Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Bangun Jalan, Mangrove di Pulau Bacan Rusak

Bangun Jalan, Mangrove di Pulau Bacan Rusak

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
  • visibility 412

Penulis Sahril Samad, Bacan, Volunter Kabarpulau

Ratusan bahkan ribuan pohon mangrove tumbang. Sebuah badan jalan dibangun melintasi padatnya hutan mangrove di Desa Labuha Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Jalan itu juga telah dlakukan pemadatan  dengan lebar hamper 4 meter dan panjang mencapai 700 meter.  

Proyek jalan yang dibangun pemerintah desa Labuha ini  ini mengorbankan hutan mangrove yang masuk  daerah resapan air seluas 44,38 hektar di pusat ibukota Halmahera Selatan.

Jalan yang  dibangun  itu sebenarnya  ingin membuka akses  bagi petani. Namun ada dugaan kuat dengan terbukanya jalan tersebut bisa dimanfaatkan menjadi kawasan pemukiman baru. Jalan masuk yang dibuka di kawasan mangrove itu  panjangnya mencapai 700 meter dari jalan utama Kota Labuha ke arah timur.  Aktivitas pembangunan tersebut  akhirnya dihentikan karena menyerobot daerah resapan air.    

Mangrove yang ditebang dan diolah kayunya foto Sahmar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan  Syamsudin Abbas, belum lama ini mengatakan,  masalah ini dia sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tata Kota dan Tata Ruang,  karena ini menyangkut tata ruang. Menurut dia, soal kawasan ini sudah jelas peruntukannya. Yakni sebagai daerah resapan air sebagaimana tertuang  dalam dokumen RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.

 Sementara  pengawasan mangrove ini bukan hanya dari dinas yang dipimpinnya,  melainkan  juga ada  peran    Dinas PU-PR karena  berhubungan dengan tata ruang.

“Kami  telah bentuk tim  meninjau perusakan kawasan mangrove untuk pembangunan jalan tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, Samsudin mencurigai ada oknum tertentu ikut merusak kawasan hutan mangrove tersebut.   “Yang jelas jika  masyarakat  yang lakukan perusakan lalu pemerintah atau instansi terkait   hadir  dan menjelaskan dengan sendirinya mereka akan paham. Hanya saja  kemungkinan di dalamnya ada oknum-oknum tertentu  ikut bermain,” bebernya. Meski begitu dia enggan menyebut secara pasti oknum oknum yang dimaksud.

Sebelumnya kata Samsudin, pemerintah Desa Labuha pernah berkoordinasi dengan Dinas LH, dengan dalih membuat jalan lingkar belakang hutan bakau. Waktu  itu  DLH  sudah menyampaikan bahwa daerah itu tidak bisa dibangun. Kalau memang bisa dibangun dari dulu sudah diperbolehkan.

Dia bilang  mengendalikan fungsi ruang ini tanggung jawab  bersama. “Hari ini kita  lihat masalah jangan kita anggap biasa-biasa saja. Jangan sudah parah baru kita tindak, regulasi kita kan sudah jelas ada di Rencana Detail Tata Ruang Kota Labuha. Ada delienasinnya,  memang tidak bisa membangun di kawasan tersebut.

“Dari sisi tata ruang kerusakan lingkungan akan dikenakan pasal, akan tetapi  pemerintah  sifatnya mengimbau, sebelum  mengambil langkah hukum. Memang yang ada saat ini kategori pelanggaran karena  sesuai  delienasi   sudah jelas ada batas-batasnya,” terangnya.

Meski begitu dia beralasan  fungsi mengawasi tata ruang secara global  kewenangannya Dinas PU- PR. Sementara    detailnya ada di Tata Kota. Nah ini harus mereka lakukan pencegahan misalnya  dengan memasang papan informasi di batas ruang khususnya hutan mangrove. Yang mana dilindungi, dan mana yang bisa dimanfaatkan, tapi bukan untuk membangun perumahan  dan lain sebagainya.

Dikatakan, apabila kedapatan di lapangan terjadi kerusakan lingkungan, dan  ada oknum-oknum tertentu yang melakukan  kita akan proses secara hukum. “Kalau mereka sadari kesalahannya ya sudah  diampuni, tetapi kalau  tidak peduli   maka kita punya Perda Tata Ruang   Nomor 5 tahun 2020  jelas delienasinya. Tinggal bagaimana  mengawal saja. Aturan ini juga  butuh sosialisasi  kepada masyarakat.   Terkadang masyarakat  mengambil  satu dua potong potong  untuk kebutuhan  itu tidak apa-apa, tapi  jika sudah parah seperti  yang ada sekarang ini  maka masuk  penyerobotan.

Dikuatirkan, perusakan  ini beresiko  karena yang dirusak  adalah daerah resapan air. Jangan nanti ada bencana  pemerintah daerah disalahkan. Padahal   sudah dirusak bahkan ditimbun. Kegiatan ini sudah dihentikan secara otomatis oleh instansi pemerintah sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Dari Tata Kota yang atur tata ruang, bahkan pengawasan lingkungan,” tutup Syamsuddin.

#Makin Tahu Indonesia

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Saatnya Pariwisata Go Digital

    • calendar_month Jum, 27 Nov 2020
    • account_circle
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Cry Jailolo Ramaikan Ultah GenPI dan Pasar Teluk   Pada 25 November 2020 lalu,  Generasi Pesona Indonesia (GenPI) Halmahera Barat dan Pasar Teluk, genap berusia dua tahun.  Dalam perayaan ulang tahun kedua itu banyak atraksi ditampilkan. Salah satunya seni tari Cry Jailolo  yang sudah go internasional itu. Rilis yang dikirimkan GenPi kepada kabarpulau.co.id/ menyebutkan, dengan […]

  • Tugu Kenari dan Diaspora Minang di Makean

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Kuliah Bersama Masyarakat (Kubermas) tahap I Universitas Khairun Ternate  di Desa Sebelei Kecamatan  Makean Barat, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara selama satu bulan (Agustus 2023) telah tuntas. Program kerja mereka,salah satunya membuat Tugu Kenari sebagai salah satu ikon Desa Sebelei.    Sekadar diketahui, tugu ini memiliki makna filosofis mendalam. Pohon kenari  disebut- sebut sebagai  salah […]

  • Transportasi Sumbang 5 Persen Emisi Karbon

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Ternate Punya 157873 Unit Kendaraan  Penulis Mahmud Ichi/Mubarak Falahi Penggunaan transportasi sulit dipisahkan dari aktivitas sehari-hari, terutama masyarakat yang berada di perkotaan. Ketergantungan akan transportasi ketika berpindah dari satu tempat ke tempat lain, membuat transportasi menjadi faktor signifikan pada besarnya jejak karbon yang dikeluarkan setiap individu.   Jejak karbon adalah jumlah karbon atau gas emisi […]

  • Ekowisata di Punggung Gamalama

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • account_circle
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Menikmati  Keindahan  Ternate dari  Puncak Hutan Pala dan Cengkih  Pagi jelang siang di pertengahan Juli lalu, ketika udara hutan pala dan cengkih masih  segar, saya  coba menyusuri  punggung Gunung Gamalama. Lokasi ini berada tepat di kawasan puncak Kelurahan Moya Kota Ternate Tengah Maluku Utara. Lokasi ini dalam beberapa  bulan belakangan  menjadi salah satu spot paling […]

  • Ini Kondisi Jalan Sayoang -Yaba Pulau Bacan

    • calendar_month Sel, 19 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Kondisi Kiometer 07 Jalan Sayoang Yaba Pulau Bacan Tak cukup dua meter lagi jalan ini akan putus dihantam banjir di Sungai kawasan Ake Rica. Jalan yang ambrol ini panjangnya sekira 20 meter. Foto Nahrawi Rabul warga Bacan Timur

  • Indonesia Luncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru di COP 30 Brazil

    Indonesia Luncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru di COP 30 Brazil

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 117
    • 0Komentar

    BELEM, (19/11) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi meluncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru Indonesia pada COP 30 UNFCCC di Belém, Brasil, Senin (17/11). Dokumen ini memberikan arah kebijakan dan langkah terkoordinasi untuk melindungi, memulihkan, dan mengelola ekosistem karbon biru, yakni mangrove, padang lamun, […]

expand_less