Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Riset SIEJ:Suara Masyarakat Adat Minim Tampil di Media

Riset SIEJ:Suara Masyarakat Adat Minim Tampil di Media

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 28

Didominasi  DPR dan Masyarakat Sipil    

The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menyelenggarakan Green Editor Forum: Membaca RUU Masyarakat Adat dalam Pemberitaan Media Massa. Forum ini mempertemukan editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, dan perwakilan masyarakat adat untuk memperkuat perspektif media dalam memberitakan proses pembahasan RUU Masyarakat Adat Senin (27/7/2026).

Melalui forum ini, SIEJ mendorong refleksi terhadap praktik pemberitaan isu masyarakat adat sekaligus membahas pentingnya menghadirkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pemberitaan yang menyangkut hak dan kehidupan mereka. Kesempatan tersebut, SIEJ memaparkan hasil pemantauan pemberitaan RUU Masyarakat Adat serta mendiskusikan tantangan media dalam menghadirkan liputan yang lebih berimbang, mendalam, dan berperspektif hak asasi manusia.

Sejalan dengan upaya memperkuat pemahaman publik mengenai proses legislasi, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat,Muhammad Nasir Djamil, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat terus berjalan melalui Panja dengan melibatkan aspirasi dari berbagai wilayah.

“Panja RUU Masyarakat Adat telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, baik di wilayah barat maupun timur Indonesia. Saya sendiri berkesempatan mengunjungi Kalimantan Barat dan melihat bagaimana masyarakat adat mampu menjelaskan secara artikulatif urgensi RUU Masyarakat Adat. Dalam waktu dekat, Panja juga akan mengunjungi Papua untuk mendengar langsung masukan dari masyarakat adat di sana,” ujar Nasir.

Ia menambahkan, masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, terutama di tengah masih tingginya konflik agraria, kriminalisasi, serta tekanan terhadap wilayah adat akibat ekspansi investasi dan pembangunan.

Dalam forum tersebut, SIEJ memaparkan hasil media monitoring terhadap pemberitaan RUU Masyarakat Adat di enam media nasional sepanjang Januari – Juni 2026. Hasil riset menunjukkan bahwa masyarakat adat masih minim menjadi subjek utama dalam pemberitaan mengenai regulasi yang secara langsung menyangkut hak-hak mereka.

Dari 27 pemberitaan dengan 48 kutipan narasumber, hanya tujuh kutipan berasal dari masyarakat adat. Sementara itu, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil menjadi kelompok yang paling banyak dikutip, masing-masing dengan 15 kemunculan sebagai narasumber. Temuan ini menunjukkan bahwa suara kelompok yang paling terdampak oleh belum disahkannya RUU Masyarakat Adat masih belum memperoleh ruang yang proporsional dalam pemberitaan.

Peneliti SIEJ Fachri Hamzah, mengatakan hasil riset tersebut menunjukkan perlunya perubahan pendekatan media dalam memberitakan isu masyarakat adat.

“Masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan mengenai RUU Masyarakat Adat. Padahal, mereka adalah pihak yang paling terdampak sekaligus memiliki pengetahuan dan pengalaman langsung mengenai persoalan yang dibahas dalam RUU tersebut. Media memiliki peran penting untuk menghadirkan suara masyarakat adat secara lebih proporsional agar pemberitaan tidak hanya menggambarkan dinamika politik, tetapi juga realitas yang dihadapi masyarakat adat di lapangan,” ujar Fahri.

Selain minimnya representasi masyarakat adat, riset SIEJ juga menemukan bahwa mayoritas pemberitaan masih berupa berita informatif (hard news). Liputan mendalam (in-depth) hanya berjumlah delapan artikel, dengan enam artikel diterbitkan oleh Mongabay dan dua artikel oleh Kompas.

Dari perspektif gender, 59,3 persen pemberitaan belum merepresentasikan keberagaman gender maupun mengangkat isu khusus yang dihadapi perempuan adat, termasuk pengalaman mereka dalam mempertahankan ruang hidup, budaya, dan wilayah adat.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, SIEJ mendorong media untuk:

Memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat adat, termasuk perempuan adat, sebagai narasumber utama dalam pemberitaan RUU Masyarakat Adat.  Mengembangkan perspektif pemberitaan yang mengangkat substansi RUU, dampaknya terhadap kehidupan masyarakat adat, perlindungan wilayah adat, serta penyelesaian konflik. Mengawal proses pembahasan RUU Masyarakat Adat secara berkelanjutan, termasuk faktor yang menyebabkan panjangnya proses pengesahan.  Memperbanyak liputan mendalam dan investigasi mengenai urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat serta dampaknya bagi masyarakat adat. Memperkuat media alternatif dan menjaga independensi media dalam memberitakan isu masyarakat adat.

Melalui Green Editor Forum, SIEJ, AMAN, dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat berharap kolaborasi antara media, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan dapat memperkuat ekosistem pemberitaan yang lebih inklusif dan berperspektif hak asasi manusia.

Pemberitaan yang lebih mendalam dan berimbang diharapkan dapat memperluas pemahaman publik mengenai pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, sekaligus memperkuat dukungan terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Cara Bangun Kesadaran Isu Climate Change

    • calendar_month Jum, 5 Agu 2022
    • account_circle
    • visibility 604
    • 1Komentar

    Membangun kesadaran siswa soal isyu sampah plastik dan dampaknya bagi laut dan ancaman perubahan iklim, foto PakaTiva

  • Mtu Mya Halteng, Destinasi Eksotis yang Terancam Abrasi

    • calendar_month Ming, 17 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 943
    • 0Komentar

    Hamparan pasir putih menghiasi pulau kecil berukuran sekira 70  meter  persegi itu. Di kiri kanannya terlihat  laut biru tosque dan terumbu karang yang sebagian sudah mulai mulai mati. Pulau tersebut tak lagi berpohon. Pohon yang dulu rindang dan tumbuh lebat di ekosistem pantai ini, telah mati. Baru ada beberapa pohon ditanam kembali oleh warga dan […]

  • Keppres Moratorium Sawit Segera Terbit?

    • calendar_month Jum, 26 Jan 2018
    • account_circle
    • visibility 449
    • 0Komentar

    Ini Poin- poinnya   Ini kabar baik bagi warga Maluku Utara yang saat ini sedang  berjuang membebaskan daerahnya dari  industry perkebunan sawit. Pasalnya, saat ini  sedang digodok inpres yang mengatur tentang  moratorium perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Seperti dilansir )Mongabay.co.id http://www.mongabay.co.id/2018/01/25/moratorium-sawit-segera-terbit-berikut-poin-poin-draf-inpresnya/) Setelah hampir dua tahun—sejak April 2016– rencana pemerintah keluarkan aturan tunda sementara (moratorium) izin […]

  • WALHI: Jangan “Jual” Halmahera dan Pulau Lainnya

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 633
    • 0Komentar

    AKSI kampanye yang digelar WALHI Malut dan Koalisi Barisan rakyat (KOBAR ) pada Senin 14 November 2022 foto WALHI

  • Cerita Miris Desa Terang di Pulau Kecil

    • calendar_month Sab, 8 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 835
    • 1Komentar

    Pemandangan dari atas Pulau Laigoma Halmahera Selatan foto M Ichi

  • Tanam Mangrove agar “Merdeka” dari Abrasi

    • calendar_month Jum, 4 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Cerita Aksi Komunitas Pencinta Mangrove Khatulistiwa Kawasan taman pemakaman umum (TPU) Desa Guruapin Kecamatan Kayoa Halmahera Selatan saat ini berada dalam  kondisi terancam. TPU yang berada di pantai  bagian barat desa itu, terancam abrasi cukup serius yang membuat pemakaman itu habis tersapu air. Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan itu, Komunitas Pecinta Mangrove Khatulistiwa  (KPMK) yang […]

expand_less