Bawaslu Lalai APK Dipaku dan Diikat Kawat di Batang Pohon?
Pohon dengan ragam tinggi dan diameter berderet di sepanjang jalan kota Ternate dari Utara sampai ke selatan di sepanjang jalan protokol.
Batang pohon angsana atau nama ilmiahnya Pterocarpus indicus Willd dan pohon trembesi atau samanea saman terlihat ditempeli spanduk kampanye partai maupun calon kontestan pemilihan umum.
Fenomena tempele spanduk kampanye di pohon itu terlihat di ruas jalan di Kota Ternate. Sebagian menggunakan paku sebagian diikat dengan kawat.
Walhi Maluku Utara mendesak KPU dan Bawaslu tegas menindak peserta Pemilu 2024 yang pasang alat peraga kampanye dengan memaku atau mengikat ke batang pohon.
Juru kampanye lingkungan Walhi Malut Mubaliq Tomagola mengecam tindakan itu karena jelas melanggar aturan.
Polusi visual terjadi ada di setiap sudut kota. Memaku dan mengikat alat peraga kampanye, bisa merusak batang pohon. Kegiatan ini , selalu terjadi berulang dan menggangu estetika kota. Ini karena pengawasan dan ketegasan pengawas pemilu dan pemerintah daerah minim hingga jadi celah praktik ini terus berlangsung.
Di jalan protokol maupun bukan, batang batang pohon jadi sasaran pemasangan spanduk dan pamphlet.
Bagi WALHI setidaknya ada sejumlah faktor, menyebabkan pelanggaran seperti ini. Hal ini terkait upaya menghemat ongkos pemilu. Kedua partai tidak pernah memberikan edukasi dan menyebarkan pengetahuan tentang aturan larangan merusak pohon, serta menunjukkan minimnya literasi atas aturan serta etika lingkungan. “Yang paling penting juga KPU maupun Bawaslu kurang tegas menindak perusak pohon terutama partai terkait,”katanya.
KPU maupun Bawaslu juga belum maksimal mengedukasi atau meningkatkan literasi pada partai atau kontestan mengenai aturan berlaku. Padahal KPU sudah membuat Peraturan Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang mengatur terkait penyelenggaraan pemilu tertib dan efisien. Di lapangan banyak alat peraga kampanye terpasang liar.
Larangan kampanye pemilu tercantum jelas dalam aturan yang menyebutkan, bahan kampanye pemilu yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum seperti taman dan pepohonan.
Sayangnya Ternate belum miliki kebijakan tegas mengenai perlindungan pohon.
Perda perlindungan pohon hingga larangan pemasangan iklan, poster atau sejenisnya di pohon termasuk memaku pohon sampai saat ini belum ada.
“KPU maupun Bawaslu juga perlu memberi edukasi kepada partai dan para kontestan mengenai pelanggaran serta pelarangan perusakan pohon,” desaknya.
Dia mendorong Pemkot bikin aturan larangan spesifik mengenai perusakan pohon dengan paku, kawat maupun tali beserta sanksi tegasnya.
Masyarakat juga tegas tidak memilih calon ataupun partai yang merusak pohon.
“Bagaimana mau amanah, jika hal seperti tidak memaku alat peraga di pohon pun dilanggar meski sudah jelas dilarang. Ini mungkin dianggap hal kecil, bentuk dari ketidakamanahan,” tegasnya.
Kampanye seperti itu, menunjukkan para calon wakil rakyat tim yang memasang tidak kreatif dan tak inovatif.
Kenapa itu bisa terjadi? Mereka, tidak punya perspektif lingkungan hidup dan pemahaman tata ruang yang baik. Karena itu penyelenggara pemilu harus tegas menerapkan peraturan, dengan sanksi serius atas setiap pelanggaran.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan mengatakan apa yang terjadi saat ini adalah pelanggaran terhadap Perda RTH Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Karena itu DLH akan melakukan verifikasi informasi terkait perusakan pohon oleh peserta kampanye.
“Iya kita akan verifikasi informasi terkait perusakan pohon ini. Selanjutnya kita akan kumpulkan bukti fisik berupa dokumentasi video atau foto dan memastikan identitas peserta kampanye yang terlibat perusakan lingkungan,”katanya.
Jika semua sudah terpenuhi akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, Kifli Sahlan kepada media mengakui marak pelanggaran kampanye di Ternate, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Bawaslu Ternate maupun Panwascam sudah beberapa kali menyurati partai politik juga para caleg untuk melakukan penertiban secara mandiri namun tidak digubris.
“Kami sudah surati partai juga caleg untuk lakukan penertiban. 4 atau 5 hari terakhir marak sekali baliho yang dipasang tidak sesuai Perwali 51 dan keputusan KPU 54 bahkan tidak sesuai peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye,” kata Kifli.
Bawaslu Ternate sudah menyurat ke seluruh partai politik untuk melakukan penertiban secara mandiri. Bawaslu juga sudah menyurati Kesbangpol Kota Ternate untuk penertiban sesuai amanah Perwali. Selain Kesbangpol, DLH Kota Ternate, Disperkimtan Kota Ternate serta Satpol PP dan Linmas Kota Ternate pun ikut disurati untuk persiapan operasi penertiban APK yang dipasang menyalahi aturan.
“Sehari dua tindak lanjut lakukan penertiban. Harapannya penertibannya berkolaborasi Bawaslu, KPU kemudian jajaran pemerintah Satpol PP, Kesbang dan lain-lain,”katanya.
Jenis pelanggaran pemasangan APK paling banyak ditemukan yaitu pemasangan APK di pohon atau tanaman sebagaimana di atur dalam PKPU pasal 70 ayat (1), dan di zona terlarang pemasangan sebagaimana keputusan KPU Kota Ternate Nomor 54 dan Perwali Nomor 51 Tahun 2023.
Pemasangan APK milik caleg itu sangat disesalkan. Sebab, partai politik yang diharapkan bisa melakukan edukasi secara internal agar peraturan tentang kampanye dijadikan rujukan, malah pelanggaran kampanye marak terjadi.(*)
CEO Kabar Pulau