Home / Kabar Malut

Jumat, 7 Januari 2022 - 00:22 WIT

Presiden Resmi Cabut 11 Izin Kehutanan di Malut

Presiden Joko Widodo mencabut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang dinilai bermasalah. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers secara di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat Kamis (6/1/2022) siang.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai peruntukan dan peraturan, kita cabut,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya.

Pemerintah mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Jokowi mengatakan izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Selain itu, sebanyak 34,448 hektare Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Jokowi bilang  pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah ia sebut terus

Pemerintah juga mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

Baca Juga  11 LSM Gugat Badan Bank Tanah ke MA

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya

https://9b7ab4ec32b485afaf7e8b713b9be557.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html Kedua, berbenah dengan memberikan kemudahan- kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Jokowi.

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” kata Jokowi.

Berdasarkan Salinan SK Menteri KLHK yang telah beredar di media social  untuk izin  izin   kehutanan di  Maluku Utara   Nomor  : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan  Izin  Konsesi  Kawasan  Hutran   untuk Provinsi Maluku Utara adalah  

Hutan di Pulau Taliabu yang dieksploitasi untuk tambang dan HPH, foto Mongabay

SK.351/Menhut-II/06 PT. Tunas  Pusaka   Mandiri  dengan luas  24.430,00,   SK. Nomor 312/Menhut-II/2011 PT. NNE Plantation  dengan luas konsesi 6.770,00  hektar.

Baca Juga  Kayanya KKP Kepulauan Sula di Maluku Utara

SK. 856/MENHUT-II/2014 PT. Manggala   Rimba   Sejahtera  dengan luas 11.404,20 hektar. SK. 418/Menhut-II/2014 PT. Citra  Niaga  Nusantara  dengan luas konsesi 46.065,00 hektar. SK. 12 SK.410/Menhut-II/04 PT. Nusa  Niwe Indah dengan luas 73.500,00  hektar. SK 13 24/1/IUPHHK-HA/PMDN/2016 PT. Nusa  Pala  Nirwana  dengan luas konsesi  28.892,00 hektar.

SK. 63/KPTS-II/1994 PT. Budi  Sula  Intim dengan luas konsesi 768,25 hektar SK. 95 374/MENHUT-II/2005 PT. Dede Gandasuling  dengan luas konsesi 19.808,30  hektar  SK 96 234/MENHUT-II/2011 PT. Ginong  Fohu   Plantation  dengan luas konsesi 8.486,72 hektar

SK. 97 7/KPTS/KWL-6/1994 PT. INMAL TANI dengan luas konsesi 100 hektar, SK 98 186/KPTS-II/1999 PT. Yosmar  dan Sons  Ekakarsa dengan luas konsesi 1.816,60  hektar.  Sementara satu izin  masih dilakukan evaluasi  yakni  SK 368/Menhut-II/09 PT. Tunggal  Aghatis  Indah  Wood  Industries  Unit  I  dengan luas konsesi 73.375,00 hektar.  

Jokowi   saat jumpa per situ didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (*)

Share :

Baca Juga

Kabar Malut

Perempuan dan Kaum Disabilitas Berperan untuk Inklusivitas Ekonomi Biru

Kabar Malut

Halmahera Timur, Ayam Mati di Lumbung Padi?

Kabar Malut

BMKG: Waspada, Hujan Hebat hingga 21 Januari

Kabar Malut

Harusnya Maluku Utara Miliki Balai KSDA

Kabar Malut

Oligarki Bermain di Pilkada Maluku Utara?

Kabar Malut

Ada Apa, Kecelakaan Nelayan Selalu Berulang?  

Kabar Malut

Pemanfaatan Potensi Laut Maluku Utara Masih Minim

Kabar Malut

Kaya Tambang, Malut Primadona Investasi Asing