Saat ini sejumlah Pulau di Maluku dikelilingi izin tambang. Baik yang telah dieksploitasi maupun yang masih dalam bentuk dokumen izin dan belum melakukan eksploitasi. Data terbaru yang dirlis WALHI menyebutkan hingga 2023 ini jumlah izin tambang di Maluku Utara sudah mencapai 110 izin. Dari jumlah itu, ada 53 untuk jenis tambang nikel. Sisanya izin tambang pasir besi, biji besi, emas dan batu gamping. Data Dinas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara dari jumlah itu perusahaan yang telah beroperasi dan mengelola tambang ada 16 izin. Termasuk nikel, emas dan pasir besi.
Dari semua izin tambang yang ada, nampaknya sebagian besar belum mengurus dan mengantongi dokumen izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal dalam aktivitas mereka selalu menggunakan ruang laut.
Abdulah H Soleman Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara dikonfirmasi Kamis (2/3/2023) menjelaskan, untuk pengurusan dokumen pengelolaan ruang laut baru beberapa saja. Misalnya dari Pemkot Ternate yang mengurus dokumen PKKPRL untuk pembangunan kawasan kuliner di Kampung Makassar Timur. Selain itu untuk perusahaan tambang, baru ada dua perusahaan yang melakukan pengurusan dokumennya. Untuk perusahaan tambang yang sudah melakukan proses pengurusannya dan sudah selesai dua bulan lalu adalah PT Harita di Obi dan PT IWIP di Halteng. Reglasi ini katanya adalah hal baru, karena itu para pelaku usaha saat ini banyak yang mengurus dokumennya untuk mengantonginya. Kewenangan dokumen ini ada di KKP. Dokumen ini wajib karena jadi persyaratan untuk memperoleh izin usaha.
Hal ini karena ruang ruang laut sudah dibagi sesuai peruntukannya. Mulai dari untuk industri konservasi maupun untuk eksploitasi. “Dokumen PKKPRL yang sudah ada dan sah yaitu satu milik warga untuk pemasangan rumpon di Madopolo Pulau Bisa Obi Utara, serta milik pemerintah kota Ternate. Sementara usaha pertambangan yang sudah mengurus dokumen ini yakni di PT Harita dan IWIP,” jelasnya. Dokumen yang dikantongi 2 perusahaan ini akan terus dipantau untuk memastikan prosesnya. Tidak menyentuh kawasan konservasi dan lain sebagainya.
Dia bilang dokumen ini merupakan hal baru dalam mengurus izin usaha. Karena itu ke depan dokumen ini menjadi syarat mutlak Ketika mengurus sebuah izin usaha. Apalagi jika menggunakan ruang laut untuk pelabuhan dan pergudangan.
Terkait soal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh pada Kamis (23/2/2023) saat meninjau pelaksaanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di terminal khusus PT Kolaka Nickel Indonesia di Kecamatan Pomalaa, Sulawesi Tenggara, mengimbau perusahaan yang memanfaatkan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus sebagai pendukung aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, segera mengurus PKKPRL. Mengingat masih ada perusahaan di wilayah itu yang belum mengantongi persyaratan dasar kegiatan berusaha tersebut.
“Saya kira kita juga ingatkan kepada perusahaan perusahaan yang melakukan urusan di laut, kita minta mereka segera mengurus PKKPRL. Saya jamin prosesnya tidak lama,” ungkap Menteri Trenggono usai melakukan kunjungan.
Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan empat dokumen PKKPRL yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2022 kepada tiga pelaku usaha. Total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari penerbitan tersebut Rp6,36 M.
Penerbitan PPKPRL menurutnya, selain untuk menjamin ketaatan terhadap rencana tata ruang laut/rencana zonasi laut, juga memperhatikan kelestarian ekosistem pesisir, keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut, keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik.
Kemudian memperhatikan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional, kepentingan nasional, keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara, serta mempertimbangkan fungsi peruntukan zona, jenis kegiatan dan skala usaha, daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang laut, kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan, pemanfaatan ruang laut yang telah ada, teknologi yang digunakan, dan/atau potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Selain PKKPRL, Menteri Trenggono mengimbau perusahaan agar proses distribusi hasil tambang jangan sampai mencemari laut, termasuk limbah harus diolah secara bertanggung jawab. Hal ini karena di beberapa tempat pernah terjadi tumpahan yang akhirnya mengancam kesehatan biota di sekitar area tumpahan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat akibat pencemaran yang ditimbulkan.
“Tapi yang paling penting kita ingin mengingatkan melalui pemerintah daerah juga, agar menjaga tailing atau limbah, benar benar bisa dijaga dengan baik sebelum masuk ruang laut dan lain sebagainya. Itu harus ada langkah-langkah pengawasan ya. Karena kemudian akan terus mengalir ke laut, dampaknya juga akan merusak lingkungan laut,” tegasnya.(*)
CEO Kabar Pulau