Home / Kabar Kampung

Sabtu, 14 Maret 2020 - 01:27 WIT

Perkumpulan Pakatifa Ikut Kampanyekan Perlindungan Satwa Laut

Pagi pukul 04.30 WIT Sahman Hasyim (40) warga Desa Samo Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan Maluku Utara turun ke pantai hendak menyiapkan jaringnya   dipasang di kawasan laut kampung itu. Saat menuju ke perahu yang berisi jaring, di sampingnya  ada seekor penyu jenis lekang sedang bertelur. Karena kebiasaan sebagian warga desa ini mengkonsumsi daging penyu, dia lantas menangkap dan membawa pulang ke rumah. Sebelumnya dia menunggu sampai penyu selesai bertelur dan diambil telurnya. “ Saya hitung hitung ada 100   saya ambil lalu   balik tubuh penyu   agar tak bisa kembali ke laut,” kata Sahman saat ditemui di kampung Samo Jumat (6/3) lalu. Sahman  lalu mengikat sayap bagian belakang penyu di bawah pohon mangga tak jauh dari rumahnya . Sahman mengaku   tidak tahu hewan laut ini dilindungi sehingga ditangkap dan diikat. Dia juga mengaku ada anak muda di kampung ini sering mengkonsumsi daging penyu kalau ditemukan bertelur. Sehingga itu dia berinisiatif menangkapnya. “Ada yang sering mengkonsumsi sehingga saya ambil penyu ini,” ujarnya. Meski demikian jika hewan ini sudah dilindungi dia mengaku melepasnya ke laut. Sementara untuk telur yang diambil telah dibagi ke anak-anak dan warga yang memakannya. Pengakuan Sahman desa ini dulunya menjadi tempat bertelur penyu setiap bulan terang atau purnama Hanya saja seiring waktu karena sering ditangkap jika ditemukan ketika bertelur, maka sudah mulai jarang ditemukan lagi. Sahman mengaku, dalam beberapa waktu terakhir ini penyu yang naik bertelur di kawasan ini sudah sangat jarang. Dalam bahkan dua atau tiga tahun ini tidak lagi ditemukan lagi penyu naik dan bertelur. “: Sudah cukup tiga tahun lalu pernah ditemukan penyu jenis yang sama bertelur dan diambil telur dan dagingnya untuk dikonsumsi. Ini baru ditemukan lagi,” imbuhnya. Bebebrapa orang tua kampung di desa ini juga mengaku dulunya pantai desa yang berpasir hitam ini menjadi tempat bertelurnya penyu. Namun kini sudah jarang ditemukan lagi setiap terang bulan di langit. “Dulu setiap bulan terang selalu saja kita temukan penyu bertelur di sepanjang pantai ini,” ceritra Adi Hasyim (56) tahun. Dia mengaku dulu mereka sangat mudah menemukan penyu beterlur setiap waktu . Tapi sekarang sudah sangat jarang. “Kami juga tidak tahu penyebabnya kenapa penyu-penyu ini sudah jarang naik bertelur. Mungkin sudah pindah bertelur di daerah lain atau sudah sangat berkurang karena sering diambil,” ujarnya. Soal warga yang masih mengkonsumsi daging penyu dia mengaku karena mereka tidak tahu jika satwa laut ini sudah dilindung. Warga tak tahu karena selama ini tidak pernah ada petugas atau siapa saja datang menyampaikan bahwa jenis satwa laut ini sudah dilindungi. Misalnya penyu yang ditangkap itu. Saat ditangkapnya penyu itu ada juga aktivis LSM Perkumpulan Pakativa sedang melakukan pendamping bagi petani di desa ini. Kala itu ada empat orang ikut datang mellihat penyu yang diikat dan menjelaskan kepada Sahman bahwa penyu itu telah dilindungi. Karena itu tidak bisa ditangkap dan dikonsumsi. Bahkan ada konsekwensi hukumnya jika diketahui sengaja menangkap dan mengkonsumsinya. Lukman Harun sempat menjelaskan ada 6 warga dari Kabupaten Halmahera Timur ditahan polisi dan diproses hukum karena mereka menangkap mengkonsumsi bahkan menjual daging penyu. “Pernah di berita media warga ditangkap karena menangkap penyu ini karena sudah dilindung,” ujar Lukman Harun salah satu petugas lapangan LSM Pakativa itu. Karena negosiasi itu, kurang lebih kemudian penyu itu kemudian dilepas talinya dan beramai –ramai dibawa ke pantai untuk selanjutnya dilepas ke laut. Penyu itu akhirnya bisa hidup bebas setelah dilepas ke laut. Meski penyunya telah dilepas namun telur-telur penyu ini telah dibagi-bagi dan dikonsumsi sebagian masyarakat. Dikutip dari situs Direktorat Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, dijelaskan bahwa, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk penangkapan maupun perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang. Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Bahkan berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang. Badan Konservasi dunia IUCN memasukan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah. Sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah. Kementerian dalam negeri memerintahkan pemerintah daerah untuk melaliukanlangkah-langkah perlindungan penyu dengan mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 523.3/5228/SJ/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengelolaan Penyu dan Habitatnya, yang menginstruksikan kepada para Gubernur untuk selanjutnya mengkoordinasikan kepada Bupati dan Walikota serta intansi terkait di wilayahnya melindungi penyu melalui tindakan pencegahan, pengawasan, penegakkan hukum dan penindakan serta mensosialisasikan peraturan perundangan terkait, sekaligus pembinaan dalam rangka penyadaran masyarakat guna melindungi penyu. Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubug, dan/atau Produk Turunannya.

Share :

Baca Juga

Kabar Kampung

Perlindungan Sagu Tak Dilakukan, Perda Hanya Pajangan (3) Habis

Kabar Kampung

Pisang Mulu Bebe Sumberdaya Genetik Halmahera

Kabar Kampung

Warga Suarakan Rusaknya Jalan Obi

Kabar Kampung

Sungai Sagea Nasibmu Kini, Keruh Belum Usai   

Kabar Kampung

Dua Masalah di Tiga Pulau Halmahera Selatan   

Kabar Kampung

Mempertegas Otonomi Kampong (1)

Kabar Kampung

Di Ekspedisi Maluku Warga Suma Makean Dapat Layanan Kesehatan dan Saprodi

Kabar Kampung

Kelompok Tani Hutan di Tidore Kembangkan Minyak Kelapa