Home / Lingkungan Hidup

Senin, 16 Desember 2024 - 08:47 WIT

Tiga Persen APBD Harus Dialokasikan Atasi Sampah

Pengendara motor yang melintas di tumpukan sampah di kawasan stadiona yang belum diangkat, foto M Ichi

Pengendara motor yang melintas di tumpukan sampah di kawasan stadiona yang belum diangkat, foto M Ichi

Gubernur/Bupati Wali Kota Didesak Buat Aksi Nyata

Kepala Daerah di Indonesia termasuk Provinsi Maluku Utara  dan Kabupaten/kota  didesak segera melakukan aksi nyata  atasi sampah yang  makin tidak bisa tertangani  saat ini. Aksi nyata  yang harus dilakukan kepala daerah  Gubernur maupun Bupati dan Wali Kota itu, disampaikan Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq dalam “Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 Kamis (12/12/2024) lalu di Jakarta.

Menteri LH  mengajak seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, dan para pemangku kepentingan terkait yang hadir bergerak bersama-sama dan berkolaborasi dalam aksi nyata menuntaskan permasalahan sampah. Dihadiri para gubernur, Pj. Gubernur, bupati, wali kota, kepala Dinas Lingkungan Hidup dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, serta perwakilan kementerian/Lembaga, produsen, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya  mengangkat tema “Aksi Kolaborasi Nasional Penuntasan Pengelolaan Sampah”.

“Tema aksi kolaborasi ini dipilih bukan deklarasi atau pernyataan komitmen, karena sejak 19 tahun yang lalu kita melupakan  penuntasan pengelolaan sampah yang bisa dilakukan secara bersama-sama. Sekarang,   perlu kita nyatakan ke seluruh penjuru tanah air,  adalah rencana aksi kita di dalam kolaborasi penuntasan  pengelolaan sampah di Indonesia harus selesai di 2025 – 2026,”  Kata Menteri Hanif.

Dikutip dari https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers/7973/menteri-lh-gandeng-kepala-daerah-se-indonesia-dan-seluruh-pemangku-kepentingan-berkolaborasi-tuntaskan-masalah-sampah-indonesia Hanif menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menyiapkan anggaran untuk terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Penyediaan anggarannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 UU 18/2008.

Karena itu Menteri Hanif mengajak semua  pihak  memahami bahwa kewajiban penyelenggaraan pengelolaan sampah ada di pemerintah dan pemerintah daeran, bukan di tempat lain. Pemerintah dan pemerintah wajib merumuskan langkah-langkah operasional. Sehingga permasalahan sampah dapat tuntas paling tidak di tahun 2025 – 2026.

Baca Juga  Kuso Endemik Ternate, Terus Diburu untuk Dikonsumsi

“Mendengar masukan dari teman-teman (pemerintah daerah) dan narasumber yang hadir, salah satu hal yang menjadi penting untuk mendukung operasional dari aksi kolaborasi (penyelesaian masalah sampah) adalah ketersediaan anggaran. Sebenarnya dari alokasi yang kami coba hitung, dari upaya pemilahan sampah di hulu sampai ke hilir, untuk operasionalnya paling tidak diperlukan 3% anggaran dari APBD. Jadi tentu diperlukan dukungan semua pihak termasuk swasta, K/L dan seluruh pemangku kepentingan terkait” ujarnya

Dia bilang pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan. Berdasarkan data Global Waste Management Outlook 2024, masih terdapat 38% sampah global tidak terkelola dengan baik yang berkontribusi pada Triple Planetary Crisis. Jumlah timbulan sampah semakin meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk, jika hal ini tidak diantisipasi dengan baik, maka akan timbul permasalahan lingkungan  akibat dari sampah yang tidak terkelola. Masalah itu  seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, permasalahan kesehatan, bahkan mengakibatkan permasalahan global meliputi peningkatkan Gas Rumah Kaca (GRK) yang sangat signifikan.

Tumpukan sampah yang menggunung di salah satu sisi jalan tak jauh dari kawasan pertambangan PT IWIP di Weda Halmahera Tengah, foto M Ichi

Dijelaskan bahwa gas metana yang dihasilkan dari landfill yang tidak terkelola dengan baik mempunyai daya rusak atmosfer 28 (dua puluh delapan) kali lebih besar dari karbon dioksida. Karenanya, upaya untuk mengurangi timbulan sampah yang ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi wajib dilakukan seluruh pemerintah daerah.

Dia juga mengingatkan  merujuk  amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008), terdapat 3 (tiga) layer yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa “Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.”

Baca Juga  Untuk Ikan Lestari, AS Dukung Hentikan Illegal Fishing

Sehingga tidak ada pihak lain yang dipersalahkan pada saat pengelolaan sampah menjadi masalah kecuali Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur, dan Bupati/Wali kota. Ketiga layer inilah yang bertanggung jawab menurut Undang-Undang terkait dengan penyelenggaraan pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.

Menteri Hanif juga menyebutkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Tahun 2023, sebanyak 21,85% timbulan sampah nasional masih dikelola di TPA dengan sistem open dumping.

“Ke depan   sampah yang dikelola menggunakan sistem open dumping dianggap sampah tersebut tidak dan belum dikelola dengan baik dan berwawasan lingkungan. TPA open dumping ini sangatlah rentan terhadap pencemaran lingkungan dan kondisi ini dapat menjadi bom waktu yang jika kita tidak selesaikan dengan segera maka bencana seperti yang terjadi di TPA Leuwi Gajah dapat terulang kembali” katanya.

 

Laut juga ikut tercemari sampah. Sampah sampah ini berasal dari kali mati yang dibawa banjir saat hujan, foto M Ichi

Menteri Hanif  lantas mengingatkan pentingnya upaya pengelolaan sampah di hulu hingga hilir.  “Tanpa kita selesaikan sampah dari hulu, nonsense kita bisa selesaikan sampah di TPA open dumping” katanya. Dia berharap  masalah sampah di Indonesia  yang sudah cukup berat ini  harus segera diurai mulai dari hulu. Dengan kehadiran para kepala daerah, telah didapatkan gambaran jelas roadmap yang harus segera diselesaikan dalam waktu tidak terlalu lama. Semua pihak yang terlibat dalam aksi kolaborasi ini akan mewujudkannya menjadi kegiatan riil yang bisa dilakukan di lapangan, dan implementasinya  tetap mengikuti norma-norma yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harapan kita di 2026, seluruh mekanisme dan pola-pola penyelesaian masalah sampah bisa terurai mulai dari rumah tangga. (Upaya) ini memang tidak sederhana, tetapi bila Gerakan ini kita lakukan secara masif dan terus-menerus,  akan mampu diselesaikan  dan secara tidak langsung kita juga berupaya membangun peradaban bangsa,” katanya.(aji/edit)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Lingkungan Hidup

Pulau-pulau Makin Terancam Sampah Plastik

Kabar Malut

Kepastian Ake Sagea “Tercemar” Tunggu GAKKUM KLHK

Lingkungan Hidup

Menyaksikan Burung Tohoko dari Lembah Buku Bendera (2)

Lingkungan Hidup

Tak Ada Zonasi Wilayah jadi Problem Ekowisata

Lingkungan Hidup

 Ini Urgensinya Energi Bersih dan Terbarukan  

Lingkungan Hidup

Mari Saksikan Konser Hutan Merdeka

Lingkungan Hidup

Akademisi: Ancaman Ekosistem Halmahera Serius

Lingkungan Hidup

Minim, Dana Desa Digunakan Kelola Sampah