Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Hakordia 2025: Berantas Korupsi di Titik Nadir, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

Hakordia 2025: Berantas Korupsi di Titik Nadir, Lingkungan dan Warga Jadi Korban

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 9 Des 2025
  • visibility 665

Hanya dalam waktu satu tahun, Prabowo-Gibran telah mengingkari semua janji kampanye pemberantasan korupsi dan bahkan memukul mundur agenda reformasi. Pola-pola yang dulu menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sekaligus menopang rezim Orde Baru justru semakin dirawat pemerintahan Prabowo-Gibran.

Demikian rilis bersama koalisi 22 NGO di Indonesia terkait dengan peringatan Hari Antikorupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2025.

Menurut koalisi NG tersebut, setidaknya terdapat tiga pola umum  sendi-sendi pemerintahan demokratis dan antikorupsi telah digerus. Pertama

Normalisasi konflik kepentingan yang kian vulgar, tak terkecuali di cabinet, sentralisasi kekuasaan eksekutif oleh presiden yang mengacaukan checks and balances; dan

Menggencarkan patronase dan kronisme atau politik balas budi dan “bagi-bagi kue” untuk orang dekat.

“Selain instrumen hukum dan keberdayaan warga untuk terlibat dalam gerakan antikorupsi, pemberantasan korupsi perlu komitmen kuat kepala negara untuk membentuk personel pemerintahan dan sistem yang efektif mencegah korupsi serta menjaga akuntabilitas. Dua hal ini yang menjadi titik lemah pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini. Satu sisi menyerukan perang melawan korupsi, sisi lain mesra dengan praktik patronase dan kronisme,” kata Kordinator Indonesia Corruption  Watch  Agus Sunaryanto.

Harapan lahirnya pemerintahan baru yang dapat menguatkan agenda pemberantasan korupsi pupus sejak titik paling awal, menyusul pemilu 2024 yang disertai berbagai praktik curang yang vulgar.

Meski janji antikorupsi bertebaran, tidak ada perumusan agenda antikorupsi yang substantif dan konsisten. Sejak pertama kali dilantik, Prabowo-Gibran mencetak sejarah dengan membentuk kabinet tergemuk sepanjang sejarah reformasi. Jumlah kementerian yang sebelumnya 34, ditambah menjadi 48 kementerian dengan 56 wakil menteri. Dari angka  itu, ICW menemukan  per 8 September 2025 terdapat 42 wakil menteri yang merangkap jabatan. Kabinet gemuk tidak hanya diikuti pemborosan anggaran, tetapi pertanyaan besar mengenai kompetensi dan profesionalitas jajaran kabinet akibat konflik kepentingan yang sudah pasti muncul dari rangkap jabatan.

Salah satu kebijakan pertama Presiden Prabowo adalah pemangkasan anggaran. Melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, Rp306,69 triliun dana publik dipotong. Berdalih efisiensi, pemotongan anggaran lebih tepat disebut untuk membiayai program prioritas presiden,  yang  akhirnya dijadikan instrumen patronase yang memperkaya loyalis dan kroninya. Ini setidaknya terlihat dari bagaimana proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dikelola.

“Dengan anggaran Rp71 triliun pada 2025 dan akan ditambah lima kali lipat pada 2026 hingga Rp355 triliun, proyek MBG justru kami temukan banyak menguntungkan segelintir pihak di balik yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),”katanya.

Sebagai contoh, terdapat 27 yayasan yang terafiliasi dengan partai politik, dimana mayoritasnya terhubung dengan Partai Gerindra. Ironisnya, proyek jumbo yang tidak prudent direncanakan tersebut mengorbankan anggaran pendidikan, anggaran yang semestinya untuk menuntaskan mandat konstitusional wajib belajar.

Di sisi lain, Danantara yang baru dibentuk oleh Prabowo dan dibekali kewenangan jumbo untuk menguasai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta aset senilai US$ 1 Triliun justru diisi individu-individu yang masuk ke dalam kategori Politically Exposed Person (PEP) atau orang yang menempati posisi publik yang rentan korupsi akibat kewenangan publik yang diemban. ICW menemukan setidaknya 24 dari 31 individu yang menempati struktur organisasi Danantara masuk ke PEP. Tidak hanya itu, 7 dari 31 individu tersebut memiliki afiliasi aktif di bidang politik.

Pemberantasan korupsi tidak hanya lebih berat dengan lahirnya program-program rentan gagal dan korup, tetapi juga rawan intervensi presiden. Visi, misi, dan program Prabowo-Gibran bidang reformasi hukum secara eksplisit menjanjikan bahwa Prabowo-Gibran tidak akan mengintervensi penegakan kasus korupsi dan akan memperkuat gerakan pemberantasan korupsi secara lebih sistematis dengan memperkuat. Salah satunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Prabowo justru menjadi presiden pertama sepanjang sejarah Indonesia yang memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada terpidana tindak pidana korupsi yang bahkan kasusnya belum inkracht.

Prabowo juga menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Indonesia ke-2 sekaligus mantan mertuanya, Soeharto. Penyematan gelar pahlawan kepada Soeharto berarti bahwa Prabowo memberikan apresiasi tertinggi yang dapat diberikan oleh negara kepada salah satu presiden terkorup dan secara bersamaan semakin menghambat peluang di masa mendatang untuk mengusut tuntas kasus korupsi Soeharto. Sebab, sebelum gelar pahlawan tersebut diberikan, pemerintahan Prabowo-Gibran merevisi Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan menghapus nama “Soeharto” dari Pasal 4 ketetapan tersebut.

Di Pasal itu, nama Soeharto secara eksplisit disebutkan sebagai landasan kuat untuk mengusut tuntas kasus korupsi selama Orde Baru.

Jika disoroti tanpa menggunakan “kacamata kuda” pada angka-angka penindakan tindak pidana korupsi, dapat terlihat bahwa tata kelola pemerintahan Prabowo-Gibran hanya menguntungkan segelintir orang, ketimbang masyarakat luas. Apabila dikorelasikan dengan bencana ekologis yang melanda Sumatera dan Aceh, kita dapat melihat tata kelola yang sarat akan konflik kepentingan, sekalipun secara teknis legal, dapat secara langsung membawa kerugian nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

Sebagai contoh, hasil penelusuran JATAM Nasional mengungkap bahwa salah satu pemantik Aceh mengalami dampak terburuk dari banjir bandang belakangan dikarenakan wilayah tersebut dikepung konsesi perizinan yang memantik deforestasi. Salah satu perusahaan pemegang konsesi tersebut, PT Tusam Hutani Lestari, diduga dimiliki langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan menduduki hingga 97 ribu hektare hutan, termasuk di wilayah daerah aliran sungai yang rentan.

seorang-warga-desa-terdampak-banjir-bandang-berjalan-di-antara-tumpukan-kayu-di-desa-tukka-tapanuli-tengah-provinsi-sumatera

Dalam konteks ini, sulit berharap pemerintah akan berpihak pada pemulihan lingkungan atau yang paling dasar, menangani dan menindaklanjuti bencana akibat kerusakan alam, dengan serius.

“Melihat dampak korupsi yang terlihat pada perizinan ekstraktif yang telah memicu bencana ekologis, kami menuntut adanya penghormatan terhadap hak warga lokal, khususnya masyarakat adat, untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait penerbitan izin usaha ekstraktif,”kata Direktur JatamMelky Nahar.

Selama ini, masyarakat  adat terbukti berperan besar dalam menjaga kawasan hutan yang menjadi sumber kehidupan mereka sekaligus benteng ekosistem. Namun, eksploitasi besar-besaran tanpa kontrol yang melibatkan elite-elite bisnis dan politik sebagai aktor utama telah menyingkirkan masyarakat adat dari tanah mereka.

Hal ini semakin memperlihatkan bahwa tata kelola negara yang salah membuka peluang korupsi dalam pemberian izin usaha ekstraktif yang merusak lingkungan. “Kami mendesak adanya kebijakan yang memperketat proses pemberian izin usaha ekstraktif dengan melibatkan komunitas-komunitas lokal secara bermakna,”kata Melky.

Di tengah kondisi pemerintah yang makin abai atas hak warga, program-program yang rentan dikorupsi, dan minimnya mekanisme check and balances oleh aktor negara, suara kritis publik justru kian ditekan dan dibungkam. Tak hanya aktivis dan jurnalis kritis, mahasiswa dan warga yang berani bersuara juga banyak berhadapan dengan hukum akibat keberaniannya.

Banjir Sumatera, foto Iwan Gunadi AFP

Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mencatat sedikitnya 533 kasus kriminalisasi terhadap mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan warga sipil di berbagai daerah. Kasus-kasus ini tersebar luas mulai dari Jakarta, Bandung, Bekasi, Tangerang, Surabaya, Malang, Jember, Kediri, Jepara, Makassar, Palembang, hingga Denpasar dan Mataram. Sementara itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mencatat perkiraan 616 korban hilang dan ditangkap pasca aksi sepanjang 25 Agustus sampai 8 September 2025. Kondisi ini semakin menempatkan rezim baru Prabowo-Gibran berada pada posisi teratas sebagai rezim yang tidak pro demokrasi dan pemberantasan korupsi.

“Pemberantasan korupsi tanpa warga kritis yang menjalankan fungsi pengawasan oleh publik hanya akan menjadi angan-angan yang rapuh,”.

Berdasarkan hal di atas, koalisi 22 NGO  melayangkan 12 tuntutan antikorupsi guna memberantas KKN secara total.

Pertama hapuskan sistem politik yang oligarkis: lepaskan pengaruh elite bisnis super kaya dalam penyelenggaraan Negara.

Kedua bersihkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan dari intervensi politik dan mafia hukum.

Ketiga revisi Undang-Undang KPK: kembalikan independensi KPK, lepaskan dari kontrol eksekutif, dan keluarkan seluruh polisi dan jaksa dari KPK.

Keempat Perkuat Instrumen Hukum Pemberantasan Korupsi: Revisi UU Tindak Pidana Korupsi, bahas RUU Perampasan Aset, aturan mengenai Konflik kepentingan, aturan mengenai Perlindungan Korban Korupsi, dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang prosesnya berpijak pada prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Kelima  Hukum pelaku korupsi dari militer melalui pengadilan sipil. Kelima tegakkan hukum pidana lingkungan pada semua pelaku tindak pidana lingkungan.

Keenam,tegakkan hokum pidana lingkungan pada semua pelaku tindak pidana lingkungan.

Ketujuh,  bebaskan setiap penyusunan kebijakan dan pengelolaan anggaran negara dari konflik kepentingan dan nepotisme, serta jadikan kepentingan publik sebagai landasan utama.

Kedelapan, permudah syarat pendirian parpol dan musnahkan kartelisasi parpol.Ketujuh,  jalankan putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi terciptanya pemilu yang adil dan bersih.

Kesembilan  jalankan  putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas demi tercipatanya Pemilu yang adil dan bersih.

Kesepuluh, rombak total kabinet: akhiri politik bagi-bagi kue, hentikan rangkap jabatan dan pilih kabinet yang berkompeten.

Kesebelas,Hentikan kebijakan-kebijakan bermasalah yang memboroskan anggaran dan menjadi ladang korupsi: Makan Bergizi Gratis, Danantara, Koperasi Merah Putih, dan lain-lain.

Keduabelas hentikan segala bentuk pembungkaman ruang sipil dan buka partisipasi publik seluas-luasnya: Bebaskan aktivis, mahasiswa, jurnalis, dan warga yang melawan ketidakadilan Negara.

Aktivitas PT MAI di Sagea Kiya Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah foto Save Sagea

Dalam koalisi ini tergabung Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), WeSpeakUp.org, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), JATAM Maluku Utara, JATAM Nasional, Indonesia Zakat Watch (IZW), Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT), Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHDAR), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS), Koalisi Perempuan Indonesia Transparency International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI),  ELSAM, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI),  Suara Ibu Indonesia (SII), Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK), Social Justice Indonesia (SJI),  Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melihat Perempuan- perempuan Tangguh Pulau Kolorai

    • calendar_month Kam, 21 Feb 2019
    • account_circle
    • visibility 472
    • 0Komentar

    Bantu Suami Menjaring Ikan dan Menanam Rumput Laut    Fajar baru menyingsing di ufuk Timur Pulau Kolorai. Pulau kecil berpasir putih seluas 8 hektar  dengan laut tosqoea   subuh itu disapu angin  timur  yang dinginya  menusuk   hingga ke tulang- tulang.  Sepagi  itu, dalam suasana gelap dan dingin, ada seorang  perempuan berusia sekitar 38 tahun, tetap bangun pagi  membantu […]

  • Ketika Orang Hiri Menuntut Merdeka

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 501
    • 1Komentar

    Ingatkan  Pemerintah, Kibarkan Bendera Setengah Tiang   Hari masih pagi, sekira pukul 07.50 WIT sebuah speedboat mengangkut pegawai yang bekerja di Kecamatan Pulau Hiri Kota Ternate Maluku Utara. Mereka adalah pegawai yang akan gelar upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/08/2023). Pegawai lelaki dan perempuan berbaju Korpri  itu  rata rata […]

  • Ini Dampaknya Bagi Malut, Jika Judicial Review UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Diakomodir   

    • calendar_month Sab, 20 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Jumlah pulau di Maluku Utara sesuai data terbaru dari pemerintah provinsi Maluku Utara berjumlah 1008 pulau. Termasuk  Halmahera, Morotai, Obi dan Taliabu yang tidak tergolong pulau kecil. Selebihnya masuk kriteria pulau kecil yang terbilang rentan. Saat ini saja, dari pulau yang ada sebagian sudah ditambang bahkan ada yang telah dikeluarkan izin untuk ditambang. Sebut saja […]

  • Ajak Warga Kao Lindungi Mangrove dan Satwa Endemik

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • account_circle
    • visibility 442
    • 0Komentar

    Komitmen melindungi satwa endemic tidak hanya hadir melalui  forum  seminar atau diskusi   peneliti,  maupun mereka yang concern terhadap isyu lingkungan dan keanekaragaman hayati. Apa yang dilakukan   bersama  Pemerintah Desa Kao  Halmahera Utara  Selasa (02/10) akhir pecan lalu ini juga,  memiliki maksud  yang sama. Membicarakan upaya  perlindungan   m,angrove dan satwa endemik.  Melalui forum ini, mereka  menyatukan presepsi  menjaga […]

  • Kampus Wajib Implementasikan Pendidikan Antikorupsi

    • calendar_month Jum, 11 Jun 2021
    • account_circle
    • visibility 467
    • 1Komentar

    Kegiatan seminar antikorupsi oleh KPK dan kampus di Bali, foto KPK

  • Pembangunan Ekonomi Belum Menghitung Kerusakan Lingkungan  

    • calendar_month Sen, 15 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 514
    • 1Komentar

    Implementasi “sustainability” dan mitigasi perubahan iklim bukan lagi pilihan tapi kewajiban. Itulah yang mendorong Indonesia ikut “Paris Agreement”, mencoba melakukan transisi energi menuju energi terbarukan, dan memiliki rencana “net zero emission” di 2060. Hanya saja untuk mencapai semua yang telah direncanakan sepertinya tak semudah membalikkan telapak tangan. Energi yang digunakan dalam pembangunan masih banyak menggunakan […]

expand_less