Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Ancaman Plastik Makin Mengerikan, Chair’s Draft Text Gagal Lindungi Planet

Ancaman Plastik Makin Mengerikan, Chair’s Draft Text Gagal Lindungi Planet

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
  • visibility 761

 

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mengecam keras teks baru yang dirilis oleh Chair Intergovernmental Negotiating Committee (INC) untuk Perjanjian Global Plastik pada 13 Agustus 2025.

Dokumen ini merupakan kemunduran besar yang mengkhianati tiga tahun proses negosiasi yang menunjukkan dukungan luas terhadap perjanjian ambisius yang mengatur seluruh siklus hidup plastik, termasuk pembatasan produksi.

Alih-alih menjadi jalan tengah yang mengakomodasi tuntutan berbagai blok yang bertentangan, teks ini mencerminkan kepentingan negara-negara penghasil plastik yang seringkali merundung delegasi negara berkembang dalam proses negosiasi.

Meskipun preambul/ pembukaan menyatakan “hasil yang seimbang, mempertimbangkan red line, sensitivitas, aspirasi, dan tujuan berbagai delegasi,” kenyataannya beberapa poin dalam preambul mengandung paragraf yang mengakomodasi kepentingan negara penghasil plastik.

Lebih jauh lagi, semua garis merah (red line) yang diusulkan mayoritas delegasi negara progresif diabaikan dalam Chair’s text terbaru ini. Kelemahan mendasar dalam teks Chair:

Tidak ada kewajiban global yang mengikat untuk pengurangan produksi plastik atau penghapusan bahan kimia berbahaya, meski 140 negara telah menyerukan larangan dan phase-out.

Tidak ada sama sekali paragraf tentang keharusan penghapusan plastic chemicals, tidak ada ketentuan tentang emisi, tidak ada ketentuan tentang pengurangan produksi (production reduction). Sebaliknya, recycling dan circularity disebut 13 kali, waste disebut 13 kali, hal ini menegaskan fokus sempit teks perjanjian hanya pada bagian hilir dari masalah plastik.

Tidak ada kewajiban mendisain produk plastik yang aman, dapat digunakan ulang, dan bebas zat beracun, meski 129 negara mendukung saat negosiasi. Teks reuse sangat lemah, hanya disebut sebagai fitur desain, tanpa target kuantitatif atau kewajiban pelaporan.

Tidak ada mekanisme voting yang efektif di COP untuk memutuskan isu substansi, meski 120 negara mendukung klausul ini.

Dana multilateral tanpa kewajiban kontribusi – membuat janji pembiayaan menjadi hampa. Halaman 1 “Delegasi harus menolak teks ini sebagai dasar negosiasi. Teks terbaru tidak ada ambisi yang tinggi yang dapat dinegosiasikan dan meremehkan masukan-masukan delegasi dari lebih 170 negara.

“Masalah utama yang harus dimasukkan ke dalam pasal perjanjian adalah pembatasan dan pengurangan produksi plastik serta bahan-bahan kimia berbahaya yang digunakan untuk membuat plastik dan dampaknya sudah tak terpulihkan,” kata Yuyun Ismawati dari Nexus3 Foundation. Chair text terbaru ini pada dasarnya adalah “waste management treaty” bukan “plastic treaty” di semua siklus hidup plastik seperti yang dimandatkan Resolusi UNEA 5/14.

Text terbaru ini tidak menunjukkan komitment pemimpin global untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari pencemaran plastik, meski para peneliti dan scientists sudah menyajikan bukti-bukti betapa parahnya pencemaran plastik yang kita saksikan saat ini.

“Chair’s Text ini sangat lemah dalam mengatur solusi pencegahan polusi plastik di hulu, khususnya sistem guna ulang. Tidak ada target global reuse/refill, tidak ada pasal yang mewajibkan transisi sistemik, dan tidak ada pengurangan produksi plastik. Bahkan, ketentuan terkait bahan kimia berbahaya dan kesehatan publik dihapus, padahal ini krusial untuk keamanan sistem reuse. Indonesia sudah memiliki inisiatif reuse/refill di berbagai kota dan berpotensi memimpin agar reuse menjadi pilar utama perjanjian ini”, tegas Rahyang Nusantara, Deputi Direktur Dietplastik Indonesia.

Teks ini menyerahkan masa depan planet kepada kepentingan petrostate dan industri, dengan bahasa lemah, target kosong, dan langkah-langkah sukarela yang memastikan produksi plastik terus meningkat tanpa batas.

Sementara itu, pencemaran plastik terus membunuh ekosistem, mencemari pangan dan air, serta mengancam kesehatan miliaran orang. “Chair draft text yang keluar pada 13 Agustus telah menodai usaha 3 tahun sejak INC 1 tahun 2022 untuk mencapai perjanjian plastik yang kuat untuk pengurangan produksi plastik, dalam chair draft text ini, telah menghapus artikel yang mengatur pengurangan produksi plastik dan ini hanya memuaskan industri bahan bakar fosil yang menikmati keuntungan atas meningkatnya produksi plastik. Chair draft text telah menghapus Pasal 19 mengenai kesehatan dan untuk itu sudah gagal memenuhi objektif pada artikel pertama untuk melindungi lingkungan dan kesehatan manusia“, tegas Ibar Akbar, Zero Waste Campaigner Greenpeace Indonesia.

Halaman 2 Perjanjian global yang tidak memotong produksi plastik sama saja dengan business as usual atau status quo. Negara-negara yang saat ini sedang bernegosiasi di Jenewa harus menolak teks lemah ini, menepati janji ambisi mereka, dan berpihak pada rakyat, bukan pada pelobi industri yang berkeliaran di ruang perundingan sementara laut kita tersedak dan anak-anak kita makan mikroplastik.

“Dengan 30 jam tersisa untuk negosiasi, Chair Text ini gagal melindungi planet ini dari pencemaran plastic. Teks ini adalah kemenangan bagi industri dan negara-negara penghasil minyak. Posisi Indonesia yang menolak pembatasan produksi plastik dan memilih kepentingan industri justru memperkuat teks lemah ini. Kami mendesak keras seluruh negara untuk menolak teks ini, dan memperjuangkan perjanjian yang kuat, mengikat, dan melindungi generasi sekarang dan yang akan datang” tegas Nindhita Proboretno, Co-Coordinator Aliansi Zero Waste Indonesia.

AZWI menyerukan agar Pemerintah Indonesia:

  1. Menolak teks ini sebagai basis negosiasi untuk teks akhir.
  2. Mendukung dikembalikannya pasal-pasal dan paragraf terkait pengurangan produksi plastik, full life cycle, prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), kesehatan, bahan kimia dalam plastik (chemicals of concern), dan pengurangan produksi plastik ke dalam teks.
    3. Mendukung pasal reuse/refill yang bebas racun, dengan target kuantitatif dan mekanisme pelaporan. 4. Mengambil keputusan dengan semangat menjamin masa depan bangsa Indonesia yang sehat, generasi mendatang yang unggul, dan hidup di lingkungan yang sehat.
  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • KTH Woda Oba Tidore Kepulauan Kirim Damar ke Surabaya

    • calendar_month Sab, 22 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 892
    • 1Komentar

    Diambil dari Hutan Desa Program Perhutanan Sosial Hasil hutan yang dikelola masyarakat   dalam program Perhutanan Social (PS) tidak hanya hasil hutan kayu.  Hasil non kayu serta jasa lingkungan juga bisa dikelola dan menjadi sumber pendapatan penting. Hal ini juga yang dilakukan Kelompok Tani Hutan (KTH)   Desa Woda Kecamatan Oba Tidore Kepulauan saat ini. KTH  Woda saat […]

  • Sampah dan Krisis Air Masalah Serius Ternate

    • calendar_month Rab, 25 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 775
    • 0Komentar

    Sampah yang muncul di kawasan pelabuhan Bastiong usai hujan

  • Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masif

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 774
    • 0Komentar

    Pintuk Masuk Keluar Malut, Perlu Pengawasan  Ketat Perburuan dan perdagangan  satwa  liar   di Maluku Utara terbilang massive. Terutama jenis burung  paruh bengkok  Karena itu  butuh upaya pencegahan dan penanganan  dengan  melibatkan semua pihak terkait.     Hal ini yang mendasari Balai Koservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Maluku didukung Non Government Organisation  (NGO)  yang concern terhadap isyu ini […]

  • WALHI  Bersama Warga  Lapor Harita  ke Lima Lembaga Negara

    WALHI  Bersama Warga Lapor Harita ke Lima Lembaga Negara

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Gugat Predikat  Hijau  Kawasan  PSN PT. Harita  Nickel    Pada 22 dan 23 Mei 2026, WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, bersama Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara dan  perwakilan masyarakat Desa Kawasi, Pulau Obi, mendatangi lima lembaga negara sekaligus. Dalam rilis resmi yang disampaikan WALHI, mereka mendatangi  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM), Kominsi […]

  • KLHK Diminta Seriusi Dugaan Cemaran Nikel di Halmahera 

    • calendar_month Sel, 7 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 790
    • 1Komentar

    Kondisi sungai Wale yang tercemar kerukan tambang pada 2019 lalu foto M Ichi

  • Perkici dada-merah Sangat Terancam

    • calendar_month Kam, 29 Apr 2021
    • account_circle
    • visibility 724
    • 0Komentar

    Nuri Ternate yang dilepasliarkan setelah di tempatkan di kandang transit Ternte

expand_less