Breaking News
light_mode
Beranda » Foto » Tambang di Pulau Kecil, Langgar Undang-undang Tapi Aman Saja

Tambang di Pulau Kecil, Langgar Undang-undang Tapi Aman Saja

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 2.401

Jumlah  pulau di Maluku Utara (Malut) berdasarkan data Pemerintah Provinsi Maluku Utara  ada 805 pulau. Dari jumlah itu, hanya  Halmahera, Obi, Taliabu dan Morotai masuk kategori pulau sedang. Selebihnya pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2000 hektar. Pulau sebanyak itu, 82 diantaranya berpenghuni dan sebagian besar tidak berpenghuni. Terutama pulau kecil dan sangat kecil. Pulau-pulau kecil di Malut   juga sedang menghadapi upaya penghancuran    akibat  adanya izin tambang yang diberikan pemerintah.

Temuan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), setidaknya ada 164 izin tambang ada di 55 pulau kecil di Indonesia. Saat ini  telah dan terus dibongkar kandungan mineralnya. Dari jumlah itu beberapa ada di Maluku Utara. Sebut saja Pulau Gee, Pakal dan Mabuli di Halmahera Timur serta Pulau Gebe di Halmahera Tengah serta Pulau Doi Halmahera Utara. Pulau-pulau ini tergolong pulau kecil dan sedang menghadapi penghancuran cukup serius.

Kondisi Tanjung Obolie di Pulau Gebe Halmahera Tengah, Foto Mahmud Ichi

Pulau Mabuli Halmahera Timur adalah satu contoh dari beberapa pulau kecil di Halmahera Timur yang dikeruk tanahnya oleh perusahaan tambang. Pulau ini terlihat  gersang akibat deforestasi yang ditimbulkan. Beberapa titik di punggung bukit Mabuli  digunduli PT MJL karena mengeksploitasi tambang nikel di pulau itu.

PT MJL merupakan perusahaan pertambangan nikel di Pulau Mabuli yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati Halmahera Timur melalui SK Nomor: 188.45/140-545/2009 berlaku mulai 28 Oktober 2009 dan berakhir pada 28 Oktober 2028. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas  wilayah konsesi seluas 394.10 hektar.

Begitu juga dengan Pulau Gee, di Halmahera Timur, Maluku Utara. Pulau seluas 171 hektare atau 1,71 kilometer persegi itu kini gersang akibat penambangan nikel. Bekas lubang tambang akibat kerukana alat berat  membuat pulau terlihat  rusak.

Sementara tak jauh dari Gee atau berada tepat di bagian Selatan, Pulau Pakal juga hancur akibat aktivitas tambang. Hutan di bagian tengah pulau telah habis ditebangi. Penambangan nikel masih tampak. Gundukan ore ada di pulau seluas 709 hektare atau 7,09 kilometer persegi itu. Pemberian izin konsesi di pulau kecil yang luasnya 2000 hektar atau kurang dari 2000 hektar dilarang untuk ditambang.

Kondisi pulau-pulau di Halmahera Timur saat ini, foto M Ichi

UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K) secara tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2.000 km². Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

UU PWP3K, khususnya Pasal 35 huruf k, melarang kegiatan penambangan mineral di pulau kecil yang secara teknis, ekologi, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan. MK memperkuat pelarangan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil melalui putusan nomor 35/PUU-XXI/2023.

Pengangkutan_ore nikel dengan Tongkang di kawasan Tanjung Obolie Gebe foto M Ichi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa  penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. Meski secara regulasi  sudah sangat jelas bahkan diperkuat putusan MK namun di beberapa pulau di Maluku Utara izin yang telah terbit itu tidak dicabut dan tetap dilakukan eksplorasi dan eksploitasi. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Muda Bicara Problem Pembangunan Halmahera Selatan

    • calendar_month Ming, 5 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 684
    • 0Komentar

    Warga di Gane hanya bisa memanfaatkan jalan perusahaan sawit untuk akses mereka. Hingga kini jalan belum dibangun pemerintah di ujung selatan Halmahera tersebut, foto M Ichi

  • Peringati Kemerdekaan dengan Tanam Pohon

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 1.242
    • 0Komentar

    Warga Buat Komitmen Jaga Alam dan Kali Bersih Beragam cara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia  RI ke 75 17 Agustus 1945. Salah satunya dengan menanam pohon di sempadan sungai.  Sementara   warga di mana lokasi penanaman berada,  membuat  komitmen tertulis bersama dengan pemerintah desa   menjaga alam desa termasuk  kali agar airnya tetap bersih. Diinisiasi […]

  • SMART Patrol Tools Perlindungan dan Pemantauan Biodiversitas

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 746
    • 0Komentar

    Sesuai Dokumen Rencana Aksi dan Strategi Biodiversitas Indonesia 2015-2020,  Indonesia  memiliki keunikan geologi dan ekosistem. Hal ini yang menyebabkan endemisitas satwa liar menjadi tinggi. Endemisitas jenis satwa liar ini tertinggi di dunia untuk kelas burung, mamalia, reptil dan amfibi. Satwa liar endemis Indonesia diperkirakan berjumlah masing-masing 270 jenis mamalia, 386 jenis burung, 328 jenis reptil […]

  • Warga Hasilkan Produk Pangan dari Sagu dan Enau

    • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
    • account_circle
    • visibility 648
    • 0Komentar

    Cerita KTH Mandiri Sejati Manfaatkan Hasil Hutan Warga yang tergabung dalam kelompok tani hutan (KTH) memanfaatkan pohon sagu dan enau menghasilkan berbagai produk makanan sekaligus jadi sumber pendapatan warga.   Seperti dilakukan oleh KTH  Mandiri Sejati  Ake Tobato Kelurahan Loleo Oba Tengah Kota Tidore Kepulauan  ini. Mereka mengolah dan menghasilkan beragam  produk bahan makanan dari dua […]

  • Kejar Kualitas Riset, LIPI-Unkhair Jalin Kerjasama

    • calendar_month Rab, 9 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 672
    • 1Komentar

    Untuk mendorong adanya riset yang berkualitas, hal yang utama dibutuhkan adalah adanya kerjasama  atau kolaborasi antarlembaga.  Hal inilah yang saat ini dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan  Indonesia (LIPI)  dengan Universitas Khairun Ternate (Unkhair).  Kedua lembaha ini  menjalin Kerjasama untuk tujuan ke arah tersebut.  Kesepakatan kolaborasi tertuang dalam naskah perjanjian kerja sama antara Deputi Bidang Ilmu Kebumian […]

  • Maluku Utara Alami Kemarau yang Tetap Basah

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 795
    • 0Komentar

    Menurut Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika  (BMKG) Republik Indonesia,  pada  April  hingga September biasanya terjadi musim kemarau. Meskipun  saat ini Indonesia  memasuki musim kemarau, namun hamper setiap hari diwarnai oleh hujan  ringan sampai lebat. BMKG Stasiun Meteorologi  Ternate misalnya,   bahkan memberi warning  kepada masyarakat di sejumlah wilayah di Maluku Utara untuk tetap waspada dengan adanya […]

expand_less