Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

Sepanjang 2025 BKSDA Amankan 47 Ekor Paruh Bengkok  

  • account_circle Mahmud Ichi
  • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
  • visibility 63

Penangkapan burung paruh bengkok masih saja marak. Ini dibuktikan dengan  banyaknya aktivitas masyarakat yang mengambil dan memelihara burung- burung yang dilindungi tersebut.

Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kantor Seksi Konservasi Wilayah Ternate Maluku Utara menyebutkan  adanya burung yang masih diperjualbelikan dan diamankan aparat penegak hukum.

Sepanjang 2025 pihak BKSDA KSWA Ternate mendapatkan penitipan burung dari Kantor Kejaksaan Negeri Morotai sebanyak 37 ekor nuri ternate. Selain itu ada juga yang diamankan oleh pihak BKSDA maupun  warga yang secara sukarela menyerahkan burung mereka untuk dirawat selanjutnya dilepas ke  habitatnya. Jumlahnya 10 ekor dan masih mendapatkan perawatan.

“10 ekor burung yang belum dilepas itu  kini masih dirawat di kandang transit BKSDA,”jelas  Abas Hurasan Kepala Kantor Seksi Konservasi Wilayah (KSW) Ternate Rabu (31/12/2025) lalu.

Dia bilang, burung paruh bengkok yang dititipkan aparat penegak hukum itu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai sejak Oktober 2024. Pada Juli 2025 pihak KSW Ternate telah melepas ke alam liar sebanyak 30 ekor di desa Daeo Majiko Kabupaten  Pulau  Morotai. Sisanya   7 ekor belum sehat sehingga pihaknya masih lakukan perawatan. Setelah kondisi burung-burung itu pulih/sehat   akhirnya dilakukan  lepasliar pada 21 Desember 2025 di desa Domato Kecamatan Jailolo selatan kabupaten  Hamahera Barat.

“Untuk burung  di kandang transit sebanyak  10 ekor terdiri dari  Nuri ternate 7 ekor, nuri kalung ungu 2 ekor  dan kakatua putih 1 ekor. Jika sudah pulih dan layak dilepasliar maka akan dilepas juga,” jelas Abas.

Terkait pelepasliaran burung-burung ini menurut pihak BKSDA  dilakukan setelah pemilik   satwa dilindungi itu menjalani proses hukum terkait tindak pidana konservasi dan dinyatakan selesai serta berkekuatan hukum tetap.

Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, di Ambon menjelaskan, burung Nuri ternate tersebut merupakan satwa titipan dari Kejaksaan Negeri Morotai sejak Februari 2025. Satwa itu diamankan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran terhadap undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Setelah melalui rangkaian proses hukum yang panjang, pengadilan telah memutuskan perkara tersebut dan memberikan ketetapan agar satwa dikembalikan ke habitat alaminya,” ujarnya.

Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa dilindungi sekaligus bentuk komitmen BKSDA  mengembalikan satwa hasil penegakan hukum ke alam guna menjaga keseimbangan ekosistem.

BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperdagangkan, memelihara, atau menangkap satwa dilindungi, serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Sebelum dilepasliarkan,  burung burung   tersebut telah menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan dan dinyatakan layak  kembali ke alam bebas. Pelepasliaran dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian habitat serta aspek keamanan satwa agar dapat beradaptasi dan bertahan hidup di lingkungan alaminya.

BKSDA Maluku menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang konservasi, sekaligus memperkuat edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan satwa liar, khususnya jenis-jenis endemik Maluku dan Maluku Utara yang terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Dijelaskan lagi  berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).(*)

 

  • Penulis: Mahmud Ichi
  • Editor: Mahmud Ichi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Muda Pulau Bacan Dorong Literasi, Konservasi dan Ekonomi

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Bentuk Komunitas, Kampanye Lindungi  Satwa, Buat Perdes dan  Kelompok Tani Suasana di kawasan zero point pusat Kota Labuha Halmahera Selatan terlihat sibuk. Jumat (11/7/2025) siang  itu  sejumlah anak muda tengah menyiapkan acara pendukung kegiatan Merayakan Hari Keragaman Burung Indonesia  (MKBI) yang dilaksanakan  LSM Burung Indonesia.  Kegiatan ini  adalah bagian dari Festival Konservasi Satwa  Liar Maluku […]

  • Apa Kabar Deforestasi di Indonesia?

    • calendar_month Sen, 3 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 320
    • 1Komentar

    Pemerintah Klaim Turun  8,4 Persen Deforestasi Indonesia tahun 2021-2022 turun 8,4% dibandingkan hasil pemantauan tahun 2020-2021. Deforestasi netto Indonesia tahun 2021 -2022 adalah sebesar 104 ribu ha. Sementara, deforestasi Indonesia tahun 2020-2021 adalah sebesar 113,5 ribu ha. Demikian rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebagaimana dimuat dalam situs resmi […]

  • Aksi Iklim BRI,akan Setop Danai Batu Bara

    • calendar_month Jum, 27 Mei 2022
    • account_circle
    • visibility 264
    • 1Komentar

    Aksi yang digelar untuk investasi bersih bagi bumi foto, 350.org

  • Transportasi Sumbang 5 Persen Emisi Karbon

    • calendar_month Jum, 15 Mar 2024
    • account_circle
    • visibility 444
    • 0Komentar

    Ternate Punya 157873 Unit Kendaraan  Penulis Mahmud Ichi/Mubarak Falahi Penggunaan transportasi sulit dipisahkan dari aktivitas sehari-hari, terutama masyarakat yang berada di perkotaan. Ketergantungan akan transportasi ketika berpindah dari satu tempat ke tempat lain, membuat transportasi menjadi faktor signifikan pada besarnya jejak karbon yang dikeluarkan setiap individu.   Jejak karbon adalah jumlah karbon atau gas emisi […]

  • Tangkap Tuna Makin Jauh, Ukurannya juga Makin Kecil

    • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 232
    • 1Komentar

    Ikan Tuna yang ditangkap nelayan Ternate saat diturunkan di tempat pendaratan ikan dufa dufa foto M Ichi

  • Empat Lembaga Bongkar Bobrok PT Korido di Gane

    • calendar_month Sen, 12 Nov 2018
    • account_circle
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Diduga Lakukan  Pembalakan Liar hingga Pelanggaran HAM Investasi perkebunan sawit di Gane Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara hampir 11 tahun ini, meninggalkan penderitaan luar biasa bagi warga. Mereka tidak hanya kehilangan ruang kelola seperti kebun, tetapi juga menderita secara sosial dan ekonomi. Aktivitas perusahaan raksasa dari Korea bernama Korea Indonesia (Korindo) itu  bahkan diduga  […]

expand_less