Breaking News
light_mode
Beranda » Foto » Tambang di Pulau Kecil, Langgar Undang-undang Tapi Aman Saja

Tambang di Pulau Kecil, Langgar Undang-undang Tapi Aman Saja

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 2.539

Jumlah  pulau di Maluku Utara (Malut) berdasarkan data Pemerintah Provinsi Maluku Utara  ada 805 pulau. Dari jumlah itu, hanya  Halmahera, Obi, Taliabu dan Morotai masuk kategori pulau sedang. Selebihnya pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2000 hektar. Pulau sebanyak itu, 82 diantaranya berpenghuni dan sebagian besar tidak berpenghuni. Terutama pulau kecil dan sangat kecil. Pulau-pulau kecil di Malut   juga sedang menghadapi upaya penghancuran    akibat  adanya izin tambang yang diberikan pemerintah.

Temuan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), setidaknya ada 164 izin tambang ada di 55 pulau kecil di Indonesia. Saat ini  telah dan terus dibongkar kandungan mineralnya. Dari jumlah itu beberapa ada di Maluku Utara. Sebut saja Pulau Gee, Pakal dan Mabuli di Halmahera Timur serta Pulau Gebe di Halmahera Tengah serta Pulau Doi Halmahera Utara. Pulau-pulau ini tergolong pulau kecil dan sedang menghadapi penghancuran cukup serius.

Kondisi Tanjung Obolie di Pulau Gebe Halmahera Tengah, Foto Mahmud Ichi

Pulau Mabuli Halmahera Timur adalah satu contoh dari beberapa pulau kecil di Halmahera Timur yang dikeruk tanahnya oleh perusahaan tambang. Pulau ini terlihat  gersang akibat deforestasi yang ditimbulkan. Beberapa titik di punggung bukit Mabuli  digunduli PT MJL karena mengeksploitasi tambang nikel di pulau itu.

PT MJL merupakan perusahaan pertambangan nikel di Pulau Mabuli yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati Halmahera Timur melalui SK Nomor: 188.45/140-545/2009 berlaku mulai 28 Oktober 2009 dan berakhir pada 28 Oktober 2028. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas  wilayah konsesi seluas 394.10 hektar.

Begitu juga dengan Pulau Gee, di Halmahera Timur, Maluku Utara. Pulau seluas 171 hektare atau 1,71 kilometer persegi itu kini gersang akibat penambangan nikel. Bekas lubang tambang akibat kerukana alat berat  membuat pulau terlihat  rusak.

Sementara tak jauh dari Gee atau berada tepat di bagian Selatan, Pulau Pakal juga hancur akibat aktivitas tambang. Hutan di bagian tengah pulau telah habis ditebangi. Penambangan nikel masih tampak. Gundukan ore ada di pulau seluas 709 hektare atau 7,09 kilometer persegi itu. Pemberian izin konsesi di pulau kecil yang luasnya 2000 hektar atau kurang dari 2000 hektar dilarang untuk ditambang.

Kondisi pulau-pulau di Halmahera Timur saat ini, foto M Ichi

UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K) secara tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2.000 km². Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

UU PWP3K, khususnya Pasal 35 huruf k, melarang kegiatan penambangan mineral di pulau kecil yang secara teknis, ekologi, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan. MK memperkuat pelarangan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil melalui putusan nomor 35/PUU-XXI/2023.

Pengangkutan_ore nikel dengan Tongkang di kawasan Tanjung Obolie Gebe foto M Ichi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa  penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia. Meski secara regulasi  sudah sangat jelas bahkan diperkuat putusan MK namun di beberapa pulau di Maluku Utara izin yang telah terbit itu tidak dicabut dan tetap dilakukan eksplorasi dan eksploitasi. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kasubibi Kembangkan Padi Ladang

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 647
    • 2Komentar

    Program TEKAD Dampingi dan Buat Sekolah Lapang Program pemerintah bernama Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) menunjukan hasil menggembirakan.  Program yang didanai APBN dan International Fund for Agriculture Development (IFAD)  ini,  di Maluku Utara  difokuskan di Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera  Barat  dan Halmahera Tengah di  4 kecamatan dan 20 desa.   Salah satu daerah dampingan TEKAD […]

  • Ada Apa, Ikan di Pesisir Ternate Mati Mendadak?

    • calendar_month Ming, 10 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 858
    • 2Komentar

    Peristiwa tidak biasa terjadi di pantai Kelurahan Sasa Kota Ternate Selatan Kota Ternate Maluku Utara  Minggu (10/9/2023) pagi.  Warga di  kawasan pantai  RT05/RW02  itu digegerkan adanya ribuan ikan mati terdampar. Kawasan pantai  yang juga dipenuhi berbagai jenis sampah baik plastic dan  sisa aktivitas rumah tangga itu berserakan bangkai beberapa jenis ikan. Beberapa    yang diidentifikasi […]

  • Nasib Miris PLTS di Halmahera Selatan (2) Habis

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 776
    • 0Komentar

    Tak Cuma Bangun, Butuh Perawatan untuk Keberlanjutan Provinsi Maluku Utara dengan 805 pulau memiliki banyak desa di pulau kecil. Dari total desa, 898 ada di tepi laut  sementara bukan di tepi laut  ada 305  desa. Mayoritas desa di pesisir dan pulau, memikul beban  ketersediaan energi listriknya. Di pulau kecil yang memiliki penghuni belum semua tersedia […]

  • Ternate, Tidore  dalam Muhibah Budaya Jalur Rempah  

    • calendar_month Rab, 15 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 895
    • 0Komentar

    Rombongan Muhibah Budaya Jalur Rempah saat mengunjungi Benteng Oranye Ternate

  • Warga Adat Sawai Halteng, Perda MA vs Omnibuslaw

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 1.280
    • 0Komentar

    Hernemus Takuling saat ditemui di rumahnya di Lelilef Sawai

  • Bangun IPAH di Pulau Kecil dan Terluar

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 876
    • 0Komentar

    Besa Ma Cahaya Bangun 6 Unit di Kecamatan Batang Dua Kota Ternate Besa Macahaya dalam bahasa Ternate berarti cahaya hujan  adalah  komunitas  yang bergerak dalam gerakan panen air hujan. Gerakan ini dinamai Sedekah Air Hujan. Melalui donasi dari berbagai pihak lembaga ini sudah membantu warga di beberapa pulau di Maluku Utara.   Sampai saat ini, Besa […]

expand_less