Rencana Kelola Lahan di Kasiruta 3,8 Ribu Hektar, Buat FGD Minta Masukan Para Pihak
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut bank tanah (sui generis) merupakan badan hukum di Indonesia yang dibentuk pemerintah pusat dan diberi kewenangan khsusus mengelola tanah Negara.
Badan ini dibentuk Pemerintah Pusat dan diberi kewenangan mengelola tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.
Untuk memperkenalkan lembaga Negara yang mengurusi tanah Negara ini, Jumat (5/7/2024) bertempat di ruang rapat Cengkeh Sahid Bela Hotel Ternate digelar sosialisasi dan diskusi terpumpun (FGD,red) secara terbatas mengenai keberadaan lembaga ini kepada sejumlah stakeholder. Baik akademisi, pemerintah maupun NGO di Maluku Utara.
Melalui FGD ini mereka turut meminta masukan dan pendapat mengenai adanya lahan milik badan bank tanah yang akan dikelola di Pulau Kasiruta.
FGD ini juga untuk melihat Potensi Pengembangan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara terutama di Pulau Kasiruta.
Ali Rahman Kepala Bagian Pengendalian Tanah Badan Bank Tanah saat membuka pembicaraan awal menjelaskan, sosialisasi awalnya mereka telah mendatangi lima desa di Kasiruta Barat yakni Palamea Doko, Bisori, Imbu-imbu Marikapal dan Kakupang, untuk mensosialisasikan awal tanah yang akan dikelola Badan Bank Tanah tersebut.
“Kebetulan kami sudah turun ke lima desa di sana bertemu masyarakat bahkan telah bertemu bupati dan juga sultan Bacan,” kataya.
Setelah bertemu dengan masyarakat Sultan dan pemerintah kemudian balik ke Ternate ingin meminta masukan, kira kira apa yang nanti bisa dikembangkan di sana berdasarkan potensi yang ada.
Sebelummya Ali Rahma menejelaskan sejumlah hal mengenai Badan Bank Tanah ini.
Dia bilang pembentukan badan ini oleh pemerintah pusat sebagai badan khusus yang diberi kewenangan khusus mengelola tanah. “Tanah yang kita kelola tentu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi masyarakat dan negara. Kita ingin Bank Tanah ini dapat berkontribusi besar dalam terciptanya ekonomi berkeadilan melalui optimalisasi pengelolaan asset tanah yang kami miliki,” katanya.
Dia juga jelaskan, tujuan didirikannya Badan Bank Tanah ini adalah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
Kepentingan Umum; Kepentingan Sosial;
Kepentingan Pembangunan Nasional; Pemerataan Ekonomi; Konsolidasi Lahan; dan Reforma Agraria.Sementara itu tim Badan Bank Tanah di hadapan peserta FGD sempat memaparakan sejumlah hal menyangkut fungsi badan bank tanah dari perencanaan, perolehan pengadan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanahnya. Khusus pemanfaatan tanah digunakan untuk kepentingan umum, kepentingan social, kepentingan pembangunan nasional pemerataan ekonomi konsolidasi dan reforma agrarian.
Sementara untuk perolehan tanah yang masuk menjadi hak badan bank tanah, karena ada penetapan pemerintah yang berasal dari tanah bekas hak; Kawasan dan tanah telantar; Tanah pelepasan kawasan hutan; Tanah timbul; Tanah hasil reklamasi; Tanah bekas tambang; Tanah pulau-pulau kecil; Tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang; dan Tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya.
Selain itu ada tanah dari pihak lain misanya milik Pemerintah Pusat dan Daerah; BUMN; BUMD; Badan usaha; Badan hukum; dan Masyarakat.
Terkait mekanisme pemanfaatan tanah Badan Bank Tanah meliputi jual beli, kerjasama usaha maupun sewa. Hal ini dilakukan dengan jangka waktu tertentu.
Terkait hak atas tanah Badan Bank Tanah , ada 4 yakni Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, hak pakai dan hak milik. Terkait hak milik dimanfaatkan dengan hak untuk perumahan bagi masyaraat berpengashilan rendah. Paling singkat 10 tahun dapat dilepaskan kepada masyarakat menjadi hak milik.
Semengtara itu dalam FGD yang digelar bersama para stakeholder Badan Bank Tanah meminta masukan kira kira pengembangan produk dan komoditi apa yang bisa dibuat di Pulau Kasiruta mengingat Badan Bank Tanah memiliki luasan lahan di pulau Kasiruta Kabupaten Halmahera Selatan mencapai 3,890,00 atau hamper ,mennyentuh 4000 hektar.
Ali bilang berbagai masukan yang disampaikan dalam FGD itu, akan ditampung kemudian dibawa ke Jakarta dan dibahas di Badan Bank Tanah untuk diikirkan komoditi apa yang bisa dikembangkan baik dari sisi perikanan perkebunan hingga pariwisata.
Khusus perikanan baik perikanan budidaya maupun perikanan tangkap. Begitu juga untuk pariwisata ada sejumlah lokasi di Kasiruta dan sekitarnya termasuk Pulau Tawale serta Selat Pogo pogo bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata penting sebagai pendukung berbagai komoditi unggulan yang dikembangkan di Kasiruta.
Kesempatan itu Fauzi Momole mewakili Kepala Dinas Perikanan menyebutkan Kasiruta selama ini belum menjadi focus pengembangan perikanan baik tangkap maupun budididaya. Meskipun sebenarnya wilayah ini memiliki kedekatan dengan pusat perikanan di Panamboang Bacan, karena itu tidak salah jika pemngembangajn perikanan tangkapnya sudah masuk sampai ke sini. Meski begitu nanti perlu diriset lagi untuk dikembangkan perikanan budidaya di sana. Sementar itu, Dr Muhammad Aris dari Uiveristas khairun Ternate membeber beberapa riset yang dilakukan dan bisa saja dikembangkan perikanan air tawar maupun rumput laut di daerah ini, termasuk misalnya mengembankan budidaya kepiting maupun lobster. Di Kasiruta. “Tapi untuk lebuh detailnya butuh riset lagi untuk menentukan kelayakannya.”
kayanya.
Sementara Dr Adityawan Ahmad yang diundang dalam FGD itu ikut menyampaikan bahwa beberapa kali riset ikan karang yang mereka lakukan di sektar kasiruta dan pulau pulau sekitarnya ikan karang sangat kaya, Ini bisa menjadi salah satu poin penting dikembangkan.
Tetapi Adit turut mengingatkan kepada BAdan Bank Tanah agar tetap memikirkan daya dan tampung dan daya dukung ketika mengembangkan berbagai komoditi di wilayah ini baik di laut maupun di darat.
Hal ini mengingat Kasiruta adalah pulau kecil yang memiliki kerentanan sangat tinggi. Senada Dr Abdul Mothalib Angkotasan misalnya mengingatkan kepada tim yang berencana mengembangkan pulau Kasiruta dengan mengelola lahan yang terbilang begitu besar harus ikut memikirkan dampak lain terutama ketika mssalnya membuka lahan yang begitu besar di pulau kecil harus ikut memikirkan dampak isyu perubahan iklim dan dampaknya terhadap kondisi oceanografi yang akan berdampak di pulau ini. “Hal ini karena kasiruta itu pulau kecil.
Sementara Dr Hasbullah dari Fakultas Pertanian Universitas khairun ikut mengingatkan perlunya memikirkan Kasiruta yang menjadi pusat rempah cengkih dan pala serta kopra yang ada untuk dikembangkan. Ini saja perlu dikembangkan. Kalau boleh misalnya mengembangkan pusat industry pala atau cengkih di pulau ini.
Selain itu ikut memikirkan penggembangan sumber- sumber pangan penting yang sudah ada seperti sagu, pisang, ubi dan lain sebagainya sebagai modal penting pangan masyarakat yang rentan pangan karena berada di pulau kecil.
Terakhir, Mahmud Ichi dari LSM Foshal Maluku Utara mempertanyakan Badan Bank Tanah yang harus menyasar pulau kecil seperti Kasiruta dengan memiliki lahan yang luasnya hamper mencapai 40 ribu hektar. Penguasaan lahan ini terbilang sangat besar di pulau kecil. Sementara saat ini secara infrsatruktur seperti listrik, telpon bahkan jalan juga tidak punya. Ini yang mesti ikut dipikirkan. Selain ikut dipertanyakan adanya lahan milik Bank Tanah di Kasiruta ini apa karena ada tambang atau apa, sehingga harus masuk ke sini. Ini juga harus dijelaskan sehingga rasa traumatis masyarakat terhadap masuknya insvestasi yamang seperti di Pulau Obi Halmahera selaan Weda di Halmahea Tengah dan Halmahera Timur tidak lagi menjadi momok bagi mereka yang berada di Pulau Kasiruta. Perlu di ketahui Kasiruta tidak hanya terkenal karena memiliki batu permata Bacan tetapi juga penghasil cengkih dan pala terbesar di Halmahera Selatan. Ada tiga pulau yang saling berdekatan di Halmahera Selatan Yaitu Kasiruta, Mandioli dan Moari adalah pulau yang hutannya dihiasi cengkih, pala serta kelapa. Karena itu untuk mensejahterakan warga di sana cukup mengembangkan tiga komoditi ini.
Terakhir, soal Pariwisata, Kasiruta dan daerah hinterland menyimpan potensi pariwisata luar biasa yang bisa dikembangkan. “Jika ingin mengembangkan Kasiruta dan pulau pulau kecil di sekitarnya, maka ada Pulau Tawale, Ada Selat Pogo-pogo bahkan ada selat Hatta serta jejeran pulau pulau kecil dngan selat menawan bisa menjadi destinasi wisata yang menarik untuk dikembangkan.
Menjawab pertanyaan kenapa Badan Bank Tanah ini memiliki lahan di Kasiruta. Menjueut Bimo salah satu staf yang member penjelasan soal ini bahwa, sebenarnya lahan ini dibiarkan terbengkalai oleh sebuah perusahaan yang akan membuka perkebunan coklat di pulau ini. Hanya saja setelah sekian tanun izin yang ada tidak dijalankan dan menjadi lahan yang terlantar. Sehingga itu iambil oleh badan bank tanah.
“Kami ingin tegaskan bahwa HPL di Kasiruta ini tidak ada izin tambang,” kata Bimo salah satu staf dari Badan Bank Tanah menjawab pertanyaan kenapa mereka masuk ke Kasiruta dan apa target merek di sana. Apa mereka menargetkan tambang di dalamnnya?. “Sekai lagi ini bukan tambang tetapi dalam rangka kajian awal potensi pengembangan HPL Badan Bank Tanah di sektor kelautan, perikanan, ekowisata dan pertanian,” katanya.(ici)
CEO Kabar Pulau