Breaking News
light_mode
Beranda » Sastera » Malut Segera Miliki Dewan Kebudayaan Daerah

Malut Segera Miliki Dewan Kebudayaan Daerah

  • account_circle
  • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
  • visibility 350

Komite  Ajukan 9  Poin ke Gubernur KH Abdul Gani Kasuba

Penantian panjang Maluku Utara memiliki Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) segera bisa  terwujud.  Setelah sepekan belakangan, bergulir usulan dibentuknya lembaga ini, akhirnya  direspon Pemerintah Provinsi Maluku Utara.  Usulan yang digagas dalam Temu Wicara Kebudayaan  dan  Seniman Sabtu (31/1/2021) itu tujuannya menyamakan presepsi dari berbagai  latar  seni dan  budaya  di daerah ini.

Rilis yang diterima kabarpulau.co.id/ dari Komite Dewan Kebudayaan menyebutkan bahwa Selasa(2/2/2021) sebanyak 15 orang anggota komite bertemu Gubernur Maluku Utara  H Abdul Gani Kasuba di ruang kerjanya di kantor gubernur Sofifi. Audens ke Gubernur Maluku Utara itu dipimpin oleh Thamrin Ali Ibrahim sebagai Project Leader program.

Saat pertemuan, Thamrin membacakan 9 poin rekomendasi  putusan bersama yang digagas dalam Temu Wicara Budaya dan  Seniman  pecan lalu. 9 poin yang  disampaikan itu yakni,  segera dibentuknya Dewan Kebudayaan Daerah Maluku Utara karena Dewan Kebudayaan Daerah itu merupakan bagian dari amanat undang-undang.

Dikatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017  tentang Pemajuan kebudayaan Dewan Kebudayaan adalah lembaga yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan di Maluku Utara.

Dewan Kebudayaan sebagaimana dimaksud merupakan lembaga non struktural dan bertanggungjawab kepada Gubernur. Dewan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Gubernur dalam hal kebijakan pemeliharaan dan pengembangan atau Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan.  Ranperda kebudayaan  Permen Dikbud Nomor 45 Tentang pedoman Penyususnan PPKD; Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 315 Tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Maluku Utara; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak benda; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat.

Pertemuan Komite Dewan Kebudayaan dengan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba, foto DKI

Dewan Kebudayaan Daerah akan bersinergi dengan pemerintah daerah, kesultanan, perguruan tinggi, masyarakat, swasta dan komunitas untuk bersama-sama memajukan kebudayaan daerah. Dewan Kebudayaan dapat meningkatkan indeks Pembangunan Kebudayaan Daerah Maluku Utara

“Terakhir  Dewan Kebudayaan Daerah dapat memajukan perekonomian daerah melalui sektor pariwisata budaya,” kata Thamrin.

Sementara M. Ridha Ajam, sebagai dewan pengarah menyampaikan bahwa,   pembentukan DKD Maluku Utara sangat penting bagi pemajuan kebudayaan  sesuai  rekomendasi dalam naskah Pokok pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) provinsi Maluku Utara. Ia berharap, PPKD segera direvisi, mengingat  PPKD telah selesai dibuat 8 Kabupaten/Kota yang awalnya terdiri dari 5 Kabupaten Kota.

“Maluku Utara telah memiliki draf Ranperda Kebudayaan. Dengan demikian gagasan membentuk Dewan Kebudayaan ini sangat tepat untuk Pemajuan Kebudayaan ke depan,” katanya.

Dia bilang lagi, kebudayaan harus dipahami wujudnya sebagai nilai-nilai dan gagasan yang isinya meliputi seluruh hakikat kehidupan.

Sementara menurut Muhammad Husni, Kepala Balai Pelestraian Cagar Budaya Maluku Utara, daerah ini memiliki banyak budaya yang perlu dilestarikan bersama berbagai elemen.

“Cagar Budaya yang begitu banyak di Maluku Utara adalah bukti bahwa peran penting Maluku Utara dalam jaringan perdagangan rempah 500 tahun yang lalu,” katanya.

Hi Yais dari Tahane Makeang penerima anugrah pelestari Tradisi Sopik foto Rudy Tawary

Gubernur H Abdul Gani Kasuba merespon positif usulan ini.  Menurutnya generasi muda saat ini harus mengetahui apa yang ditinggalkan empat kerajaan (Ternate, Tidore, Jailolo, Bacan) di masa lalu. “Kita memiliki begitu banyak budaya yang ditinggalkan oleh leluhur kita. Karena itu, diharapkan Dewan Kebudayaan Maluku Utara ini mampu berperan lebih sebagai pemelihara dan pengembang kebudayaan ke depan,” katanya.

Gubernur juga siap membuka kongres kebudayaan  yang   rencana dilaksanakan Maret nanti. Kegiatan ini akan   dihadiri  Dirjen Kebudayaan dan menghadirkan Bupati / Walikota Se Malut  bersama  seniman dan budayawan serta tokoh adat, tokoh agama bersama   4 kesultanan di Maluku Utara. (*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Apa itu?

    • calendar_month Rab, 15 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Aksi tentang Perubahan Iklim yang Digelar WALHI Maluku Utara, foto Mahmud Ichi

  • WALHI Ajak Anak Muda Peduli Lingkungan 

    • calendar_month Jum, 9 Jun 2023
    • account_circle
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Kegiatan mendorong orang mud bicara ekologi oleh WALHI Maluku Utara foto M Ichi

  • Saatnya Pariwisata Malut Genjot Wisatawan Domestik

    • calendar_month Sel, 19 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Talaga Rano Halbar salah satu destinasi wisata alam di Maluku Utara

  • Kolaborasi Bahas Lingkungan, Lahir Gagasan Ecoteologi  

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
    • account_circle
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam  Komunitas Eco Enzyme, Orwil Ikatan Cendekiawan Muslim Se Indonesia (ICMI) Maluku Utara, dan Forum Diskusi Insan Cita (FORDISTA)  menggelar diskusi  membahas problem lingkungan yang  kian hari kian  ruwet di daerah ini. Diskusi bertema, Permasalahan, Solusi dan Kebijakan Pengelolaan Ekologi di Kota Ternate  ini  dikemas dalam Diskusi Serial Collaborative Discourse  […]

  • HAM untuk Nelayan Kecil dan Awak Kapal Perikanan Lemah

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Upaya pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan sebagaimana diamanahkan di dalam UndangUndang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam  terbilang lemah. Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan dalam rilisnya  Selasa (1/8/2023), menegaskan,  Pemenuhan HAM  kepada nelayan kecil dan awak kapal perikanan […]

  • Bawa Program Konservasi Air Tanah dan Energi, BesaMacahaya Hadir di City Sanitation Summit 

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle
    • visibility 383
    • 1Komentar

    City Sanitation Summit  (CSS) merupakan agenda nasional tahunan yang diselenggarakan Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi (AKKOPSI). Tahun ini merupakan yang ke-23, sementara  penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate. CSS XXIII  bertema Sanitasi berkelanjutan melalui partisipasi dan inovasi pengelolaan sampah berbasis kota pulau itu turut digelar beberapa kegiatan. Salah satunya rangkaian kegiatan   Festival Sanitasi, Budaya dan UMKM yang berlangsung di Benteng Oranje 29-hingga […]

expand_less