Breaking News
light_mode
Beranda » Kabar Malut » Kawasan Konservasi di Malut Terancam Industri Tambang?

Kawasan Konservasi di Malut Terancam Industri Tambang?

  • account_circle
  • calendar_month Sen, 15 Nov 2021
  • visibility 724

Kawasan konservasi dikuatirkan dimasuki  kegiatan tambang. Banyaknya izin tambang yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi yang telah ditetapkan menjadi Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata (TNAL) di Kabupaten Halmahera Tengah itu. resisten dimasuki tambang.

Merujuk revisi RTRW Kabupaten Halmahera Tengah 2012 -2032 yang disampaikan Kepala Badan Perencanan Penelitian Pembangunan (Bappelitbang) Kabupaten Halmahera Tengah Salim Kamaluddin di Weda pada 20 Desember 2020 lalu, dijelaskan bahwa, dalam penentuan deliniasi kawasan industry teluk Weda sesuai usulan daerah  luasnya mencapai 15.2005 hektar. Usulan daerah tersebut berada pada kelas kemampuan lahan tinggi, sedang dan rendah. Usulan tersebut juga berada di lahan hutan produksi seluas 11.596 hektar. Usulan deliniasi tersebut bersinggungan langsung dengan kawasan Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata. Tidak itu saja,   berbatasan langsung juga dengan kawasan perlindungan bawahan atau hutan lindung yang akan memberikan dampak lingkungan dan ekosistem. “Usulan deliniasi itu juga bersinggungan langsung dengan kawasan transmigrasi di Halmahera Tengah,” tulis dokumen pemaparan revisi RTRW tersebut.  Sekadar diketahui, kawasan transmigrasi merupakan daerah pertanian dan lumbung pangan di Halmahera Tengah.

Usulan tersebut, masuk dalam kawasan hutan produksi konversi 3167 hektar. Sementara untuk  kawasan hutan produksi tetap ada 8431 hektar diusulkan masuk dalam deliniasi kawasan industri Teluk Weda.  

Sekadar diketahui,  kawasan hutan di Halmahera Tengah saat ini terdiri dari hutan lindung 33.765 hektar, Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata 16.036 hektar dan hutan produksi 158.220 hektar (dokumen revisi RTRW Halmahera Tengah). Halmahera Tengah juga merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Di mana daerah dengan luas  hutan  di atas,  ada 17 Izin Usaha Pertambangan (IUP).    Banyaknya izin pertambagan   di Halmahera Tengah  ikut memantik hadirnya  praktek pengkaplingan lahan hutan  oleh masyarakat dengan harapan  jika eksploitasi tambang masuk ke kawasan tersebut,  mereka bisa jual ke perusahaan. Praktek ini ramai terjadi sejak mencuatnya kabar ada rencana penambahan dan perluasan  kawasan eksploitasi.

Kawasan tambang PT IWIP di Lelilef Halmahera Tengah. usulan penambahan lahan konsesianya berbatasan langsung denga TNAL

Praktek ini terjadi di daerah yang berdekatan dengan kawasan industri tambang nikel yang beroperasi di daerah tersebut. Hasil penelusuran kabarpulau.co.id/   beberapa waktu lalu, menemukan ada praktek yang dilakukan secara berkelompok atau perorang naik ke hutan dan melakukan pengkaplingan. Hal ini ternyata sudah merambah mendekati kawasan konservasi.

Kawasan konservasi yang dikuatirkan terancam tambang saat ini  adalah Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata (TNAL) di Halmahera Tengah dan Kota Tidore Kepulauan.

Dua kawasan ini memang dikelilingi beberapa izin tambang. Hal ini  dikuatirkan menggerus  hutan yang   kaya keanekaragaman hayati tersebut.

TNAL sendiri ada di  Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan dan Halmahera Timur dengan luas 163. 300 hektar. Ditetapkan 18 Oktober 2004 lalu yang terdiri dari hutan lindung (91%), hutan produksi terbatas (5%), dan hutan produksi tetap (4%). Kawasan ini terbagi jadi dua blok, yaitu Aketajawe (77.100 hektar) dan Lolobata (90.200 hektar).

Beberapa polisi kehutanan yang melakukan patroli di dalam kawasan  baik di Halmahera Tengah maupun di Kota Tidore Kepulauan menemukan adanya kapling lahan  di kawasan konservasi.  “Yang kami temukan ada yang sudah menandai pohon dalam kawasan taman nasional menggunakan cat. Lahan di mana pohon yang ditandai mungkin jadi penanda nanti dijual ke perusahaan tambang,” kata salah satu polisi kehutanan yang mengaku pernah berpatroli  dalam Kawasan TNAL.   

Di Kota Tidore kepulauan juga saat ini ada satu izin tambang emas.    Kawasan ekspolarasi tambang ini berada tidak jauh dari TNAL.  

Hutan mangrove tak jauh dari kawasan industri PT IWIP terbabat foto M Ichi

Di Halmahera  Tengah  kawasan konservasinya berbatasan langsung dengan beberapa izin tambang. Sesuai temuan polisi kehutanan, juga ada penandaan pohon menggunakan cat dilakukan orang tidak dikenal. Penandaan pohon ini adalah bagian dari pengkaplingan yang dilakukan agar nanti bisa dijual ke pemilik izin perusahaan   tambang.

“Saat dilakukan patroli banyak ditemukan  penandaan pohon di tengah hutan ada yang mengecat warna merah di batang pohon   maupun hijau,” tambah anggota Polhut  yang meminta namanya tidak ditulis itu. 

Keluhan ancaman terhadap kawasan konservasi ini  disuarakan juga oleh Kepala Balai Taman Nasional Ake Tajawe Lolobata (TNAL) T Heri  Wibowo saat  menjadi  pembicara dalam symposium Peran Anak Muda  Menyelamatkan Keanekaragaman Hayati Maluku Utara   dalam agenda  pameran foto satwa liar  oleh beberapa komunitas dan LSM  di Sofifi Senin (15/6/2021) lalu. 

Heri mengaku persoalan yang sama juga sudah disuarakan saat menjadi pemateri diskusi  di Universitas Khairun Ternate beberapa waktu lalu yang juga membahas soal pertambangan di Maluku Utara. Waktu itu, dia turut suarakan hal ini di hadapan Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara. Waktu itu dia menyampaikan kepada Kepala Dinas  ESDM  Malut bahwa  ada beberapa izin tambang  yang mengelilingi kawasan taman nasional.  Saat ini  ada pihak yang memanfaatkan dengan masuk dalam kawasan dan menandai pohon  di dalam taman nasional. Dia kuatirkan ada pencamplokan orang tidak bertanggung jawab dan dijual ke perusahaan tambang.  Dia bilang  lagi,  masyarakat tidak terlalu memahami  dan tahu secara persis  kawasan yang  masuk ke dalam taman nasional  atau bukan. Karena itu pihak taman nasional hanya memberikan imbauan    kawasan  taman nasional dan bukan.  Jika  masyarakat   paham meskipun pohon dan batas kawasan itu dibuat tanda,   tidak bisa dijual karena itu kawasan taman nasional yang tidak bisa dimasuki.  “Untuk mengubah fungsi pengelolaan itu tidak mudah,” katanya kepada kabarpulau.co,id  di Sofifi Juni lalu.  Soal ini juga, bahkan  pernah duduk  bersama PT IWIP yang saat ini mengeksploitasi tambang nikel di Halmahera Tengah. 

Lantas sampai saat ini apakah perusahaan sudah mencaplok sampai dalam kawasan?

Dia bilang   perusahaan beli  lahan yang dikapling warga memang belum memasuki kawasan TNAL,  tetapi  hanya di  HPK dan HPT. Meski begitu, kekuatiran memasuki kawasan konservasi tetap disuarakan. Pihaknya  menyarankan perusahaan memikirkan pemberdayaan warga  karena jika lahan lahan warga terus dijual  akan habis.   Dia meminta perlu memerangi praktek menjual lahan yang nanti menyengsarakan masyarakat. “Jual lahanya hanya pakai kwitansi  ini  masyarakat tidak sadari,” katanya.

Kawasan hutan yang berbatasan dengan izin konsesi tambang PT IWIP

Diakui juga, saat ini perusahaan belum sampai mengeksploitasi masuk kawasan konservasi  sesuai hasil patroli yang dilakukan Polhut. Dia bilang lagi pengkaplingan  itu sebenarnya karena mereka  tidak tahu jika lahan yang dipatok itu kawasan TNAL. Jika mereka tahu  Kawasan TNAL itu susah diubah peruntukannya maka akan sadar juga.

Masalah yang sama turut disuarakan Heri di hadapan Sekretaris Daerah  Maluku Utara Syamsudin A Kadir,  para akademisi dan LSM yang diundang hadir dalam seminar baru baru ini di Sofifi.  Heri sempat menyampaikan  ancaman tambang terhadap kawasan konservasi terutama taman nasional yang dipimpinnnya. Dia bilang,  di sekitar taman nasional  banyak izin tambang. Hal ini tidak menutup kemungkinan ikut mengancam kondisi taman nasional, jika eksploitasnya tidak diperhatikan.

Dia menyebutkan, ada eksplorasi dan eksploitasi membuat banyak pihak masuk dan melakukan pengkaplingan wilayah taman nasional. “Hal ini perlu diwaspadai,” katanya. (*)    

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Isu Fokus ICMI untuk Masa Depan Malut

    • calendar_month Sel, 24 Okt 2023
    • account_circle
    • visibility 622
    • 0Komentar

    Ada banyak persoalan di bidang lingkungan yang menghantui dunia saat ini. Beberapa di antaranya  adalah dampak perubahan iklim (climate change) dan problem pangan. Sementara kepedulian public terhadap dua persoalan ini masih masih terbilang minim. Karena itulah  Organisasi Wilayah (ORWIL) Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Maluku Utara menjadikan dua isyu ini    didorong  ke tengah masyarakat dan […]

  • Abrasi, Jalan Raya di Laiwui Obi Nyaris Putus  

    • calendar_month Sen, 20 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 630
    • 1Komentar

    Desa pesisir di sejumlah pulau di Maluku Utara menghadapi masalah serius. Masalah diakibatkan oleh  adanya kenaikan permulaan air laut. Penulusuran kabarpulau.co.id/ di sejumlah pulau di Maluku Utara, menemukan  berbagai fasilitas rusak akibat adanya abrasi pantai.  Di Pulau Obi misalnya,  fasilitas seperti  tanggul penahan ombak  patah. Bahkan jalan raya yang berada di tepi pantai juga  hancur […]

  • Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masif

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 672
    • 0Komentar

    Pintuk Masuk Keluar Malut, Perlu Pengawasan  Ketat Perburuan dan perdagangan  satwa  liar   di Maluku Utara terbilang massive. Terutama jenis burung  paruh bengkok  Karena itu  butuh upaya pencegahan dan penanganan  dengan  melibatkan semua pihak terkait.     Hal ini yang mendasari Balai Koservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Maluku didukung Non Government Organisation  (NGO)  yang concern terhadap isyu ini […]

  • Halmahera Timur, Ayam Mati di Lumbung Padi?

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 720
    • 0Komentar

    Kaya Tambang, Kemiskinan Ekstrem dan Stunting Tinggi Pada November 2022 lalu, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)  mengeluarkan sebuah rilis  yang sangat menyayat hati. Rilis  itu mengangkat kondisi riil  kemiskinan ekstrem masyarakat Kabipaten Halmahera Tmur. Tidak itu saja r mengungkap kondisi anak anak yang angka stuntingnya  sangat tinggi di seluruh wilayah Maluku Utara.   Rilis […]

  • Nasib Miris PLTS di Halmahera Selatan (2) Habis

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 656
    • 0Komentar

    Tak Cuma Bangun, Butuh Perawatan untuk Keberlanjutan Provinsi Maluku Utara dengan 805 pulau memiliki banyak desa di pulau kecil. Dari total desa, 898 ada di tepi laut  sementara bukan di tepi laut  ada 305  desa. Mayoritas desa di pesisir dan pulau, memikul beban  ketersediaan energi listriknya. Di pulau kecil yang memiliki penghuni belum semua tersedia […]

  • Ternate dan Tidore dalam Filosofi Rempah  

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 994
    • 1Komentar

    “Doka gosora se bualawa. Om doro fo mamote. Foma gogoru, foma dodara” Kalimat di atas merupakan sebuah filosofi hidup yang dianut orang Ternate  dan daerah Moloku Kie Raha umumnya. Kalimat dalam Bahasa Ternate itu menggambarkan , kedekatan  serta jiwa kekeluargaan yang dianut orang orang yang berada di negeri para sultan tersebut.  Ternate dan Tidore menjadi […]

expand_less