Breaking News
light_mode
Beranda » Sastera » Malut Segera Miliki Dewan Kebudayaan Daerah

Malut Segera Miliki Dewan Kebudayaan Daerah

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
  • visibility 679

Komite  Ajukan 9  Poin ke Gubernur KH Abdul Gani Kasuba

Penantian panjang Maluku Utara memiliki Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) segera bisa  terwujud.  Setelah sepekan belakangan, bergulir usulan dibentuknya lembaga ini, akhirnya  direspon Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  Usulan yang digagas dalam Temu Wicara Kebudayaan  dan  Seniman Sabtu (31/1/2021) itu tujuannya menyamakan presepsi dari berbagai  latar  seni dan  budaya  di daerah ini.

Rilis yang diterima kabarpulau.co.id/ dari Komite Dewan Kebudayaan menyebutkan bahwa Selasa(2/2/2021) sebanyak 15 orang anggota komite bertemu Gubernur Maluku Utara  H Abdul Gani Kasuba di ruang kerjanya di kantor gubernur Sofifi. Audens ke Gubernur Maluku Utara itu dipimpin oleh Thamrin Ali Ibrahim sebagai Project Leader program.

Saat pertemuan, Thamrin membacakan 9 poin rekomendasi  putusan bersama yang digagas dalam Temu Wicara Budaya dan  Seniman  pecan lalu. 9 poin yang  disampaikan itu yakni,  segera dibentuknya Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara karena Dewan Kebudayaan Daerah itu merupakan bagian dari amanat undang-undang.

Dikatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017  tentang Pemajuan kebudayaan Dewan Kebudayaan adalah lembaga yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan di Maluku Utara.

Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud merupakan lembaga non struktural dan bertanggungjawab kepada Gubernur. Dewan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan pemeliharaan dan pengembangan atau Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan.  Ranperda kebudayaan  Permen Dikbud Nomor 45 Tentang pedoman Penyususnan PPKD; Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 315 Tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Maluku Utara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak benda; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.

Pertemuan Komite Dewan Kebudayaan dengan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, foto DKI

Dewan Kebudayaan Daerah akan bersinergi dengan pemerintah daerah, kesultanan, perguruan tinggi, masyarakat, swasta dan komunitas untuk bersama-sama memajukan kebudayaan daerah. Dewan Kebudayaan dapat meningkatkan indeks Pembangunan Kebudayaan Daerah Maluku Utara

“Terakhir  Dewan Kebudayaan Daerah dapat memajukan perekonomian daerah melalui sektor pariwisata budaya,” kata Thamrin.

Sementara M. Ridha Ajam, sebagai dewan pengarah menyampaikan bahwa,   pembentukan DKD Maluku Utara sangat penting bagi pemajuan kebudayaan  sesuai  rekomendasi dalam naskah Pokok pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) provinsi Maluku Utara. Ia berharap, PPKD segera direvisi, mengingat  PPKD telah selesai dibuat 8 Kabupaten/Kota yang awalnya terdiri dari 5 Kabupaten Kota.

“Maluku Utara telah memiliki draf Ranperda Kebudayaan. Dengan demikian gagasan membentuk Dewan Kebudayaan ini sangat tepat untuk Pemajuan Kebudayaan ke depan,” katanya.

Dia bilang lagi, kebudayaan harus dipahami wujudnya sebagai nilai-nilai dan gagasan yang isinya meliputi seluruh hakikat kehidupan.

Sementara menurut Muhammad Husni, Kepala Balai Pelestraian Cagar Budaya Maluku Utara, daerah ini memiliki banyak budaya yang perlu dilestarikan bersama berbagai elemen.

“Cagar Budaya yang begitu banyak di Maluku Utara adalah bukti bahwa peran penting Maluku Utara dalam jaringan perdagangan rempah 500 tahun yang lalu,” katanya.

Hi Yais dari Tahane Makeang penerima anugrah pelestari Tradisi Sopik foto Rudy Tawary

Gubernur H Abdul Gani Kasuba merespon positif usulan ini.  Menurutnya generasi muda saat ini harus mengetahui apa yang ditinggalkan empat kerajaan (Ternate, Tidore, Jailolo, Bacan) di masa lalu. “Kita memiliki begitu banyak budaya yang ditinggalkan oleh leluhur kita. Karena itu, diharapkan Dewan Kebudayaan Maluku Utara ini mampu berperan lebih sebagai pemelihara dan pengembang kebudayaan ke depan,” katanya.

Gubernur juga siap membuka kongres kebudayaan  yang   rencana dilaksanakan Maret nanti. Kegiatan ini akan   dihadiri  Dirjen Kebudayaan dan menghadirkan Bupati / Walikota Se Malut  bersama  seniman dan budayawan serta tokoh adat, tokoh agama bersama   4 kesultanan di Maluku Utara. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Gebrakan Komunitas Halmahera Wildlife Photografi

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • account_circle
    • visibility 516
    • 0Komentar

    Hari masih sangat pagi. Jarum jam baru menunjukan pukul 0.7.00 WIT. Kawasan  Ruang Terbuka Hijau  (RTH) Taman Nukila di  Kelurahan Gamalama Ternate Minggu (28/2) sudah sangat ramai. Ratusan Ibu-ibu dan anak-anak  sudah berkumpul di kawasan itu, untuk  sekadar bermain dan  menggelar senam. Sementara beberapa anak muda yang tergabung dalam Komunitas Halmahera Wildlife Photografi (HWP) sibuk […]

  • Cerita Warga Mengolah Aren, Melindungi Hutan Halmahera

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 1.133
    • 0Komentar

    Hari masih gelap di akhir  Februari lalu, ketika Fadli  Hafel (34) sudah harus berjalan sekira tiga kilometer dari rumah di kampung Samo  Gane Barat Utara Halmahera Selatan, menuju hutan desa itu mengambil air nira dari pohon aren.  Sejak pagi sekira pukul 06.00 WIT, dia sudah keluar dari rumah mengambil   air nira yang  ditadah menggunakan ruas […]

  • Ini Cara Bangun Kesadaran Isu Climate Change

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle
    • visibility 576
    • 1Komentar

    Membangun kesadaran siswa soal isyu sampah plastik dan dampaknya bagi laut dan ancaman perubahan iklim, foto PakaTiva

  • Tohoko Burung Pitta Endemik Malut

    • calendar_month Sen, 22 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 1.131
    • 0Komentar

    Di rerimbunan hutan Pulau Ternate, bersembunyi kekayaan keanekaragaman hayati burung. Melalui Pengamatan Kenakeragaman  Jenis  Burung  di  Beberapa  Objek   Wisata   di Kota  Ternate  dalam Upaya  Mengetahui dan Konservasi Habitat Burung Endemik  oleh Zulkifli Ahmad  dan kawan-kawan dari Program Studi Pendidikan Biologi FKIP Universitas Khairun Ternate pada 2017,menemukan ada 21 jenis burung di pulau Ternate. Burung burung […]

  • Sagu, Pangan Lokal dan Identitas Warga Sagea (2)

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 1.183
    • 0Komentar

    Terjualnya kebun sagu ikut memunculkan kekuatiran luar biasa terkait nasib pangan warga Sagea Weda Utara Halmahera Tengah Maluku Utara  di masa depan. Saat ini pangan lokal seperti pisang, singkong dan keladi saja hamper semua didatangkan dari luar daerah. Karena itu jika lahan sagu yang sudah terjual digusur perusahaan, pupuslah harapan warga setempat bisa mendapatkan sagu […]

  • Belajar dari  Masyarakat Aru Maluku Jaga Pulau dan Alam

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle
    • visibility 972
    • 0Komentar

    Serukan Pengakuan Masyarakat Adat dari Pulau- pulau Kecil   Kuat dan massive-nya  eksploitasi sumberdaya alam di pulau kecil turut mengancam manusia dan keaneragaman hayati di dalamnya.  Namun demikian di balik gelombang eksploitasi sumber daya alam  oleh korporasi dan tarik-menarik kepentingan negara atas nama pembangunan, masyarakat adat di Kepulauan Aru Provinsi Maluku membuktikan bahwa penjaga terbaik […]

expand_less