dan lebih mirip sungai-sungai yang telah tercemar sedimen tambang seperti Kobe dan Waleh.

“Keruhnya Sungai Sagea terjadi mulai akhir Juli, sepanjang Agustus hingga akhir September 2023. Terbaru, pada 23 – 25 Oktober Sungai Sagea mendadak keruh kekuningan. Jika menganalisis penyebab keruhnya sungai Sagea, tentunya perlu menelusuri hingga ke hulu di Sagea Atas. Kami mengumpulkan foto citra satelit dari bulan Maret hingga Agustus mendapati ada bukaan lahan dan pembuatan jalan di wilayah Sagea Atas yang mana kawasan tersebut masuk dalam konsesi PT. Weda Bay Nickel (WBN).

PT. WBN merupakan perusahaan pertambangan nikel yang terintegrasi dengan PT. IWIP dan memiliki luas konsesi sebesar 45,065 Ha, dimana wilayah Sagea Atas (Jiguru, Bokimekot, Pintu, dll) juga termasuk di dalamnya,” jelas Adlun Fikri Juru bicara Komunitas Save Sagea.

Menurtnya, dari pantauan lapangan, terdapat pembuatan jalan untuk pengerahan alat untuk pengeboran (eksplorasi) oleh PT. WBN, sehingga indikasi kuat tercemarnya sungai Sagea akibat dari aktivitas PT. WBN yang membuat jalan di atas anak sungai dalam wilayah Daerah Aliran Sungai Sagea. Sebagaimana temuan Forum Koordinasi DAS Moloku Kie Raha yang tertuang dalam berita acara kunjungan lapangan mereka pada 26 s.d. 27 Agustus 2023, dalam poin 1 menyatakan bahwa: secara faktual di lapangan sudah terdapat perubahan biofisik yang disebabkan faktor non alam / antropogenik (aktivitas manusia); kemudian pada poin 4 yang berbunyi: berdasarkan sebaran IUP di sekitar DAS Ake Sagea, perlu dilakukan pengawasan terpadu dan objektif terhadap aktivitas pertambangan.

Baca Juga  Perlindungan Sagu Tak Dilakukan, Perda Hanya Pajangan (3) Habis

Desak PT WBN Bertanggung Jawab

Sekadar diketahui Daerah Aliran Sungai (DAS) Sagea memiliki luas 18.200,4 Ha (BPDAS Ake Malamo, 2023) dimana terdapat 3 sungai besar dan ratusan anak-anak sungai. Sayangnya ada 5 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebagian konsesinya masuk dalam DAS Sagea yaitu PT. Weda Bay Nickel seluas 6858 Ha, PT. Dharma Rosadi Internasional seluas 341 Ha, PT. First Pasific Mining seluas 1467 Ha, PT. Karunia Sagea Mineral seluas 463 Ha, dan PT. Gamping Mining Indonesia seluas 2170 Ha. Dari 5 IUP di atas baru PT. WBN yang melakukan aktivitas di bagian hulu DAS Sagea.

“Persoalan keruhnya air Sungai Sagea tidak bisa dilepaspisahkan dari DAS yang telah dirusak oleh PT. WBN. Ketika turun hujan material tanah bekas bukaan lahan akan tererosi ke sungai,”jelasnya.

Bagaimanapun aktivitas pembukaan lahan di wilayah DAS Sagea mesti diberhentikan karena besar kemungkinan erosi tanah terus terjadi mengalir ke Sungai Sagea dan akan sangat berpengaruh ke sistem sungai bawah tanah di kawasan Karst Sagea dan Gua Bokimoruru.

“Bagi  Kami  Sagea adalah nafas dan harga diri kami. sungai yang selama ini kami jadikan sebagai sumber penghidupan dan dikeramatkan oleh leluhur kami.” cecarnya.

Melalui aksi ini Koalisi Selamatkan Kampung Sagea atau #SaveSagea menuntut agar:

1) PT. WBN menghentikan operasinya di hulu DAS Sagea atau wilayah Sagea,

2) Melakukan Restorasi dan Rehabilitasi DAS Sagea,

3) Bertanggungjawab atas dampak dari pencemaran Sungai Sagea, dan

4) Wilayah DAS Sagea harus dilindungi dan dikeluarkan dari rencana pertambangan PT. WBN.  

Share :

Baca Juga

Kabar Kampung

Kemandirian Desa Jangan jadi Nyanyian

Kabar Kampung

Kelompok Tani Hutan di Tidore Kembangkan Minyak Kelapa

Kabar Kampung

Literasi Lingkungan dari Pulau Tulang Halmahera

Kabar Kampung

Sisir Pulau dan Kampung Layani Warga

Kabar Kampung

Mengunjungi Mayau, Pulau Terluar Kota Ternate (1)

Kabar Kampung

Nasib Reptil di Hutan dan Pulau di Maluku Utara 

Kabar Kampung

Buat Minyak Kelapa Kampong, Lawan Ketergantungan

Kabar Kampung

FKIP Unkhair dan Warga Buat Peta Jalur Evakuasi Bencana Tsunami