Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Awas Bahaya Limbah Tailing Nikel di Balik Transisi Energi

Awas Bahaya Limbah Tailing Nikel di Balik Transisi Energi

  • account_circle
  • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
  • visibility 1.033

Cerita  Film Dokumenter Ungkap Korban Nyawa dan Lingkungan

Indonesia, merupakan negara produsen nikel terbesar dunia dengan kontribusi 54%–61% pasokan global (diproyeksikan meningkat hingga 74% pada 2028). Sering disebut sebagai kunci transisi energi global,namun, di balik narasi optimisme hilirisasi tambang, mengintai ancaman yang jarang disorot: limbah beracun industri nikel yang mengancam lingkungan dan kesehatan manusia.

Di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, risiko kerusakan lingkungan dan keselamatan kerja akibat penambangan nikel terus meningkat. Dari mulai pencemaran air dan udara, deforestasi dan kerusakan habitat pesisir, konflik agrarian, hingga kecelakaan kerja dalam pengelolaan tailing atau limbah sisa pemrosesan bijih nikel.

Sepanjang Maret 2025, terjadi dua insiden besar mengancam kawasan IMIP. Pada 16 Maret, fasilitas milik PT Huayue Nickel Cobalt jebol dan mencemari Sungai Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Enam hari kemudian, longsor di fasilitas PT QMB New Energy Material menewaskan tiga pekerja. “Kasus seperti ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan,” ujar Anto Sangaji, Peneliti AEER, dalam jumpa pers daring Rabu (13/8/2025).

Tailing dari pengolahan limonite—bijih nikel kadar rendah (0,8–1,5%)—menggunakan metode High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk menghasilkan mixed hydroxide precipitate (MHP), bahan baku baterai listrik, diketahui mengandung logam berat berbahaya.

“Hanya sekitar 1% dari bijih limonite yang menjadi nikel bernilai ekonomi. Sisanya menjadi limbah tailing,” jelas Pius Ginting, Direktur Eksekutif Lembaga Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyaat ( AEER).  Menurutnya, tata kelola limbah ini harus menjadi perhatian publik.

Steven H. Emerman, Ph.D,  ahli Geofisika & Hidrologi Tambang dari Amerika Serikat menyebutkan bahwa teknologi filtered tailing di Indonesia masih berisiko tinggi. Sebab, tailing memiliki kandungan air hingga 35%. “Struktur tanah vulkanik di Indonesia yang cenderung lembek menyebabkan bendungan penampung tailing rentan longsor, apalagi di kawasan rawan gempa dan hujan ekstrem seperti Sulawesi,” katanya. Sejumlah fasilitas sudah kolaps, mencemari sungai dan laut. “Standar teknis harus disesuaikan dengan konteks Indonesia.”

Fakta global pun memperkuat kekhawatiran ini. Studi di jurnal Nature mencatat bahwa sejak 1915, telah terjadi 257 kegagalan bendungan tailing di dunia, menewaskan 2.650 orang. Tren kegagalan semakin parah sejak tahun 2000, seiring meningkatnya penambangan bijih nikel berkadar rendah untuk memenuhi kebutuhan transisi energi.

Rini Astuti, Peneliti dari Asia Research Center Universitas Indonesia, menggarisbawahi ironi HPAL. “Teknologi ini memang mengubah bijih rendah kadar menjadi bahan baterai, tapi dampak lingkungannya sangat besar dan memerlukan tata kelola jauh lebih ketat,” kata Rini.

Dalam satu dekade terakhir (2013–2023), produksi nikel Indonesia melonjak 920%. Namun, untuk setiap 1 ton nikel berkadar rendah, dihasilkan 110 ton limbah tailing. “Jika tata kelolanya tidak siap, ini akan menjadi persoalan besar,” tambahnya.

Rini juga menambahkan, kegagalan fasilitas tailing tidak semata soal aturan teknis. Stabilitas politik, rendahnya tingkat korupsi, kebebasan berpendapat, serta kebijakan perubahan iklim yang realistis dan kontekstual menjadi faktor penentu keberhasilan.

Untuk mengangkat isu ini ke ruang publik, AEER bekerja sama dengan TEMPO TV meluncurkan film dokumenter “Limbah Nikel dan Mimpi Energi Bersih.” Film yang akan tayang di kanal YouTube Tempo TV pada 15 Agustus 2025 ini menampilkan bukti visual dari masyarakat terdampak, serikat pekerja, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Rekaman mencakup air yang terkontaminasi logam berat, tumpukan tailing di darat yang rawan longsor, kasus kecelakaan kerja fatal, hingga analisis ahli terkait risiko bocornya limbah nikel ke ekosistem laut dan pesisir.

“Kami melakukan peliputan selama sepekan di Morowali dan memverifikasi kedekatan narasumber dengan proyek tambang serta besarnya dampak yang mereka rasakan,” kata George William Piri dari Tempo TV. Menurutnya, masyarakat setempat dipaksa hidup berdampingan dengan nikel—bahkan ada yang tanahnya kini terkurung bangunan kawasan

IMIP hanya dengan pembatas seng. “Ini ironi keamanan dan keselamatan di pusat pengolahan nikel terbesar di Asia,” kata George.

Peluncuran film ini berdekatan dengan Annual Indonesia Green Industry Summit (AIGIS) 2025 yang berlangsung 20–22 Agustus di JICC Jakarta, bertema “Mendorong Dekarbonisasi Industri melalui Ekosistem Industri Hijau.” Di tengah diskusi strategi dekarbonisasi, film ini menjadi peringatan bahwa transisi energi hijau tak boleh mengorbankan kelompok rentan dan kelestarian ekosistem.

FIlm dokumenter ini mengajak publik, pembuat kebijakan, dan pelaku industri untuk melihat lebih dalam dan memastikan transisi energi Indonesia dibangun di atas prinsip keadilan ekologis dan sosial—bukan semata mengejar target ekonomi.(*)

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peneliti BRIN Temukan 1.583 Spesies  Baru Indonesia    

    Peneliti BRIN Temukan 1.583 Spesies  Baru Indonesia   

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 501
    • 0Komentar

    Indonesia sebagai salah satu negara megabiodiversitas dunia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga dan mengelola kekayaan hayatinya secara berkelanjutan. Penemuan spesies baru bukan sekadar capaian akademik, tetapi bagian penting dari upaya perlindungan lingkungan dan pembangunan berbasis ilmu pengetahuan. Setidaknya ini menjadi komitmen Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam upaya mengungkap kekayaan hayati Indonesia. Saat […]

  • Kiprah KTH Ake Guraci Marikurubu Ternate

    • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 892
    • 3Komentar

    Bibit yang siap ditanam di lokasi izin KTH Ake Guraci Marikurubu/foto FB Juliaty Rahma Tuhulel

  • Ini Hasil Kajian Climate Right Internasional

    • calendar_month Kam, 18 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 928
    • 1Komentar

    Proyek Nikel Raksasa di Halmahera Rusak  Lingkungan, Iklim dan  Pelanggaran HAM Hasil kajian yang dikeluarkan Climate Right Internasional di Jakarta pada Kamis 17 Januari 2024  menyebutkan  industri nikel raksasa bernilai milyaran dollar di Maluku Utara dan pertambangan nikel di sekitarnya telah melanggar hak asasi penduduk lokal, termasuk Masyarakat Adat, menyebabkan deforestasi yang signifikan, pencemaran udara […]

  • Sampah Plastik dari Laut Malut Diserahkan ke PT Unilever

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 1.077
    • 2Komentar

    PT Unilever Masuk Top 5 Penghasil Sampah Plastik LSM Internasional BreakFree From Plastic melaporkan  bahwa PT Unilever masuk dalam Top 5 plastic polluters  di Indonesia.  Dari laporan Break Free tersebut menyebutkan bahwa    produsen   sampah plastic terbesar pertama adalah The Coca-Cola Company,  Pepsi Co,  Nestle,  Unilever dan  Mondelez International. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) setelah mengunjungi […]

  • Kemenag Keluarkan SE  Jaga Lingkungan Satuan Pendidikan

    • calendar_month Sen, 27 Jan 2025
    • account_circle
    • visibility 942
    • 0Komentar

    Kementerian Agama membuat imbauan dalam bentuk surat edaran (SE) yang meminta satuan pendidikan proaktif dan peduli menjaga dan memelihara lingkungan. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidkan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan. SE yang diterbitkan 14 Januari 2025 ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Agama […]

  • UU CK Digugat WALHI, Pemerintah Bersikukuh Lindungi Lingkungan Hidup

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle
    • visibility 1.026
    • 0Komentar

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ajukan permohonan uji materiil klaster lingkungan Undang-Undang nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja pada  5 Juni 2025  lalu.  Mereka minta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut 13 pasal yang lemahkan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Mulya Sarmono, kuasa hukum Walhi, menjelaskan, secara umum terdapat dua aspek yang mereka mohon. Pertama, pemaknaan ulang atau pengubahan beberapa […]

expand_less