Home / Kabar Malut

Senin, 19 Oktober 2020 - 11:12 WIT

Senjakala Hutan dan Lahan di Maluku Utara

Sebagian hutan Halmahera tepatnya di kawasan Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata yang masih terlindungi, foto Opan Jacky

Sebagian hutan Halmahera tepatnya di kawasan Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata yang masih terlindungi, foto Opan Jacky

WALHI: 2019 Malut Kehilangan 7.041 Ha Hutan Primer

Maluku Utara terdiri dari pulau-pulau. Ada yang menyebut jumlahnya 805, dimana  berpenghuni  85 pulau  dan tak berpenghuni  723 pulau. Ada  juga data yang menyebutkan  jumlah pulau di Maluku Utara  ada1474. Dari jumlah itu 89 berpenghuni dan 1385 tidak berpenghuni.  Terlepas dari data jumlah pulau yang masih diperdebatkan, kondisi ruang hidup petani dan hutan di daerah ini setiap waktu terus tergerus.  Padahal di pulau-pulau kecil dan besar itu sebagian besar penduduknya menggantungkan hidup dengan bertani. Pertanian yang diusahakan mengandalkan perkebunan tanaman keras seperti kelapa, pala dan cengkih.  

Di lain sisi, saat ini pemerintah terus memberikan  izin- izin perkebunan besar, tambang dan HPH atau izin pengusahaan kayu dengan memanfaatkan kelompok petani, yang secara langsung menggerus hutan dan mengurangi persediaan lahan atau ruang kelola petani.  Bahkan ada yang sudah dimiliki petani ikut tergerus.

Sorotan utama beberapa lembaga yang concern dengan isu lingkungan dan ruang kelola rakyat di  di daerah ini juga sama.

Data Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara menunjukan, luas Maluku Utara 145.801.01 km2. Luas lautan lebih besar dari  daratan dengan skala presentasi 78,04 persen atau 111.818,60 km2  lautan. Sementara daratanya mencapai 31.982,50km2 atau 21,94 persen.    Begitu juga garis pantainya 6,600,44 Km persegi   

Penebangan kayu di hutan Obi Halmahera Selatan/foto FWI

Ijin usaha pertambangan di 2017 mencapai 313. Pelepasan ijin usaha perkebunan monokultur  ada 11 ijin.  Data itu  juga menyebutkan, Maluku Utara pada periode 2001, memiliki 2,27 juta ha hutan primer. Pada 2019, Maluku Utara kehilangan 7.041 Ha hutan primer. 2002 hingga 2019, Maluku Utara kehilangan 154 ribu hektar hutan primer yang lembab, atau 62% total kehilangan tutupan pohon dalam periode waktu yang sama. Total luas hutan primer lembab di Maluku Utara turun 6,7% dalam periode ini.

2001 hingga 2019, Maluku Utara kehilangan 254 ribu hektar tutupan pohon, atau setara dengan penurunan 8,3% tutupan pohon sejak 2000, dan 142 juta ton emisi carbon.

Dalam kasus perkebunan sawit di Gane misalnya, tidak hanya mengurangi persediaan lahan bagi petani di kawasan itu, tetapi hutan juga dibabat bahkan ikut merampas lahan- lahan milik petani yang telah ditanami tanaman tahunan. Beroperasinya perusahaan perkebunan monokultur ini, menyebabkan warga tak hanya kehilangan lahan produktif tetapi juga membuat sumberdaya kayu untuk kebutuhan  rumah warga juga sudah sulit didapatkan.

 Isu ini ikut disuarakan WALHI saat  gelar aksi Hari Tani yang jatuh pada 24 September lalu. Aksi diam dan teatrikal  itu mereka gelar di tiga titik  Kota Ternate,  menggunakan APD lengkap. Para aktivis WALHI menyoal aktivitas  salah satu perusahaan sawit (PT Korindo,red) yang saat ini beroperasi di kawasan Gane Halmahera Selatan.  Mereka mendesak PT Korindo yang beroperasi di kawasan Gane untuk angkat kaki karena banyak masalah ditimbulkan ketika  membuka lahan hingga 11 ribu hektar lebih untuk  sawit.  Sorotan ini   tergambar dari spanduk dan pamphlet yang mereka bawa dalam aksi itu. “Aksi kami ini  menutup mulut atau  diam dan teatrikal. Ini filosofinya, karena kami tak bisa berkata kata lagi dengan masalah yang ditimbulkan akibat beroperasinya perusahaan sawit ini,” ujar  Fahrizal Dirham Direktur Kampanye Walhi Maluku Utara  usai aksi waktu itu. Dalam aksi itu,  intinya  mereka mendesak  agar perusahaan asal Korea itu, segera meninggalkan kawasan Gane  karena  menyusahkan masyarakat dan merampas ruang hidup mereka.

Baca Juga  Pemanfaatan Potensi Laut Maluku Utara Masih Minim

 “Kasus Gane menjadi bukti nyata bagaimana lahan milik petani  diambil  korporasi.  Bahkan akibat perlawanan  petani mereka sampai dipenjara meski akhirnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Labuha di Bacan,” ujar  Fahrizal.  

Dia menambahkan, Pemerintah memberikan aktivitas pembukaan lahan atau land clearing  yang dilakukan  pihak perusahaan  melalui legitimasi yang berdasar pada SK Menteri Kehutanan no 22/Menhut–II/2009. Izin ini mengatur   tentang  pelapasan sebagian kawasan hutan produksi  yang diperoleh  PT GMM   dan Keputusan Gubernur Malut tahun 2011  tentang izin  koridor untuk IPK.

Bagi Walhi Maluku Utara ada anomali  yang  sangat nyata. Di satu sisi ada  ketergantungan masyarakat  di dalam dan sekitar  hutan. Karena itu sumberdaya hutan begitu penting bagi mereka. Sementara  kondisi yang lain  banyak izin-izin konsesi oleh pemerintah, bahkan begitu massive kepada perusahaan.  “Secara khusus interaksi antara hutan dengan masyarakat  desa pesisir kepulauan  kecil di Maluku Utara demikian eratnya. Setiap sektor produktif warga yang bermukim di desa sekitar hutan  senantiasa berbasis alam. Sementara  di sisi  lain luas lahan hutan alam  semakin terdesak karena izin yang diberikan kepada korporasi,” kata  Fahrizal. 

Perkebunan sawit milik PT Korindo yang ada di Gane Halmahera Selatan/foto M Ichi

Dia bilang, luas hutan di Maluku Utara ada 2, 519.623,91 hektar. Dibagi dalam beberapa kategori. Yakni hutan konservasi 218.955,20 hektar. Hutan lindung 577.504,18 dan hutan produksi 171153610  hektar.  Pada 2019  terdapat  tambahan 96 Izin Usaha Pertambangan  (Operasi Produksi) dan 3 Kontrak Karya  seluas 614881,17 hektar.

Izin usaha pemanfaatan kayu  pada hutan alam (IUPHHK- HA)  seluas 735,941 hektar,  izin usaha pemanfaatan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) seluas 67684 hektar,  Izin Usaha Pemanfaatan  Hasil Hutan Kayu pada hutan Tanaman Rakyat  (IUPHHK-TR) 19438 hektar.

Pemerintah juga memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan  seluas 76800,51. “Itu artinya daratan provinsi Maluku Utara  yang hanya 31982,50 kilometer  atau 21,84 persen  sebagian besar telah dikapling  oleh Negara dan investor,” katanya.

Aksi yang digelar WALHI bertepatan dengan Hari Tani 24 September lalu

Fahrizal juga menjelaskan, semenjak dimulainya aktivitas perusahaan  monokultur  sawit pada 2013 silam banyak kejadian yang belum pernah terjadi sebelumnya melanda perkampungan  warga.  Pada Juli 2020  terjadi curah hujan yang tinggi   hingga menimbulkan   banjir  disertai  lumpur sehingga laut di daerah pesisir menjadi coklat. Kondisi ini berdampak juga pada pendapatan nelayan Gane Dalam Halmahera Selatan.

Baca Juga  KKP Jamin Unit Pengolah Ikan di Morotai Dapat Layanan Sertifikat Digital  

Pada 6 Juli 2020 terjadi banjir  besar  disertai tanah longsor di jalur jalan Gane Dalam ke Gane Luar  Halmahera Selatan. Kondisi ini berdampak pada perputaran ekonomi lokal yang tidak lagi stabil.  Dampak akhir  naiknya harga sembako.

“Dalam kondisi ini Negara mestinya hadir  mempertimbangkan  ruang produksi warga  yang berada di sekitar konsesi dan menunjang Tata kelola berbasis pada hutan, kebun kelapa  dan perikanan sebagai  sektor andalan  masyarakat di Gane. Bukan  sebaliknya mengubah fungsi  lahan di atas kawasan pulau kecil yang kaya potensi hasil hutan selain kayu menjadi kawasan  budidaya monokultur. Ini tidak sesuai dan meniadi beban lingkungan di semenanjung kaki Halmahera  Selatan  dengan kontur wilayah berbukit  dengan kemiringan lereng yang curam,”tambahnya.

Mayoritas pemukiman desa-desa di kecamatan Gane Barat  Selatan dan Gane Timur  Selatan  berada di pesisir pantai sehingga kegiatan eksploitasi  kayu berskala besar pada kawasan hulu berdampak langsung  pada sumber kebutuhan vital di kawasan hilir terutama sumber airnya.

Lahan- lahan petani di daerah Lelilef Halmahera Tengah juga nyaris sama dengan di Gane. Habis, ketika masuk perusahaan tambang. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)  Malut mencatat  ada banyak persoalan  muncul di beberapa kelompok masyarakat adat di Halmahera Tengah pasca masuk dan beroperasinya izin tambang di Halmahera Tengah. Yang menerima dampak langsung itu adalah masyarakat kampong dan kelompok masyarakat  adat.

Kehidupan warga O Hongana Manyawa (Tobelo Dalam,red) yang sangat bergantung dengan Hutan Ake Jira juga ikut terancam dengan masuknya investasi ekstraktif/foto AMAN Malut

Padahal kalau bicara soal kemampuan reseliensi  itu ada di kampong kampong. Mereka  yang mampu merawat hutan dan menjaga pangan mereka itulah  memiliki reseliensi.  “Solusinya  desa haru menjadi basis   reseliensi  sebenarnya.   Di Malut  ada 3 izin kontrak karya dan banyak  izin izin kecil. Pasca Pilgub 2017,  Gubernur Malut merevisi 42 izin tambang,”jelas Supriyadi Sawai Ketua Biro Infokom   AMAN Malut.

Dia bilang, hadirnya perusahaan tambang membuat warga  mendapatkan  uang karena menjual lahannya. Meski demikian sebenarnya mereka tidak sejahtera karena telah kehilangan modal terbesar mereka yakni tanah sebagai ruang hidup. Belum lagi masalah buruh maupun  masalah izin lingkungannya. “Kasus  di Halmahera Tengah dengan munculnya  debu hitam dan debu tanah merah membuktikan persoalan lingkungan yang dihasilkan dari tambang. Belum lagi warga tambah miskin di kampongnya sendiri. Ini akibat dari perebutan ruang hidup,” jelasnya.

Dia juga bilang, tata ruang kawasaan industri perusahaan ini juga  sampai saat ini belum disosialisasikan  ke  warga daerah  lingkar tambang  PT IWIP. Ini adalah  salah satu perusahaan tambang China yang beroperasi di Halmahera Tengah.

Saat ini Warga Lelilef salah  satu desa di daerah lingkar tambang PT IWIP tak bisa lagi bertanam  di kebun mereka. Wilayah tangkapan mereka di laut juga sudah dilarang.  “Saya berharap ada gerakan penyelamatan lingkungan  dimulai dari kampung. Ini sudah mendesak.  Begitu juga kalau bicara ketahanan pangan harus dimulai dari kampong kampong,”cecarnya. (*) 

Share :

Baca Juga

Kabar Malut

Daya Dukung Halmahera Tengah Terlampaui,  Tambang Perlu Dibatasi

Kabar Malut

Tanya Izin Perusahaan, DPRD Haltim Datangi Dishut Malut

Kabar Malut

DOB Pulau Obi Harus Digaungkan Lagi

Kabar Malut

Masyarakat Sipil Soroti Hilirisasi Nikel di Malut

Kabar Malut

Kanari Makeang Sasar Pasar Eropa

Kabar Malut

Kondisi Lingkungan Malut Kritis? (1)

Kabar Malut

ESDM Hanya Beri Teguran 21 IUP

Kabar Malut

Pemanfaatan Potensi Laut Maluku Utara Masih Minim