Breaking News
light_mode
Beranda » Laut dan Pesisir » Pemerintah Sudah Tetapkan Acuan Harga Ikan  

Pemerintah Sudah Tetapkan Acuan Harga Ikan  

  • account_circle
  • calendar_month Rab, 1 Mar 2023
  • visibility 676

Ke depan harga ikan tidak bisa lagi dijual dengan harga semau maunya nelayan. Saat ini  Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP)  telah mengeluarkan kebijakan  dalam bentuk  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KepMenKP) No 21/2023 Tentang Harga Acuan Ikan yang ditetapkan dan  sudah berlaku  sejak 20 Januari 2023 lalu.

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menerbitkan kebijakan baru soal harga ikan itu  untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) No 1/2023 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada saat Didaratkan.

“Harga acuan ikan sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu digunakan sebagai salah satu komponen penghitungan nilai produksi ikan pada saat didaratkan,” demikian bunyi Diktum Kedua KepMenKP No 21/2023

 

Dalam  lampiran Keputusan Menteri itu, tercantum harga acuan ratusan jenis ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) dan Pelabuhan Perikanan (PP) yang tersebar di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Menurut Sakti Wahyu, kebijakan ini mengakomodir kepentingan nelayan dan pelaku usaha perikanan. Dalam rangka pemberlakuan mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi.

“Sekarang regulasi harga acuan ikan yang menjadi komponen dalam menetapkan pungutan PNBP pascaproduksi sudah terbit. Satu hal yang saya sampaikan, mari kita bersama-sama menjaga populasi perikanan terjaga dengan baik. Itu sebenarnya yang paling penting,” kata Sakti Wahyu dalam keterangan resmi di situs Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (28/2/2023).

Harga acuan tersebut merupakan hasil dari pertemuan Sakti Wahyu dengan nelayan beberapa waktu sebelumnya.

Penetapan PNBP Pascaproduksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 85/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Menurut Sakti Wahyu, Harga Acuan Ikan tak hanya mempertimbangkan masukan pelaku usaha perikanan, tapi juga harga pokok produksi atau biaya operasional.

Dia pun meminta penyesuaian tersebut dipatuhi sehingga produktivitas perikanan tangkap yang ramah lingkungan di dalam negeri berjalan optimal.

“Pesan kami, karena kami sudah mengakomodir penyesuaian PNPB Pascaproduksi melalui skema harga acuan ikan, saya minta juga kejujuran dari pelaku usaha agar melaporkan jumlah produksi secara jujur karena ini akan berkaitan dengan PNBP Pascaproduksi yang dibayarkan,” tegasnya.

 

“Nelayan langsung yang hidupnya bergantung dari laut, ini yang ingin kita sejahterakan. Caranya adalah sumber daya perikanan yang diambil oleh pelaku usaha penangkapan dari laut, juga harus dibagi dalam bentuk PNBP Pascaproduksi tadi. Yang bisa kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat nelayan,”  pungkas Sakti Wahyu.

Menurut KKP, ada 77 pelabuhan perikanan di Indonesia yang siap melaksanakan PNPB Pascaproduksi dan kapal perikanan yang sudah mengantongi izin PNBP Pascaproduksi per Februari sebanyak 576 kapal.

  • Penulis:

Rekomendasi Untuk Anda

  • 75 Tahun Warga Gane Belum “Merdeka”

    • calendar_month Kam, 2 Jun 2022
    • account_circle
    • visibility 462
    • 1Komentar

    Jalan perusahaan di perkebunan sawit PT Korindo ini dimanfaatklan warga Gane Dalam dan Gane Luar untuk akses antar dua desa tersebut. foto M Ichi

  • Doho-doho Kemerdekaan  

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 719
    • 0Komentar

    Ironi Negeri El Dorado dan El Picente Setelah menemukannya, saya berani mengatakan bahwa Hindia adalah wilayah terkaya di dunia ini. Saya bicara tentang emas, mutiara, batu berharga dan rempah rempah berikut perdagangan dan pasar yang mereka miliki, karena semuanya tidak muncul begitu saja. Saya menahan diri untuk tidak mengeksploitasinya, (Cristopher Columbus  surat dari perjalanan  ketiga […]

  • Tradisi Orang Tobaru Tanam Padi Lokal

    • calendar_month Sab, 6 Nov 2021
    • account_circle
    • visibility 732
    • 0Komentar

    Dua karung gabah teronggok di dapur Yosep Ugu (60). Gabah kering itu rencana diolah menggunakan mesin penggilingan padi di desa setempat.  Gabah padi   telah lama dikeringkan, tersimpan dalam karung dan baru dibawa ke kampung  sehari sebelumnya. “Di dalam gabah padi ini,  ada banyak jenis ikut tercampur. Ini sisa panen tahun lalu dan sampai sekarang belum  […]

  • Kala Rusa Pulau Mare Tinggal Cerita

    • calendar_month Jum, 14 Sep 2018
    • account_circle
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Hamparan ilalang  mencapai 10 hektar di bagian Timur Gunung Mare itu merupakan hutan lindung. Ada juga pohon jambulang tumbuh liar bersama tanaman perdu lain. Tempat ini oleh warga dikenal dengan Bilarung Makota, bahasa Tidore, berarti tempat bermain rusa. Warga menyebut, tempat bermain rusa, karena di sinilah sekitar 15 tahun lalu bisa menyaksikan rusa-rusa di Puncak […]

  • Toyom, Pohon Penyembuh Luka dari Halmahera

    • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
    • account_circle
    • visibility 773
    • 0Komentar

    Sterculia oblongifolia atau yang dikenal dengan sebutan toyom merupakan tumbuhan yang sangat bermakna bagi masyarakat sekitar Taman Nasional Aketajawe Lolobata, Halmahera Timur, Maluku Utara. Tumbuhan ini berperan penting dalam kehidupan komunitas suku Togutil di sana yang masih nomaden foto KLHK

  • Kawasan Konservasi Laut Bertambah 1 Juta Hektar

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Di  Malut Ada Satu KKP Baru di Halteng dan Haltim Kementerian Kelautan  dan Perikanan (KKP) berhasil menambah 1,079 juta hektare kawasan konservasi laut baru di masa satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo. Perluasan kawasan konservasi bagian dari upaya percepatan menuju target 10% wilayah laut terlindungi pada 2030 dan visi jangka panjang 30×45 […]

expand_less