Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

  • account_circle Mahmud Ichi
  • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
  • visibility 342

Penangkapan burung paruh bengkok masih saja marak. Ini dibuktikan dengan  banyaknya aktivitas masyarakat yang mengambil dan memelihara burung- burung yang dilindungi tersebut.

Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kantor Seksi Konservasi Wilayah Ternate Maluku Utara menyebutkan  adanya burung yang masih diperjualbelikan dan diamankan aparat penegak hukum.

Sepanjang 2025 pihak BKSDA KSWA Ternate mendapatkan penitipan burung dari Kantor Kejaksaan Negeri Morotai sebanyak 37 ekor nuri ternate. Selain itu ada juga yang diamankan oleh pihak BKSDA maupun  warga yang secara sukarela menyerahkan burung mereka untuk dirawat selanjutnya dilepas ke  habitatnya. Jumlahnya 10 ekor dan masih mendapatkan perawatan.

“10 ekor burung yang belum dilepas itu  kini masih dirawat di kandang transit BKSDA,”jelas  Abas Hurasan Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (KSW) Ternate Rabu (31/12/2025) lalu.

Dia bilang, burung paruh bengkok yang dititipkan aparat penegak hukum itu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai sejak Oktober 2024. Pada Juli 2025 pihak KSW Ternate telah melepas ke alam liar sebanyak 30 ekor di desa Daeo Majiko Kabupaten  Pulau  Morotai. Sisanya   7 ekor belum sehat sehingga pihaknya masih lakukan perawatan. Setelah kondisi burung-burung itu pulih/sehat   akhirnya dilakukan  lepasliar pada 21 Desember 2025 di desa Domato Kecamatan Jailolo selatan kabupaten  Hamahera Barat.

“Untuk burung  di kandang transit sebanyak  10 ekor terdiri dari  Nuri ternate 7 ekor, nuri kalung ungu 2 ekor  dan kakatua putih 1 ekor. Jika sudah pulih dan layak dilepasliar maka akan dilepas juga,” jelas Abas.

Terkait pelepasliaran burung-burung ini menurut pihak BKSDA  dilakukan setelah pemilik   satwa dilindungi itu menjalani proses hukum terkait tindak pidana konservasi dan dinyatakan selesai serta berkekuatan hukum tetap.

Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon menjelaskan, burung Nuri ternate tersebut merupakan satwa titipan dari Kejaksaan Negeri Morotai sejak Februari 2025. Satwa itu diamankan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang, pengadilan telah memutuskan perkara tersebut dan memberikan ketetapan agar satwa dikembalikan ke habitat alaminya,” ujarnya.

Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa dilindungi sekaligus bentuk komitmen BKSDA  mengembalikan satwa hasil penegakan hukum ke alam guna menjaga keseimbangan ekosistem.

BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan, memelihara, atau menangkap satwa dilindungi, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Sebelum dilepasliarkan,  burung burung   tersebut telah menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan dan dinyatakan layak  kembali ke alam bebas. Pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat serta aspek keamanan satwa agar dapat beradaptasi dan bertahan hidup di lingkungan alaminya.

BKSDA Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang konservasi, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan satwa liar, khususnya jenis-jenis endemik Maluku dan Maluku Utara yang terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Dijelaskan lagi  berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(*)

 

  • Penulis: Mahmud Ichi
  • Editor: Mahmud Ichi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Lima Pemenang LiveWIRE Energy Solutions 2024

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle
    • visibility 702
    • 0Komentar

    Shell Indonesia memberikan penghargaan kepada lima pengusaha muda di bidang energi sebagai pemenang Shell LiveWIRE Energy Solutions 2024. Pemilihan untuk pemenang program pengembangan kewirausahaan ini telah melalui serangkaian proses seleksi dan pelatihan sejak awal tahun hingga penilaian akhir yang melibatkan panelis dari pimpinan perusahaan investasi, ahli, dan akademisi pada Juli 2024 di Mandalika, Lombok, Nusa […]

  • Di Musyawarah IKAPERIK, Bahas Perikanan Malut dan Tantangan Era 4.0

    • calendar_month Ming, 24 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 414
    • 0Komentar

    Farid Terpilih Secara Aklamasi Ikatan Alumni Perikanan dan Kelautan (IKAPERIK) Universitas Khairun Ternate menggelar musyawarah memilih pengurus baru untuk masa jabatan 4 tahun ke depan Sabtu (22/1) kemarin.  Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Gamalama Hotel Sahid  itu, turut diisi dengan seminar bertema   “Perikanan Maluku Utara dan Tantangan Industri era 4.0” Beberapa pemateri penting turut hadir yakni […]

  • Sampah Plastik dari Laut Malut Diserahkan ke PT Unilever

    • calendar_month Kam, 17 Nov 2022
    • account_circle
    • visibility 809
    • 2Komentar

    PT Unilever Masuk Top 5 Penghasil Sampah Plastik LSM Internasional BreakFree From Plastic melaporkan  bahwa PT Unilever masuk dalam Top 5 plastic polluters  di Indonesia.  Dari laporan Break Free tersebut menyebutkan bahwa    produsen   sampah plastic terbesar pertama adalah The Coca-Cola Company,  Pepsi Co,  Nestle,  Unilever dan  Mondelez International. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) setelah mengunjungi […]

  • 55 Pulau Kecil Digempur Tambang dan Sawit Tak Dibahas Capres

    • calendar_month Rab, 20 Feb 2019
    • account_circle
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Isyu  Keselamatan Rakyat dan Lingkungan  di Pesisir  serta Pulau- Pulau Kecil Terlewatkan Debat calon presiden putaran kedua tentang Energi, Pangan, Infrastruktur, Lingkungan Hidup, dan Sumber Daya Alam pada 17 Februari 2019 lalu disaksikan ratusan juta pasang rakyat Indonesia di layar   layar kaca  stasiun televisi. Dari debat itu ternyata masih menyisahkan sejumlah pertanyaan penting soal kadar […]

  • Toyom, Pohon Penyembuh Luka dari Halmahera

    • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 825
    • 0Komentar

    Sterculia oblongifolia atau yang dikenal dengan sebutan toyom merupakan tumbuhan yang sangat bermakna bagi masyarakat sekitar Taman Nasional Aketajawe Lolobata, Halmahera Timur, Maluku Utara. Tumbuhan ini berperan penting dalam kehidupan komunitas suku Togutil di sana yang masih nomaden foto KLHK

  • Perburuan dan Perdagangan Satwa Liar Masif

    • calendar_month Jum, 8 Okt 2021
    • account_circle
    • visibility 644
    • 0Komentar

    Pintuk Masuk Keluar Malut, Perlu Pengawasan  Ketat Perburuan dan perdagangan  satwa  liar   di Maluku Utara terbilang massive. Terutama jenis burung  paruh bengkok  Karena itu  butuh upaya pencegahan dan penanganan  dengan  melibatkan semua pihak terkait.     Hal ini yang mendasari Balai Koservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Maluku didukung Non Government Organisation  (NGO)  yang concern terhadap isyu ini […]

expand_less