add_action('wp_head', function(){echo '';}, 1); Tanya Izin Perusahaan, DPRD Haltim Datangi Dishut Malut - Kabar Pulau

Home / Kabar Malut

Selasa, 26 Januari 2021 - 07:32 WIT

Tanya Izin Perusahaan, DPRD Haltim Datangi Dishut Malut

DPRD Halmahera Timur melalui Komisi III mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Kedatangan mereka selain  mempertanyakan izin-izin perusahaan yang beroperasi di daerah  itu, juga  menyampaikan persoalan  keruhnya  air sungai  Sangaji.

Sungai Sangaji di Desa Sangji  itu saat ini kondisinya  memprihatinkan. Pasalnya  jika turun hujan air sungai ini tak hanya keruh tapi diikuti lumpur. Beberapa warga yang dihubungi dari Ternate juga mengungkapkan air sungai keruh ini tidak seperti biasanya. Air yang  dibawa banjir itu seperti material kerukan. Kejadian ini sudah berlangsung  belakangan ini.   

Persoalan ini  mendapat perhatian Komisi III DPRD Halmahera Timur. Saat berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Jumat (22/1) lalu turut disuarakan  termasuk  mempertanyakan jumlah izin yang beroperasi  di kecamatan Wasile Selatan.

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara (Malut) sendiri menerima kunjungan koordinasi Komisi III  berjumlah 7 orang dipimpin Ketua Komisi Ashadi Tajuddin, diterima langsung  Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) M. Sukur Lila  didampingi oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Seksi terkait di Kantor Dinas Jalan Trans Halmahera, Kusu Kota Tidore Kepulauan.

“Kami membawa aspirasi masyarakat Desa Sangaji yang mengeluhkan kondisi air Sungai Sangaji beberapa waktu terakhir ini menjadi keruh. Karena itu kami ingin mendapat informasi perizinan  di Kecamatan Wasile Selatan  dan sejauh ini bentuk kontribusinya bagi pembangunan desa-desa di sekitarnya” kata Ashadi.   

Kunjungan ini sendiri dimaksudkan untuk membangun koordinasi antara Komisi III DPRD Haltim dengan Dishut Malut. Ini juga  berkaitan dengan  berlakunya UU nomor 23 tahun 2014  menyangkut kewenangan urusan pemerintahan bidang Kehutanan  yang telah ditarik ke Provinsi.

Baca Juga  DOB Pulau Obi Harus Digaungkan Lagi

Tajudin kesempatan  itu mengatakan  Komisi III  melakukan kunjungan tersebut untuk mendapatkan informasi terkait  perizinan bidang Kehutanan  di Wilayah Kabupaten Halmahera Timur khususnya di Kecamatan Wasile Selatan dan kontribusinya bagi pembangunan daerah terutama bagi desa-desa di sekitar lokasi perizinan.

Kadishut menyambut baik kunjungan koordinasi ini dan siap bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Haltim  serta mendukung pembangunan daerah khususnya di bidang Kehutanan.  “Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Komisi III DPRD Haltim dalam rangka membangun koordinasi dan kami siap bersinergi untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Haltim” tegas Sukur.

Terkait permasalahan yang disampaikan komisi III, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Basyuni Thahir menjelaskan  bahwa  terkait perizinan di sekitar Kecamatan Wasile Selatan missal ya di desa Wai Joi ada konsesi IUPHHK-HA PT Wana Kencana Sejati dan Izin Perkebunan Kelapa Sawit PT. DD Gandasuli. Selain itu ada juga ex. IPPKH PT. Kemakmuran Pertiwi Tambang.

“Berdasarkan  pantauan Dishut, IUPHHK-HA PT. WKS tidak melakukan kegiatan produksi kayu bulat selama tahun 2020,” jelas  Kepala Seksi Iuran dan Peredaran Hasil Hutan Donald Nitalessy. Dikatakan  berdasarkan pantauan setoran PNBP PSDH dan DR pada aplikasi Sistem Informasi Penata Usahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Kementerian LHK. “Setoran PSDH dan DR diperhitungkan dari produksi kayu bulat pada perusahaan pemegang izin dan berdasarkan pantauan di SIPUHH tahun 2020 PT. WKS tidak ada setoran PSDH-DR” kata Donald.

Baca Juga  Dari Mana Kenari Makean Berasal ?

Kepada  Komisi III, Dishut juga menjelaskan dari setoran PNBP PSDH dan DR ada skema bagi hasil ke daerah khususnya untuk PSDH sebesar 32% dari total realisasi setoran. “Untuk PSDH ada bagi hasil ke daerah penghasil sebesar 32% dan mekanismenya akan ditransfer ke Kas Daerah” jelas Donald.

Selain bagi hasil PSDH-DR, kontribusi pemegang IUPHHK-HA bagi pembangunan daerah adalah kegiatan pembinaan desa-desa sekitar lokasi izin. Pembinaan yang dilakukan berupa pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti rumah ibadah, jalan, jembatan, sekolah dan sebagainya. Kegiatan lainnya berupa pemberian beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa setempat, pendampingan usaha dan bantuan kegiatan ekonomi lainnya.

Dari pertemuan ini, Ketua Komisi III DPRD Haltim berterimakasih  atas informasi yang diberikan oleh Dishut dan berharap koordinasi dan kerjasama bisa terus berlanjut. Dishut juga menyambut baik usulan kerjasama dalam mengawal kegiatan pembangunan daerah khususnya di bidang Kehutanan. “Kami akan tugaskan UPTD KPH Halmahera Timur meningkatkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten.Apabila ada permasalahan terkait bidang kehutanan silakan berkoordinasi dengan UPTD KPH kami” kata  Sukur. (*)  

*Tulisan Ahmad Zakih Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara

Share :

Baca Juga

Kabar Malut

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Apa itu?

Kabar Malut

Ekspedisi Maluku dan Festival Kampung Pulau

Kabar Malut

Ada Apa, Kemarau tapi Hujan hingga Banjir?

Kabar Malut

Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Tak Berdasar Saintifik

Kabar Malut

Pembangunan Ekonomi Belum Menghitung Kerusakan Lingkungan  

Kabar Malut

Temuan Ngengat Baru, Matikan Cengkih Petani

Kabar Malut

Malut Tak Masuk Agenda Sepekan MKP Serap Aspirasi dari Timur

Kabar Malut

Cadangan Nikel Habis 6 Tahun Lagi