Breaking News
light_mode
Beranda » Lingkungan Hidup » Bangun Jalan, Mangrove di Pulau Bacan Rusak

Bangun Jalan, Mangrove di Pulau Bacan Rusak

  • account_circle
  • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
  • visibility 830

Penulis Sahril Samad, Bacan, Volunter Kabarpulau

Ratusan bahkan ribuan pohon mangrove tumbang. Sebuah badan jalan dibangun melintasi padatnya hutan mangrove di Desa Labuha Pulau Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara. Jalan itu juga telah dlakukan pemadatan  dengan lebar hamper 4 meter dan panjang mencapai 700 meter.  

Proyek jalan yang dibangun pemerintah desa Labuha ini  ini mengorbankan hutan mangrove yang masuk  daerah resapan air seluas 44,38 hektar di pusat ibukota Halmahera Selatan.

Jalan yang  dibangun  itu sebenarnya  ingin membuka akses  bagi petani. Namun ada dugaan kuat dengan terbukanya jalan tersebut bisa dimanfaatkan menjadi kawasan pemukiman baru. Jalan masuk yang dibuka di kawasan mangrove itu  panjangnya mencapai 700 meter dari jalan utama Kota Labuha ke arah timur.  Aktivitas pembangunan tersebut  akhirnya dihentikan karena menyerobot daerah resapan air.    

Mangrove yang ditebang dan diolah kayunya foto Sahmar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan  Syamsudin Abbas, belum lama ini mengatakan,  masalah ini dia sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tata Kota dan Tata Ruang,  karena ini menyangkut tata ruang. Menurut dia, soal kawasan ini sudah jelas peruntukannya. Yakni sebagai daerah resapan air sebagaimana tertuang  dalam dokumen RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.

 Sementara  pengawasan mangrove ini bukan hanya dari dinas yang dipimpinnya,  melainkan  juga ada  peran    Dinas PU-PR karena  berhubungan dengan tata ruang.

“Kami  telah bentuk tim  meninjau perusakan kawasan mangrove untuk pembangunan jalan tersebut,” katanya.

Dalam kasus ini, Samsudin mencurigai ada oknum tertentu ikut merusak kawasan hutan mangrove tersebut.   “Yang jelas jika  masyarakat  yang lakukan perusakan lalu pemerintah atau instansi terkait   hadir  dan menjelaskan dengan sendirinya mereka akan paham. Hanya saja  kemungkinan di dalamnya ada oknum-oknum tertentu  ikut bermain,” bebernya. Meski begitu dia enggan menyebut secara pasti oknum oknum yang dimaksud.

Sebelumnya kata Samsudin, pemerintah Desa Labuha pernah berkoordinasi dengan Dinas LH, dengan dalih membuat jalan lingkar belakang hutan bakau. Waktu  itu  DLH  sudah menyampaikan bahwa daerah itu tidak bisa dibangun. Kalau memang bisa dibangun dari dulu sudah diperbolehkan.

Dia bilang  mengendalikan fungsi ruang ini tanggung jawab  bersama. “Hari ini kita  lihat masalah jangan kita anggap biasa-biasa saja. Jangan sudah parah baru kita tindak, regulasi kita kan sudah jelas ada di Rencana Detail Tata Ruang Kota Labuha. Ada delienasinnya,  memang tidak bisa membangun di kawasan tersebut.

“Dari sisi tata ruang kerusakan lingkungan akan dikenakan pasal, akan tetapi  pemerintah  sifatnya mengimbau, sebelum  mengambil langkah hukum. Memang yang ada saat ini kategori pelanggaran karena  sesuai  delienasi   sudah jelas ada batas-batasnya,” terangnya.

Meski begitu dia beralasan  fungsi mengawasi tata ruang secara global  kewenangannya Dinas PU- PR. Sementara    detailnya ada di Tata Kota. Nah ini harus mereka lakukan pencegahan misalnya  dengan memasang papan informasi di batas ruang khususnya hutan mangrove. Yang mana dilindungi, dan mana yang bisa dimanfaatkan, tapi bukan untuk membangun perumahan  dan lain sebagainya.

Dikatakan, apabila kedapatan di lapangan terjadi kerusakan lingkungan, dan  ada oknum-oknum tertentu yang melakukan  kita akan proses secara hukum. “Kalau mereka sadari kesalahannya ya sudah  diampuni, tetapi kalau  tidak peduli   maka kita punya Perda Tata Ruang   Nomor 5 tahun 2020  jelas delienasinya. Tinggal bagaimana  mengawal saja. Aturan ini juga  butuh sosialisasi  kepada masyarakat.   Terkadang masyarakat  mengambil  satu dua potong potong  untuk kebutuhan  itu tidak apa-apa, tapi  jika sudah parah seperti  yang ada sekarang ini  maka masuk  penyerobotan.

Dikuatirkan, perusakan  ini beresiko  karena yang dirusak  adalah daerah resapan air. Jangan nanti ada bencana  pemerintah daerah disalahkan. Padahal   sudah dirusak bahkan ditimbun. Kegiatan ini sudah dihentikan secara otomatis oleh instansi pemerintah sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Dari Tata Kota yang atur tata ruang, bahkan pengawasan lingkungan,” tutup Syamsuddin.

#Makin Tahu Indonesia

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

    Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • account_circle Mahmud Ichi
    • visibility 468
    • 0Komentar

    Penangkapan burung paruh bengkok masih saja marak. Ini dibuktikan dengan  banyaknya aktivitas masyarakat yang mengambil dan memelihara burung- burung yang dilindungi tersebut. Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kantor Seksi Konservasi Wilayah Ternate Maluku Utara menyebutkan  adanya burung yang masih diperjualbelikan dan diamankan aparat penegak hukum. Sepanjang 2025 pihak BKSDA KSWA Ternate mendapatkan penitipan burung dari […]

  • Seriusnya Siswa SD Belajar Buat  Eco Enzyme

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle
    • visibility 610
    • 0Komentar

    Sebanyak 30 siswa Kelas 6 SD Negeri 10 Kota Ternate didampingi Kepala sekolahnya mengunjungi Sanggar Eco Enzyme.  Kunjungan mereka ini untuk belajar   membuat larutan eco enzyme untuk mengisi praktikum. “Karena mereka akan menghadapi Ujian, praktek pembuatan Eco Enzyme  ini bagian dari ujian praktikum, ” jelas, Rohani Hutumoy Kepala Sekolah SD Negeri 10 Ternate Kamis (16/3/2023). […]

  • Buat Minyak Kelapa Kampong, Lawan Ketergantungan

    • calendar_month Sel, 29 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 741
    • 0Komentar

    Cerita Usaha Ibu- ibu dari  Samo Halmahera Selatan Pagi  di awal Agutus  lalu itu  masih gelap. Bulu kuduk juga belum kelihatan. Ketika melihat catatan waktu di hand phone  baru menunjukan pukul 5.40 WIT.  Meski masih pagi buta puluhan ibu  asal desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara Halmahera Selatan itu sudah rame  di  belakang rumah ibu Jena […]

  • Serunya Kegiatan Halmahera Overland 4×4

    • calendar_month Sen, 18 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 572
    • 0Komentar

    Para peserta Hakmahera Overland 4×4 mengangkat batang kayu untuk membangin jembatan daruta agar bisa dilewati mobil yng mrtrks tumpngi, foto Dewahyudi

  • Aksi Lingkungan, Masyarakat Bisa Akses Dana 2 Ribu hingga 50 Ribu Dolar

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2024
    • account_circle
    • visibility 743
    • 0Komentar

    Saat  ini pemerintah Indonesia melalui Kementerian KLHK sedang menyiapkan sekema pendanaan agar masyarakat bisa mengakses dana untuk kepentingan lingkungan hidup. Dana  itu  dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).    Melalui dana ini  masyarakat bisa mengajukan   kepada BPDLH untuk   kegiatan yang berkaitan lingkungan hidup.Melalui Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan, masyarakat   memiliki akses mudah pendanaan untuk […]

  • KKP akan Evaluasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 600
    • 1Komentar

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan terus melaksanakan mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang laut sebagai bagian dari evaluasi terhadap semua perizinan pemanfaatan ruang laut yang sudah diterbitkan. Hal ini dilaksanakan guna mendorong terwujudnya tata ruang sesuai rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut […]

expand_less