Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

  • account_circle Mahmud Ichi
  • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
  • visibility 494

Penangkapan burung paruh bengkok masih saja marak. Ini dibuktikan dengan  banyaknya aktivitas masyarakat yang mengambil dan memelihara burung- burung yang dilindungi tersebut.

Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kantor Seksi Konservasi Wilayah Ternate Maluku Utara menyebutkan  adanya burung yang masih diperjualbelikan dan diamankan aparat penegak hukum.

Sepanjang 2025 pihak BKSDA KSWA Ternate mendapatkan penitipan burung dari Kantor Kejaksaan Negeri Morotai sebanyak 37 ekor nuri ternate. Selain itu ada juga yang diamankan oleh pihak BKSDA maupun  warga yang secara sukarela menyerahkan burung mereka untuk dirawat selanjutnya dilepas ke  habitatnya. Jumlahnya 10 ekor dan masih mendapatkan perawatan.

“10 ekor burung yang belum dilepas itu  kini masih dirawat di kandang transit BKSDA,”jelas  Abas Hurasan Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (KSW) Ternate Rabu (31/12/2025) lalu.

Dia bilang, burung paruh bengkok yang dititipkan aparat penegak hukum itu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai sejak Oktober 2024. Pada Juli 2025 pihak KSW Ternate telah melepas ke alam liar sebanyak 30 ekor di desa Daeo Majiko Kabupaten  Pulau  Morotai. Sisanya   7 ekor belum sehat sehingga pihaknya masih lakukan perawatan. Setelah kondisi burung-burung itu pulih/sehat   akhirnya dilakukan  lepasliar pada 21 Desember 2025 di desa Domato Kecamatan Jailolo selatan kabupaten  Hamahera Barat.

“Untuk burung  di kandang transit sebanyak  10 ekor terdiri dari  Nuri ternate 7 ekor, nuri kalung ungu 2 ekor  dan kakatua putih 1 ekor. Jika sudah pulih dan layak dilepasliar maka akan dilepas juga,” jelas Abas.

Terkait pelepasliaran burung-burung ini menurut pihak BKSDA  dilakukan setelah pemilik   satwa dilindungi itu menjalani proses hukum terkait tindak pidana konservasi dan dinyatakan selesai serta berkekuatan hukum tetap.

Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon menjelaskan, burung Nuri ternate tersebut merupakan satwa titipan dari Kejaksaan Negeri Morotai sejak Februari 2025. Satwa itu diamankan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang, pengadilan telah memutuskan perkara tersebut dan memberikan ketetapan agar satwa dikembalikan ke habitat alaminya,” ujarnya.

Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa dilindungi sekaligus bentuk komitmen BKSDA  mengembalikan satwa hasil penegakan hukum ke alam guna menjaga keseimbangan ekosistem.

BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan, memelihara, atau menangkap satwa dilindungi, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Sebelum dilepasliarkan,  burung burung   tersebut telah menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan dan dinyatakan layak  kembali ke alam bebas. Pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat serta aspek keamanan satwa agar dapat beradaptasi dan bertahan hidup di lingkungan alaminya.

BKSDA Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang konservasi, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan satwa liar, khususnya jenis-jenis endemik Maluku dan Maluku Utara yang terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Dijelaskan lagi  berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(*)

 

  • Penulis: Mahmud Ichi
  • Editor: Mahmud Ichi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumlah Pulau di Malut Masih Diperdebatkan

    • calendar_month Sen, 15 Feb 2021
    • account_circle
    • visibility 837
    • 0Komentar

    Pantai Pulau Mtu Mya di Halmahera Tengah

  • Penemuan Lebah pluto di Halmahera Jadi Perbincangan Ilmuan Dunia

    Penemuan Lebah pluto di Halmahera Jadi Perbincangan Ilmuan Dunia

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2019
    • account_circle
    • visibility 1.649
    • 0Komentar

    Penemuan kembali lebah raksasa Wallace atau lebah pluto (Megachile pluto Smith 1861) di Maluku Utara menjadi perbincangan hangat di kalangan ilmuwan, terutama bidang zoologi. Rilis resmi yang dikeluarkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melalui Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI  (Vhttp://lipi.go.id/siaranpress/penemuan-kembali-lebah-megachile-pluto-di-maluku-utara/21545), menyebutkan,   bahwa  lebah dengan rahang bawah (mandibula) yang sangat besar ini dikoleksi oleh Alfred Russel Wallace pada  1859 dan […]

  • Cerita Miris Desa Terang di Pulau Kecil

    • calendar_month Sab, 8 Jan 2022
    • account_circle
    • visibility 870
    • 1Komentar

    Pemandangan dari atas Pulau Laigoma Halmahera Selatan foto M Ichi

  • Menguak Kekayaan Tersembunyi dari Ternate (1)

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2024
    • account_circle
    • visibility 781
    • 1Komentar

    Seri Tulisan Mengungkap Kehidupan Liar Gamalama    Cerita tentang Ternate dengan segala keunikannya, sudah banyak diulas. Tidak hanya dalam tulisan dan gambar bergerak (video dan film,red). Perjalanan waktu pulau dan isinya juga banyak dikisahkan melalui buku sejarah, novel hingga cerita lisan  turun- temurun. Jika diselami lebih dalam, di pulau ini akan ditemukan  begitu banyak kekayaan […]

  • Buat Minyak Kelapa Kampong, Lawan Ketergantungan

    • calendar_month Sel, 29 Sep 2020
    • account_circle
    • visibility 763
    • 0Komentar

    Cerita Usaha Ibu- ibu dari  Samo Halmahera Selatan Pagi  di awal Agutus  lalu itu  masih gelap. Bulu kuduk juga belum kelihatan. Ketika melihat catatan waktu di hand phone  baru menunjukan pukul 5.40 WIT.  Meski masih pagi buta puluhan ibu  asal desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara Halmahera Selatan itu sudah rame  di  belakang rumah ibu Jena […]

  • Dulu Kaya dari  Perkebunan, Kini  Lahannya Lenyap (2)

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle
    • visibility 1.273
    • 0Komentar

    Kabupaten Halmahera Tengah sebelum massivenya tambang nikel seperti sekarang, dikenal sebagai salah satu daerah pertanian dan perkebunan, kelapa, pala, cengkih dan kakao. Daerah ini juga  memiliki beberapa kawasan transmigrasi sebagai lumbung pangan Halmahera Tengah. Luas Kabupaten Halmahera Tengah mencapai 227.683 hektar.  Namun dari luasan daratan itu saat ini  terbebani 66 izin usaha pertambangan (IUP) dengan […]

expand_less