Presiden Joko Widodo mencabut izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara yang dinilai bermasalah. Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan dan adil, untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam. Hal ini disampaikan Presiden dalam keterangan pers secara di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat Kamis (6/1/2022) siang.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai peruntukan dan peraturan, kita cabut,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya.
Pemerintah mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Jokowi mengatakan izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Selain itu, sebanyak 34,448 hektare Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Jokowi bilang pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya. Pemerintah ia sebut terus
Pemerintah juga mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya
https://9b7ab4ec32b485afaf7e8b713b9be557.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html Kedua, berbenah dengan memberikan kemudahan- kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
“Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” kata Jokowi.
Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” kata Jokowi.
Berdasarkan Salinan SK Menteri KLHK yang telah beredar di media social untuk izin izin kehutanan di Maluku Utara Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutran untuk Provinsi Maluku Utara adalah
SK.351/Menhut-II/06 PT. Tunas Pusaka Mandiri dengan luas 24.430,00, SK. Nomor 312/Menhut-II/2011 PT. NNE Plantation dengan luas konsesi 6.770,00 hektar.
SK. 856/MENHUT-II/2014 PT. Manggala Rimba Sejahtera dengan luas 11.404,20 hektar. SK. 418/Menhut-II/2014 PT. Citra Niaga Nusantara dengan luas konsesi 46.065,00 hektar. SK. 12 SK.410/Menhut-II/04 PT. Nusa Niwe Indah dengan luas 73.500,00 hektar. SK 13 24/1/IUPHHK-HA/PMDN/2016 PT. Nusa Pala Nirwana dengan luas konsesi 28.892,00 hektar.
SK. 63/KPTS-II/1994 PT. Budi Sula Intim dengan luas konsesi 768,25 hektar SK. 95 374/MENHUT-II/2005 PT. Dede Gandasuling dengan luas konsesi 19.808,30 hektar SK 96 234/MENHUT-II/2011 PT. Ginong Fohu Plantation dengan luas konsesi 8.486,72 hektar
SK. 97 7/KPTS/KWL-6/1994 PT. INMAL TANI dengan luas konsesi 100 hektar, SK 98 186/KPTS-II/1999 PT. Yosmar dan Sons Ekakarsa dengan luas konsesi 1.816,60 hektar. Sementara satu izin masih dilakukan evaluasi yakni SK 368/Menhut-II/09 PT. Tunggal Aghatis Indah Wood Industries Unit I dengan luas konsesi 73.375,00 hektar.
Jokowi saat jumpa per situ didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. (*)
CEO Kabar Pulau