Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Bangun Jalan, Mangrove di Pulau Bacan Rusak

Bangun Jalan, Mangrove di Pulau Bacan Rusak

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
  • visibility 867

Penulis Sahril Samad, Bacan, Volunter Kabarpulau

Ratusan bahkan ribuan pohon mangrove tumbang. Sebuah badan jalan dibangun melintasi padatnya hutan mangrove di Desa Labuha Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Jalan itu juga telah dlakukan pemadatan  dengan lebar hamper 4 meter dan panjang mencapai 700 meter.  

Proyek jalan yang dibangun pemerintah desa Labuha ini  ini mengorbankan hutan mangrove yang masuk  daerah resapan air seluas 44,38 hektar di pusat ibukota Halmahera Selatan.

Jalan yang  dibangun  itu sebenarnya  ingin membuka akses  bagi petani. Namun ada dugaan kuat dengan terbukanya jalan tersebut bisa dimanfaatkan menjadi kawasan pemukiman baru. Jalan masuk yang dibuka di kawasan mangrove itu  panjangnya mencapai 700 meter dari jalan utama Kota Labuha ke arah timur.  Aktivitas pembangunan tersebut  akhirnya dihentikan karena menyerobot daerah resapan air.    

Mangrove yang ditebang dan diolah kayunya foto Sahmar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan  Syamsudin Abbas, belum lama ini mengatakan,  masalah ini dia sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tata Kota dan Tata Ruang,  karena ini menyangkut tata ruang. Menurut dia, soal kawasan ini sudah jelas peruntukannya. Yakni sebagai daerah resapan air sebagaimana tertuang  dalam dokumen RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.

 Sementara  pengawasan mangrove ini bukan hanya dari dinas yang dipimpinnya,  melainkan  juga ada  peran    Dinas PU-PR karena  berhubungan dengan tata ruang.

“Kami  telah bentuk tim  meninjau perusakan kawasan mangrove untuk pembangunan jalan tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, Samsudin mencurigai ada oknum tertentu ikut merusak kawasan hutan mangrove tersebut.   “Yang jelas jika  masyarakat  yang lakukan perusakan lalu pemerintah atau instansi terkait   hadir  dan menjelaskan dengan sendirinya mereka akan paham. Hanya saja  kemungkinan di dalamnya ada oknum-oknum tertentu  ikut bermain,” bebernya. Meski begitu dia enggan menyebut secara pasti oknum oknum yang dimaksud.

Sebelumnya kata Samsudin, pemerintah Desa Labuha pernah berkoordinasi dengan Dinas LH, dengan dalih membuat jalan lingkar belakang hutan bakau. Waktu  itu  DLH  sudah menyampaikan bahwa daerah itu tidak bisa dibangun. Kalau memang bisa dibangun dari dulu sudah diperbolehkan.

Dia bilang  mengendalikan fungsi ruang ini tanggung jawab  bersama. “Hari ini kita  lihat masalah jangan kita anggap biasa-biasa saja. Jangan sudah parah baru kita tindak, regulasi kita kan sudah jelas ada di Rencana Detail Tata Ruang Kota Labuha. Ada delienasinnya,  memang tidak bisa membangun di kawasan tersebut.

“Dari sisi tata ruang kerusakan lingkungan akan dikenakan pasal, akan tetapi  pemerintah  sifatnya mengimbau, sebelum  mengambil langkah hukum. Memang yang ada saat ini kategori pelanggaran karena  sesuai  delienasi   sudah jelas ada batas-batasnya,” terangnya.

Meski begitu dia beralasan  fungsi mengawasi tata ruang secara global  kewenangannya Dinas PU- PR. Sementara    detailnya ada di Tata Kota. Nah ini harus mereka lakukan pencegahan misalnya  dengan memasang papan informasi di batas ruang khususnya hutan mangrove. Yang mana dilindungi, dan mana yang bisa dimanfaatkan, tapi bukan untuk membangun perumahan  dan lain sebagainya.

Dikatakan, apabila kedapatan di lapangan terjadi kerusakan lingkungan, dan  ada oknum-oknum tertentu yang melakukan  kita akan proses secara hukum. “Kalau mereka sadari kesalahannya ya sudah  diampuni, tetapi kalau  tidak peduli   maka kita punya Perda Tata Ruang   Nomor 5 tahun 2020  jelas delienasinya. Tinggal bagaimana  mengawal saja. Aturan ini juga  butuh sosialisasi  kepada masyarakat.   Terkadang masyarakat  mengambil  satu dua potong potong  untuk kebutuhan  itu tidak apa-apa, tapi  jika sudah parah seperti  yang ada sekarang ini  maka masuk  penyerobotan.

Dikuatirkan, perusakan  ini beresiko  karena yang dirusak  adalah daerah resapan air. Jangan nanti ada bencana  pemerintah daerah disalahkan. Padahal   sudah dirusak bahkan ditimbun. Kegiatan ini sudah dihentikan secara otomatis oleh instansi pemerintah sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Dari Tata Kota yang atur tata ruang, bahkan pengawasan lingkungan,” tutup Syamsuddin.

#Makin Tahu Indonesia

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nyanyian Alam Pulo Tareba: Dari Cerita  Indahnya Alam hingga Marak Perburuan Satwa Liar 

    Nyanyian Alam Pulo Tareba: Dari Cerita Indahnya Alam hingga Marak Perburuan Satwa Liar 

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

     Penulis: Safri Rusdi Wartawan  Kabarpulau.co.id   Rimbun pepohonan  dan suara burung dari kejauhan terdengar begitu menghipnotis. Laut biru yang yang terhampar luas dari punggung Danau Tolire, menyambut   hangat peserta pelatihan Jurnalisme Lingkungan yang digelar LSM Burung Indonesia bersama Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Sabtu pagi hingga siang (25/7/2026). Kawasan yang […]

  • WALHI: Jangan “Jual” Halmahera dan Pulau Lainnya

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 684
    • 0Komentar

    AKSI kampanye yang digelar WALHI Malut dan Koalisi Barisan rakyat (KOBAR ) pada Senin 14 November 2022 foto WALHI

  • Ini Cara Perkuat Kapasitas Warga Kampung

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • account_circle
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Belajar Pemetaan  dan Perencanaan Wilayah Kelola Rakyat   Puluhan anak muda   dari  beberapa lembaga dan pemuda kampung berkumpul di Training Centre Wahana Lingkungan Hidup (WALHI)  Maluku Utara Selasa hingga Sabtu (9-13/8/2022). Mereka mengikuti Pelatihan, Pemetaan serta Perencanaan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) dan Perlindungan  Hutan Kampung. Pelatihan  ini  digelar oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKATVA Maluku […]

  • Pulau  Kecil  Meradang  Karena  Ditambang 

    • calendar_month Jum, 19 Jan 2024
    • account_circle
    • visibility 1.083
    • 0Komentar

    Penulis Dr. Abdul Motalib Angkotasan, S.Pi, M.Si Dosen Ilmu Kelautan Universitas Khairun Ternate Kepulauan Indonesia sangat indah, memiliki pulau dengan beragam morfogenesa dan ukuran. Menurut Bengen et al (2014) berdasarkan morfogensa, pulau kecil di Indonesia terdiri dari pulau vulkanik, pulau tektonik, pulau teras terangkat, pulau alluvium, pulau petabah, pulau teras terangkat, pulau karang, dan pulau […]

  • Krisis Iklim Mengancam Anak Pesisir  

    Krisis Iklim Mengancam Anak Pesisir  

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Harga Mahal Harus Dibayar  oleh Pembangunan yang Abai   Krisis iklim tidak lagi bisa dibaca sebatas cuaca ekstrem. Dia  adalah ancaman terhadap keadilan antar generasi. Laporan Children’s Climate Risk Report 2026 dari UNICEF menunjukkan hampir seluruh anak di dunia terpapar risiko iklim, dengan 1,1 miliar anak menghadapi tiga ancaman sekaligus: kekeringan, panas ekstrem, dan gelombang […]

  • Literasi Lingkungan dari Pulau Tulang Halmahera

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 905
    • 0Komentar

    Cerita Fahri Lolahi dan Rumah Botol Plastik untuk Perangi Sampah   Cuaca siang di Sabtu akhir Agustus lalu itu agak mendung. Ketika tiba dengan mobil di Tobelo dari Kao, saya dijemput oleh Fahmi Lolahi. Tujuan saya menuju pulau Tulang. Setelah menunggu sekira 30 menit, saya  melanjutkan perjalanan menuju Pulau Tulang.     Fahmi Lolahi adalah kakak  […]

expand_less