Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » YLBHI:  Bermotif Kepentingan Tambang, Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah

YLBHI:  Bermotif Kepentingan Tambang, Hakim Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji Bersalah

  • account_circle
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 458

Suasana  haru penuh  amarah menyelimuti ruang persidangan, kala hakim pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan memvonis   11 warga  adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) bersalah, pada Kamis (16/10) siang.

Hakim mengetuk palu dan menyatakan 11 pejuang lingkungan iti bersalah lantaran menghalangi aktivitas pertambangan PT Position. Para terdakwa  disebutkan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang resmi.

Dalam Putusan  tersebut menjerat  para terdakwa (masyarakat adat maba Sangaji red) terbukti menghalang-halangi aktivitas perusahaan PT Position, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Ketua Majelis Hakim, Asma Fandun saat memimpin jalannya sidang menyatakan, mereka masing-masing akan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan 8 hari, dan menetapkan barang bukti berupa satu buah parang dan terapan yang digunakan untuk kem di sekitaran perusahaan tambang PT Position dan spanduk.

“Menjatuhkan pidana kurungan selama lima bulan delapan hari  bagi terdakwa dengan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Sementara itu Kuasa Hukum Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI) Irfan Alghifari  menyatakan putusan pidana majelis hakim kepada 11 terdakwa mengaburkan fakta persidangan secara keseluruhan. Ironisnya putusan itu justru tidak mengakui eksistensi tanah adat masyarakat. Padahal tanah adat yang sudah ratusan tahun menghidupi banyak orang, kemudian kalah dengan IUP yang baru terbit di tahun 2017.

“Putusan ini menunjukkan bahwa kesaksian tokoh adat Maba Sangaji pun diabaikan dalam sidang putusan tersebut. Bahkan saksi dari pihak Kesultanan Tidore sudah mengakui bahwa tanah adat itu masuk wilayah Maba Sangaji. Namun  sama sekali tidak dibicarakan oleh majelis hakim. Ini jadi alarm untuk kita semua,”tegasnya usai persidangan, Kamis (16/10).

Menurutnya putusan hakim pengadilan Soasio  dengan pasal-pasal  Undang-undang Minerba akan  menjadi ancaman serius  bagi semua pejuang lingkungan serta seluruh masyarakat adat yang ada di Indonesia.

“Putusan hakim seharusnya melihat konteks, benar tidak hutannya dirusak, benar tidak hutan itu adalah bagian dari hutan adat, itu tidak dicatat, sehingga tidak ada pertimbangan sama sekali dalam putusan hakim,” tukasnya. Ia   mengaku pasca sidang ini, pihaknya akan mendiskusikan secara internal terkait dengan langkah hukum yang diambil setelah putusan tersebut.

“Nanti kita lihat  apakah warga ingin melakukan perlawanan secara hukum melalui banding, atau perlawanan politik, itu perlu dibincangkan dulu. Kabar upaya hukum selanjutnya akan segera kami sampaikan,” tutupnya.

Terpisah Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Edi Kurniawan menyatakan, putusan hakim pengadilan Negeri Soasio telah menjadi bukti bahwa menegakkan hukum lingkungan masih sangat buruk. Sebab putusan yang menyatakan 11 warga Maba Sangaji bersalah membuktikan hakim mendorong kemunduran penegakkan hukum lingkungan.  “Kita prihatin dengan putusan ini. Hakim keliru, dan tidak mempertimbangkan putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 119 tahun 2005 yang mengatur perlindungan bagi pelapor dan aktivis lingkungan dari kriminalisasi,” tegasnya dalam kesempatan itu.

Ia juga menyoroti majelis hakim yang berkali-kali menyebut IUP PT Position telah bersyarat. Kata dia jika dicermati dalam perkara masyarakat adat Maba Sangaji terdapat tiga Pasal yang didakwakan pada warga, yakni pertama dakwaan membawa sajam, pemerasan dan dakwaan UU Minerba. Karena itu bagi dia putusan hakim menunjukkan ada motif politik yang nyata. “Kita bisa menduga hakim dengan sengaja ingin legitimasi kepentingan pertambangan. Buktinya dalam putusan itu menggunakan standar PT Position,” tekannya.

Putusan hakim ini sangat berbahaya bagi perjuangan lingkungan kedepan. Apalagi dalam putusan tersebut menggunakan Pasal UU Minerba. “Saya kira keputusan ini sangat berbahaya,” pungkasnya.

Dalam sidang putusan 11 Warga Maba Sangaji Haltim ini juga diwarnai aksi protes dari sejumlah mahasiswa. Massa aksi solidaritas bebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji Halmahera Timur (Haltim) menerobos masuk ke dalam pengadilan Negeri Soasio Tikep.

Massa aksi  terobos masuk ke pengadilan  setelah hakim mengetuk palu memutuskan warga Maba Sangaji bersalah dalam sidang putusan sekitar 12.01 WIT. Massa   marah dan merobohkan pagar pengadilan memaksi 11 warga dibebaskan. (adil)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dampak Perubahan Iklim di Ternate, Kota Pesisir dan Pulau Kecil (1)

    Dampak Perubahan Iklim di Ternate, Kota Pesisir dan Pulau Kecil (1)

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 542
    • 0Komentar

    Banjir dan Longsor  Berulang  hingga Nelayan Terus  jadi Korban di Laut Hari jelang sore di Rabu (17/9/2025) itu, Salma M Arif dan suaminya Ongen Ramli warga Kelurahan Rua Kecamatan Pulau Ternate, berada di dalam rumah. Mereka  baru saja pulang ke rumah setelah  aktivitas di luar. Sore itu, berawan mesti seharian  tidak terjadi hujan. Tiba-tiba mereka […]

  • Masyarakat Sipil Ingatkan  Ancaman Serius Militerisme  

    Masyarakat Sipil Ingatkan  Ancaman Serius Militerisme  

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Di Hari Bumi 2026, masyarakat sipil memperingatkan ancaman serius gejala menguatnya “militerisme” dan pembangunan ekstraktif. Ketua ICJL Foundation serta Pakar Transisi Energi dan Ekologi Politik TIFA Foundation. Firdaus Cahyadi mengatakan militerisme dan ekonomi ekstraktif tidak memerlukan transparansi serta dialog dalam pengambilan kebijakan. Perpaduan keduanya dinilai akan berdampak fatal bagi keberlanjutan alam dan hak asasi manusia. […]

  • Daya Dukung Halmahera Tengah Terlampaui,  Tambang Perlu Dibatasi

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle
    • visibility 875
    • 0Komentar

    Komunitas Fakawele: Warga Sagea Butuh Sungai dan Laut  Bersih Bukan Nikel Akhir Juli 2024, Kabupaten Halmahera Tengah mengalami banjir terparah dalam beberapa tahun terakhir. Kejadian ini  menyebabkan kerugian besar bagi warga karena akses jalan terputus, rumah terendam air, 1.726 orang mengungsi, dan menghilangkan satu nyawa. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku Utara mencatat tujuh […]

  • Ambisi Transisi Energi Terbarukan Dibajak Pebisnis Energi Kotor

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Koalisi Transisi Bersih, yang terdiri sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Satya Bumi, Trend Asia, Sawit Watch, SPKS, Greenpeace dan Walhi, menemukan, pendekatan transisi energi di Indonesia tidak mengarah pada transformasi sistem tata kelola energi, melainkan hanya pada pergantian teknologi. Pendekatan yang tidak transformatif, bertemu dengan biaya proyek yang tinggi dan kejar target bauran energi membuat […]

  • Sektor Perikanan di Malut Dianaktirikan?

    • calendar_month Rab, 19 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 586
    • 2Komentar

    Nelayan kecil Pulau Obi yang menangkap tuna. Foto MDPI

  • Merawat Ake Sali, Warisan Air dari Kampung Tua yang Kini Jadi Hutan

    Merawat Ake Sali, Warisan Air dari Kampung Tua yang Kini Jadi Hutan

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Penulis: Burhanuddin Jamal Warga Kelurahan Tosa Tidore Kepulauan
    • visibility 827
    • 0Komentar

    Sebuah Catatan dari Kampung Tomadou Kota Tidore Kepulauan  Di Kota Tidore Kepulauan, tepatnya di Kampung Tomadou Kelurahan Tosa Kecamatan Tidore Timur  memiliki salah satu sumber mata  air yang dikenal dengan Mata Air Ake Sali. Sekitar wilayah  mata air ini dahulunya adalah sebuah perkampungan tua yang dikenal dengan nama Kampung Buku Mira. Warga   Buku Mira ini […]

expand_less